Berikut dalam situs resmi KEMENPAR, akan dijelaskan apa fungsi dan tujuan dari menteri kepariwisataan
Pasal 1
(1) Kementerian Pariwisata adalah kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementrian pariwisata dan
g. pengawasan atas pelaksaan tugas dilingkungan kementrian pariwisata