Apakah fungsi Kementerian pariwisata?

Berikut dalam situs resmi KEMENPAR, akan dijelaskan apa fungsi dan tujuan dari menteri kepariwisataan

Pasal 1

(1) Kementerian Pariwisata adalah kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;

e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementrian pariwisata dan

g. pengawasan atas pelaksaan tugas dilingkungan kementrian pariwisata