Apakah Haram Hukumnya Mempelajari Sihir?

Apakah haram hukumnya mempelajari dan menyaksikan sihir?

Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir.” Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu. QS. Al-Baqarah ayat 102

Dari ayat diatas jelas terlihat bahwa andaikan mereka mengetahui kesesatan orang yang mempelajari dan mempraktekkan sihir, tentulah mereka tidak akan melakukannya, akan tetapi mereka telah jauh tertipu, sehingga mereka beranggapan bahwa sihir itu termasuk ilmu pengetahuan, dan mereka merasa puas dengan ilmu yang tidak terbukti kebenarannya dan tidak memberikan pengaruh apapun kepada jiwa seseorang kecuali dengan Izin Allah SWT.

Dari keterangan ayat 102 Al-Baqarah tersebut, dapat difahami bahwa Al-Qur’an sangat tegas melarang praktek sihir, yang pada pangkalnya dapat membahayakan jiwa orang lain, sasaran korbannya. Harut dan Marut bukanlah yang mengajarkan sihir, penyebab seorang suami dapat menceraikan sang istri. Sihir adalah berasal dari setan yang berupaya menyesatkan manusia

Ibnu Qudamah berpendapat, hukum belajar sihir dan mengajarkannya adalah haram. Dan diantara para ulama tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Menurutnya, para penganut Mazhab Hambali berpendapat bahwa tukang sihir itu kafir disebabkan mempelajari dan mengajarkannya, apakah ia berkeyakinan haram maupun berkeyakinan boleh (mobah).

Al-Ghazali dalam menjelaskan pengelompokan ilmu, memandang bahwa ilmu sihir termasuk kelompok ilmu yang tercela, karena ilmu sihir itu memberi mudarat (kerugian) kepada tukang sihir itu sendiri dan orang yang disihirnya. Pada dasarnya, sihir sebagai ilmu tidak tercela, tetapi karena akibatnya memberi mudarat, maka jadi tercela. Oleh sebab itu, orang yang mempelajari sihir hanya untuk ingin tahu, bukan untuk dipraktekkan, pada mulanya tidaklah tercela, tetapi, karena ilmu sihir merupakan perantara kepada kejahatan, sihir menjadi ilmu yang buruk dan tercela, sehingga ilmu tersebut tidak boleh dipelajari.