Apakah cybercrime itu?

cyber
Penjelasan kejahatan dalam dunia maya dari hukum.

• Cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime
• Tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
• Andi Hamzah (1989) -> "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal“
• Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain
• Kriminalitas siber (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime, semi online crime, dan cybercrime (online crime).
• Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbeda-an utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik. Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.

Cybercrime sejatinya merupakan suatu bentuk kejahatan yang dapat dikatakan relatif baru apabila disandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan konvensional lainnya, seperti street crime misalnya. Hal ini dikarenakan cybercrime sendiri merupakan suatu tindak kejahatan yang muncul bersamaan dengan lahirnya revolusi dari teknologi informasi. Sejalan dengan hal tersebut Ronni R. Nitibaskara menyatakan bahwa[1]:

“Interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik, merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi. Dengan interaksi semacam ini, penyimpangan hubungan sosial yang berupa kejahatan (crime) akan menyesuaiakan bentuknya dengan karakter baru tersebut.

Istilah cyber merupakan sebuah kata yang berasal dari kata cybernetics, yaitu merupakan sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai pengaturan serta pengarahan suatu sistem informatika. Hal ini dilakukan dengan cara memahami sistem dan juga perilakuknya, sehingga nantinya dapat dilakukan pengaturan dari luar melalui sebuah alat, metode dan cara tertentu. Pengaturan ini pun tentunya meliputi pengaturan dari yang sederhana hingga pengaturan yang paling kompleks[2].

Kata cybercrime sendiri, merupakan sebuah kata yang digunakan untuk menunjukkan adanya suatu tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarananya (computer crime), kejahatan tersebut dilakukan dalam ruang lingkup cyberspace . Cyberspace sendiri merupakan sebuah ruang virtual dibentuk atas penyatuan manusia dan teknologi[3]. Dengan semakin berkembangnya cyberspace maka manusia yang tidak bertanggungjawab mulai menggunakan cyberspace sebagai wadah pelaksanaan kejahatan. Kejahatan dengan penyalahgunaan cyberspace atau ruang siber inilah yang dikenal dengan istilah cybercrime atau computer crime.

Apabila merujuk kepada the U.S Department of Justice maka istilah dari computer crime adalah sebagai berikut:

“Any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution.”

Lalu apabila merujuk kepada pengertian yang dikemukakan oleh Organization for Economic Coorperation Development (OECD) computer crime atau computer related crime adalah sebagai berikut[4]:

“Any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data .”

Dalam dokumen Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders yang dilaksanakan di Havana, Kuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000 memang mengakui adanya dua istilah yang dapat digunakan untuk menjelaskan kejahatan siber. Yaitu cybercrime dan computer-related crime, di dalam konferensi tersebut dijelaskan bahawa cybercrime dan computer-related crime adalah sebagai berikut[5]:

The term computer-related crime had been developed encompass both the entirely new formst of crime that were directed at computer, networks and their users, and the more traditional from crime that were now being commited with the use or assistance of computer equipment.

  1. Cybercrime in narrow sense (computer crime); any illegal beheviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed by them.
  2. Cybercrime in broader sense (computer-related crime); any illegal behaviour commited by means of, or in relation to, a computer system network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of computer system an network.”

Apabila merujuk kepada pengertian dari cybercrime dan computer-related crime menurut konferensi tersebut maka kejahatan siber sendiri dapat dibagi menjadi kedalam dua pengertian yang berbeda. Yaitu dalam pengertian luas dan juga sempit, cybercrime dalam artian sempit merupakan suatu perbuatan tidak sah yang menjadikan komputer sebagai sasaran dari target kejahatan. Sedangkan dalam arti luas, cybercrime adalah keseluruhan bentuk dari kejahatan yang ditujukan kepada komputer, jaringan komputer dan juga penggunanya dan benberbagai bentuk-bentuk kejahatan tradisional (konvensional) yang menggunakan komputer sebagai sarananya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengertian dari computer crime atau cybercrime sendiri ialah sebuah perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang menggunakan komputer sebagai sebuah alat baik untuk memperoleh suatu keuntungan ataupun tidak, yang tindakan tersebut dapat merugikan pihak lain atau orang lain[6].

