Apakah fungsi dari Kementerian Agama?

Kementrian Agama adalah Kementrian yang membidangi urusan Agama.

Dalam menjalankan tugasnya, Kementrian Agama menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;

  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;

  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;

  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;

  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;

  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

  7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;

  8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan

  9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Itulah fungsi-fungsi dari Kementrian Agama.

Sumber : https://bengkulu.kemenag.go.id/artikel/42732-tugas-dan-fungsi-kementerian-agama