[Apakah Hate Speech] Apakah Stigma Negatif Pada Pasien COVID19 Termasuk Hate Speech?

  • Hate Speech
  • Bukan Hate Speech

0 voters

Menurut nasional.compas.com, sejak kasus perdana pada 2 Maret 2020, hingga sekarang, 10 Agustus 2020, terakumulasi bahwa kasus covid-19 di Indonesia sebanyak 127.083 kasus.

Kasus yang bertambah banyak salah satunya ada di Kabupaten Majalengka. Sayangnya, muncul stigma-stigma negatif di tengah-tengah masyarakat tersebut, bahkan menganggap bahwa terkena virus COVID-19 adalah aib. Padahal, orang-orang dari berbagai lapisan masyarakat juga berpotensi terpapar COVID-19, tak pandang bulu, entah itu pejabat, orang kaya, orang yang kurang mampu, tua, muda, hingga anak-anak. Apakah stigma negatif tersebut termasuk hate speech?

Sumber berita Stigma Negatif Pasien Covid-19 Harus Dihapus - Suara Cirebon

Menurut saya adalah hate speech. Karena pelabelan atau stigma negatif pasien terjangkit Covid-19 dapat membuat masyarakat membenci mereka dan menyebarkan hal tersebut ke oranglain untuk ikut membenci

menurut saya, itu termasuk tindakan hate speech. karena seseorang yang terkena musibah sebaiknya dirangkul atau diberi semangat, bukan malah dijauhi dan dianggap sebagai pembawa masalah juga.

Menurut saya, stigma-stigma tersebut merupakan bentuk hate speech. Karena bagaimanapun orang yang telah sembuh dari virus COVID-19 juga ingin berbaur dan beraktivitas seperti normal kembali, stigma tersebut yang membuat mental para pasien down. Seharusnya mereka didukung dan diberi semangat agar cepat sembuh.