Apakah Karyawan yang Dikenakan SP Boleh Diturunkan Jabatannya?

Apakah dibolehkan status staf diturunkan menjadi tenaga harian? Dan apakah hak-haknya akan berubah juga mengikuti status barunya sebagai tenaga harian?

image

Apabila setelah 6 (enam) bulan karyawan yang bersangkutan bersikap lebih baik dan memperbaiki kinerjanya, kemudian di bulan ke 7 (tujuh) melakukan kesalahan lagi, maka ia diberikan kembali ke SP 1. Hal ini karena masing-masing SP berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sumber: hukumonline.com