Apakah dalil-dalil yang diajukan Islam untuk mengadakan kerjasama?

Apakah dalil-dalil yang diajukan Islam untuk mengadakan kerjasama?

Landasan dan falsafah saling membantu dan kerja sama kemasyarakatan dari perspektif al-Quran adalah karena manusia merupakan makhluk sosial dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya di masyarakat, kepemilikan harta dan anugerah-anugerah Ilahi kepada masyarakat dan semua manusia, serta persoalan persaudaraan laki-laki dan perempuan seagama.

Dari sisi bahwa manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial dan sangat banyak kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi di masyarakat, oleh itu, manusia harus bekerja sama dengan orang lain di masyarakat. Kehidupan manusia tergantung dari keterlibatannya dalam kehidupan kemasyarakatannya dengan orang lain.

Asas agama Islam adalah hidup bersama dan hubungan seseorang dengan masyarakat karena seorang individu memiliki keterbatasan. Oleh itu, manfaat-manfaat yang diperoleh dari masyarakat, tidak pernah sebanding manfaat-manfaat yang diperoleh dari individu karena keterbatasannya.

Oleh itu, agama Islam memerintahkan kepada pengikutnya dalam mengerjakan pekerjaan-pekerjaan baik selalu bekerja sama dengan orang lain dan ketika individu-individu bekerja sama dan memiliki hubungan kemasyarakatan, spirit persatuan yang berhembus dalam anatomi mereka akan menjaga mereka dari perpecahan, sehingga Islam sangat memandang penting keikutsertaan dalam masyarakat.

Allah Swt dalam al-Quran berfirman:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs Al-Maidah [5]: 2)

Tak diragukan lagi bahwa di dalam setiap masyarakat, terdapat orang-orang yang fakir dan miskin, orang-orang yang tidak memiliki kemampuan bekerja dan pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan memperhatikan bahwa menurut sudut pandang agama Islam, semua manusia adalah makhluk Allah Swt dan semua kekayaan pada dasarnya kepunyaan-Nya, maka kita harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu-individu ini dalam batasan yang memungkinkan dan dapat diterima. Masalah ini membuktikan betapa pentingnya menjalin kerja sama dengan sesama individu dalam masyarakat.

Jelaslah bahwa apabila diantara manusia dalam sebuah masyarakat memiliki semangat kerjasama yang besar, maka hal itu menjadi modal dalam kemajuan materi dan spiritual masyarakat karena kerjasama dan saling tolong menolong adalah sarana yang tepat untuk kemajuan dan perkembangan semua sisi dimasyarakat.

Oleh itu, Islam lebih mengedepankan pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama dari pada yang dilakukan secara individu karena pekerjaan yang dilakukan bersama-sama memiliki kepastian dan kekuatan lebih dan karena kekuatan individu terkumpul maka akan tercipta kekuatan besar sehingga pekerjaan-pekerjaan yang susah akan menjadi mudah.

Bantuan dan partisipasi aktif dan tulus dalam pekerjaan baik dan memiliki kegunaan dalam masyarakat wajib bagi setiap Mukmin dan seseorang yang tidak peka terhadap kemajuan kaum Muslimin, walaupun hanya seorang Muslim saja, dan hanya memikirkan dirinya sendiri saja, maka sejatinya ia tidak mengindahkan maksud ayat yang menekankan adanya tolong menolong antara manusia yang satu dengan yang lainnya.

Tentu saja, maksud ayat yang dimaksud adalah seperti hadis yang telah disebutkan dan bukan berarti bahwa seseorang dengan penilaiannya sendiri turut campur tangan dalam urusan kaum Muslimin karena urusan kaum Muslimin berada di tangan hakim Islami. Apabila setap orang memaksakan akidahnya sendiri dan setiap mereka berfikir kemaslahatan dan ingin memaksakan kehendaknya, maka akan terjadi kekacauan.

Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksudkan Islam adalah adanya kerja sama dalam pekerjaan-pekerjaan yang baik dan berguna bagi masyarakat sedangkan pekerjaan-pekerjaan yang menyebabkan tersebarnya kerusakan dan kebatilan dan dosa, bukan hanya tidak baik bekerja sama dalam hal itu, namun hal itu juga dilarang. Ayat al-Quran juga melarang bentuk kerja sama dalam berbuat dosa dan permusuhan.

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs Al-Maidah [5]: 2)

Perlu diperhatikan bahwa kerja sama dan saling tolong menolong dalam masyarakat tidak hanya terbatas pada pemberian uang dan sedekah kepada para fakis dan miskin, namun merupakan suatu ajaran asli yang bersifat global dan sangat luas, mencakup persoalan kemasyarakatan, hak-hak, akhlak dan lainnya. Sebagai contoh bekerja sama dengan lembaga-lembaga tertentu untuk menyiapkan pernikahan dan pembentukan keluarga bagi para pemuda dan pemudi merupakan salah satu contoh nyata dalam kerja sama kemasyarakatan.

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang saleh dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (Qs Al-Nur [32]: 32)

Salah satu prinsip dan falsafah kerja sama sosial menurut al-Quran adalah kepemilikan harta dan anugerah Ilahi kepada masyarakat dan orang-orang.

Dan Allah telah menciptakan bumi untuk manusia.” (Qs Al-Rahman [55]: 10)

Harta-harta yang kita miliki pada dasarnya berasal dari Allah Swt.

Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah Dia karuniakan kepadamu.” (Qs Nur [24]: 33)

Dalil lain bahwa kerja sama penting bagi kita adalah persoalan persaudaraan antara sesama umat Islam.

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara.” (Qs Hujurat [49]: 10)

Kaum Muslimin dari sisi bahwa antara yang satu dengan yang lainnya bersaudara, maka antara yang satu dan yang lainnya harus menjalankan hak untuk menunaikan hak saudaranya yang lain.

Dalam berbagai hadis dianjurkan untuk memperhatikan saudara-saudara seagamanya. Berbuat baiklah kepada saudaramu, baik ketika dalam keadaan senang maupun susah. Berilah makanan kepada para fakir dan miskin karena mereka adalah saudara kalian.

Perintah ini sangat ditekankan sehingga al-Quran berkenaan dengan harta dan benda yang dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan supaya memperhatikan orang-orang yang memerlukan.

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Qs Al-Dzariyat [51]: 19)

Oleh itu, apabila bagian dari kekayaan seseorang diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi, pada dasarnya ia telah memberikan bagian dan menunaikan hak mereka.