Cybercrime sendiri memiliki beberapa karakteristik utama, seperti[7]:

  1. Suatu perbuatan yang dilakukan dengan ilegal, tidak etis serta tanpa hak yang terjadi dalam ruang lingkup cyberspace sehingga tidak dapatd dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
  2. Perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang menggunakan internet sebagai sarananya.
  3. Tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian secara materiil ataupun imateriil.
  4. Pelaku dari tindakan tersebut biasanya ahli dalam penggunaan internet, sistem informasi, dan lainya.
  5. Perbuatan yang dilaksanankan bisa berlangsung secara nasional ataupun transnasional.

Bentuk-Bentuk Cybercrime
Dalam teorinya, tentunya banyak sekali perbedaan pendapat mengenai klasifikasi dari kejahatan siber itu sendiri. Akan tetapi dari berbagai perbedaan tersebut terdapat suatu kesamaan atau kemiripan pada beberapa hal sebagai berikut[8]:

  1. Suatu kejaharan yang menyangkut data atau informasi komputer.
  2. Berbagai kejaharan yang berkaitan dengan program maupun software komputer.
  3. Penggunaan fasilitas dari komputer tanpa wewenang, bertujuan untuk kepentingan yang tidaklah bersesuaian dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
  4. Berbagai tindakan yang mengganggu operasi komputer.
  5. Tindakan yang merusak peralatan komputer ataupun peralatan yang memiliki hubungan dengan komputer maupun sarana penunjangnya.

Sedangkan menurut Maskun dalam bukunya kategorisasi dari tindakan kejahatan siber atau cybercrime sendiri dapatlah dibagi dalam beberapa bentuk sebagai berikut[9]:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service: merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer dengan cara yang tidak sah, tanpa izin ataupun tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasuki oleh pelaku.
2. Illegal Contents : adalah suatu tindak kejahatan yang dilaksanakan dengan cara memasukkan data ataupun sebuah informasi ke dalam internet mengenai suatu hal yang tidaklah benar, tidak etis, dan dapat juga diangap sebagai suatu hal yang melangar hukum atau mengganggu ketertiban masyarakat bersama.
3. Data Forgery : Merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan secara scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage : ialah suatu kejahatan yang tindakan kejahatan tersebut memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-matai pihak lain, tindakan memata-matai tersebut dilakukan dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) dari pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion: merupakan kejahatan yang dilaksanakan dengan melancarkan suatu gangguan, perusakan ataupun suatu penghancuran terhadap data, program komputer atau sistem jaringan dari komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Against Intellectual Property : adalah suatu kejahatan siber atau cybercrimes yang ditujukan kepada hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di internet.
7. Infringements of Privacy : Kejahatan siber ini merupakan suatu kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang sangat pribadi dan juga rahasia. Apabila data rahasia tersebut dapat diketahui oleh orang lain, maka dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi pihak korban. Baik secara akan dapat materil maupun immaterial. Contohnya seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, atau penyakit tersembunyi dan lain-lain.

Referensi

[1] Didik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2005, hlm 25

[2] Joshua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa, 2012, hlm 4.

[3] Ibid, hlm 15.

[4] Maskun, Kejahatan Siber: Cybercrime Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana, hlm 47.

[5] Agus Rahardjo, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002, hlm 32.

[6] Ibid, hlm 48.

[7] Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2013, hlm 10-11.

[8] Ibid, hlm 14.

[9] Maskun, Op, cit, hlm 51-54.

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.

Jenis –Jenis Cybercrime

Cybercrime pada dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/originator to recipient) menurut (sutanto) dalam bukunya tentang cybercrime-motif dan penindakan cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari aktivitas cybercrime jenis pertama ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit (carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank; perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang berkaitan dengan sara (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama); transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain

  2. Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (ti) sebagai sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari jenis-jenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), perusakan situs internet dan server data (cracking), serta defecting.

Menurut freddy haris, cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut:

  • Unauthorized access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan);
  • Unauthorized alteration or destruction of data;
  • Mengganggu/merusak operasi komputer

Kualifikasi CyberCrime

Kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku Barda nawawi arief, adalah kualifikasi (cybercrime) menurut convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu: illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak. Sedangkan kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku barda nawawi arief, adalah kualifikasi (cybercrime) menurut Convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu:

  1. Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diamdiam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu.

  2. Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.

  3. System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.

  4. Misuse of devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code).

  5. Computer related forgery: pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik)

  6. Computer related fraud: penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain);

  7. Content-related offences: delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography);

  8. Offences related to infringements of copyright and related rights: delik-delik. Yang terkait dengan pelanggaran hak cipta.