Apakah fungsi gubernur?

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah provinsi, antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi dan antar-pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi menerapkan asas dekonsentrasi, manakala posisi gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi menerapkan asas desentralisasi.

UU No.32 Tahun 2004 memposisikan Gubernur dalam 2 kedudukan, yaitu sebagai Kepala Daerah Otonom yang kewenangannya atas delegasi dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah yang jelas sekali kewenangannya atas dasar mandat karena kewenangannya mewakili pusat dan atas kedudukannya sebagai wakil pusat Gubernur harus bertanggungjawab kepada Presiden.

dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan.

Dari isi pasal di atas bisa kita lihat bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintah di daerah.

Pasal 4 Perturan Pemerintah No.19 tahun 2010 menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:

  1. Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;

  2. Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;

  3. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;

  4. Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;

  6. Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;

  7. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

  8. Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Sumber: http://www.riaupos.co/4444-opini-gubernur-sebagai-wakil-pusat-.html#.WawHLrIjHIU#ixzz4rchkIs4x

Fungsi Gubernur adalah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur juga berperan membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden.

Sumber: