Kementrian Agama adalah Kementrian yang membidangi urusan Agama.
Dalam menjalankan tugasnya, Kementrian Agama menyelenggarakan fungsi :
-
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
-
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
-
Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
-
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
-
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
-
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
-
Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
-
Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
-
Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Itulah fungsi-fungsi dari Kementrian Agama.
Sumber : https://bengkulu.kemenag.go.id/artikel/42732-tugas-dan-fungsi-kementerian-agama