Apakah crawler diperbolehkan ?


Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, apakah crawler diperbolehkan?

Crawler adalah suatu program yang dipergunakan untuk mengindeks isi suatu situs. Dalam prakteknya, banyak pemilik situs atau webmaster mendaftarkan situsnya ke search engine seperti Google, Yahoo!, Webcrawler, HotBot, Alta Vista, Infoseek, dan Lycos.

Permasalahan hukum Indonesia yang berkaitan dengan crawler ini adalah hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta dan merek. Hal ini dikarenakan, web page (halaman situs) merupakan suatu karya cipta yang dilindungi oleh hukum.

Namun, dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang telah merevisi UU No 14 Tahun 1997 maupun dalam UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, tidak ada ketentuan yang secara spesifik menyebutkan masalah crawler ini.

Namun dari telaah di atas, sebenarnya secara teknis pada saat program crawler ini mengakses situs yang telah mendaftar ke suatu search engine, data mining (penarikan teks dalam situs) yang dilakukan crawler, sebenarnya memenuhi perumusan ‘perbanyakan’ sebagaimana diatur pasal 1 angka 5 UU No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta.

Setelah dilakukan indexing atas isi situs, maka pemuatan dalam hasil searching oleh search engine juga masuk ke dalam konsep pengumuman atas hak cipta. Perlu diketahui, perbanyakan dan pengumuman atas hak cipta merupakan hak eksklusif dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sehingga orang lain memerlukan izin untuk melakukan kedua hal tersebut. Jadi, untuk menilai status hukum crawler, harus dilakukan secara kasuistis berdasarkan kondisi yang ada.

sumber: hukumonline