Apakah Boleh Merenovasi Rumah Dinas?


Apakah boleh melakukan dekorasi rumah dinas supaya lebih bagus?
Terimakasih.

Rumah Negara

Terkait dengan pertanyaan Anda, semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya PP 40/1994 sebagaimana telah diubah oleh PP 31/2005 dibaca Rumah Negara.

Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

Pasal 7 PP 40/1994 menetapkan bahwa orang yang dapat menghuni rumah Negara, yaitu:

a. Pejabat
b. Pegawai Negeri.

Ada tiga golongan rumah Negara, yaitu:

Rumah Negara Golongan I
Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.

Rumah Negara Golongan II
Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara. Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.

Rumah Negara Golongan III
Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Mendekorasi Rumah Negara

Mendekorasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memberi hiasan.

Pasal 10 PP 40/1994 menetapkan kewajiban dan larangan bagi penghuni rumah negara, yaitu:

  1. Penghuni Rumah Negara wajib:
    a. membayar sewa rumah
    b. memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.

  2. Penghuni Rumah Negara dilarang:
    a. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
    b. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah
    c. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

Berdasarkan pernyataan Anda yaitu mendekorasi garasi mobil dengan cara mengubah menjadi kamar tidur, apabila yang Anda maksud hanya memberi hiasan tanpa mengubah struktur rumah maka hal tersebut diperbolehkan. Tetapi apabila “dekorasi” yang Anda maksud mengakibatkan perubahan bentuk pada rumah, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Sumber