Apakah fungsi Kementerian Luar Negeri?

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2015 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  2. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
    pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Adapun Struktur Inspektorat Jenderal berdasarkan Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2015:

  1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
    Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.

  2. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

  3. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

  4. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

  5. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional tertentu lainnya.

Berdasarkan Pasal 931 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Sesuai dengan Pasal 932 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07 Tahun 2011 tersebut, dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri;

  2. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;

  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
    Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal. (http://www.kemlu.go.id)