Apakah karyawan kontrak/outsourcing yang telah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan mendapatkan THR juga?
Hak atas THR diberikan kepada pekerja berdasarkan masa kerja karyawan, bukan status pekerja. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Jadi, karyawan kontrak maupun outsourcing yang telah bekerja selama enam bulan itu berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.
Sumber: hukumonline.com