Apakah Hukumnya Orang Yang Murtad Dalam Islam?

Murtad

Apakah hukumnya orang yang murtad dalam Islam?

Murtad adalah orang Muslim yang keluar dari Islam dengan berpindah ke agama lain.

Sanksinya: tobat atau hukuman mati.

“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.“ (QS Al-Baqarah: 217)

“Tidak halal darah seorang Muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dari tiga orang berikut ini; seseorang yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama’ah, orang yang telah menikah tapi berzina dan seseorang yang membunuh orang lain.” HR Muslim

Dalam risalah Islam, mereka yang mengganti keyakinan (akidah) atau agama dan keluar dari Islam (murtad), ada beberapa hukuman yang dikenakan kepadanya.
Hukuman itu berawal dari:

  • Diminta untuk tobat
  • Hukuman takzir
  • Penyitaan harta
  • Kehilangan beberapa hak bertindak hukum
  • Hukuman mati.

Sesuai dengan prinsip Islam, orang yang murtad pertama kali harus diajak masuk Islam kembali melalui tobat. Akan tetapi, ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum mengajak orang murtad bertobat.

Sumber : Hukuman bagi Muslim yang Keluar dari Islam (Murtad) | Risalah Islam

Dalam Islam, penjagaan aqidah umat Islam menjadi perhatian yang sangat serius. Seseorang tak bisa dengan begitu mudah berpindah-pindah agama. Sebagai gambaran, umat Islam dilarang memaksa non-Muslim untuk memeluk Islam, hal ini wajar, karena orang-orang yang mau menggunakan akal pikiran dan hatinya tentu bisa membedakan mana kebenaran dan mana kesesatan. Selama orang mau berpikir, tak perlu memaksa mereka masuk Islam, secara sadar mereka akan masuk ke dalamnya dengan senang hati.

Allah ‘azza wa jalla berfirman:

“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Sungguh telah jelas jalan kebenaran dari jalan kesesatan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)

Jika ada non-Muslim yang ingin masuk Islam, maka sungguh ia telah mendapat hidayah. Umat Islam akan dengan senang hati menerima mereka, dan menjadikan mereka saudara. Allah ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 10)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain.” (HR. Al-Bukhari [2442, 6951], Muslim [2564, 2580], Abu Dawud [3070, 3256, 4893], at-Tirmidzi [1426, 1927, 3087], Ibn Majah [2119, 2246], dan lainnya)

Sebaliknya, jika ada seorang muslim yang ingin keluar dari Islam, maka sejatinya ia sedang tersesat dari jalan yang benar setelah sebelumnya ia mendapat hidayah. Orang seperti ini harus diselamatkan, ia harus diingatkan akan kebenaran Islam dan kesesatan ajaran selain Islam. Jika ia bersedia kembali ke pelukan Islam, berarti ia telah diterangi cahaya kebenaran, dan dijauhkan dari suram dan gelapnya kesesatan. Namun jika ia tetap memilih berada di jalan kesesatan, setelah sebelumnya ia dinaungi hidayah, berarti ia telah memilih siksa Allah di dunia dan akhirat.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Barangsiapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)

Ulama sepakat, sebagaimana diungkapkan oleh Wahbah az-Zuhaili, bahwa laki-laki yang murtad hukumannya adalah dibunuh, dengan syarat ia baligh, berakal, dan tidak dalam keadaan dipaksa. Bagi perempuan yang murtad pun hukumannya adalah dibunuh menurut mayoritas fuqaha, kecuali kalangan Hanafiyah.

Ulama berdalil dengan dua hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

Artinya: “Siapa saja yang mengganti agamanya (dari Islam ke agama lain), maka bunuhlah ia.” (HR. Al-Bukhari [3017, 6922], Abu Dawud [4351], at-Tirmidzi [1458], an-Nasai [4059, 4060, 4061, 4062, 4063, 4064, 4065], Ibn Majah [2535], dan lainnya)

“Tidak halal darah seorang muslim, yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu pezina yang sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Muslim [1676]. Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dan imam-imam ahli hadits lainnya dengan redaksi masing-masing)

Hukuman bunuh bagi murtadin yang tak mau bertaubat ini jelas akan menjaga kemuliaan Islam dan kaum muslimin, sekaligus menjaga aqidah umat Islam dari syubhat yang akan disebarkan murtadin jika mereka bebas berkeliaran di tengah-tengah umat Islam. Hukuman ini akan menjaga keutuhan jamaah kaum muslimin dari perpecahan, sekaligus menjaga mereka dari berbagai kerusakan.

Sayangnya, di negeri kita yang tercinta ini, hukum ini tak diterapkan. Setiap orang bebas sekehendak hatinya berpindah-pindah agama, sehingga keagungan aqidah Islam seakan-akan tak ada harganya. Ujungnya, syubhat dari kalangan murtadin ini menyebar di tengah-tengah masyarakat, berbagai pemikiran sesat dari kalangan murtadin dan zanadiqah diagung-agungkan, sedangkan kemuliaan Islam dihinakan. Ini adalah musibah terbesar.