Apakah boleh memakai obat tetes mata atau obat tetes telinga ataupun untuk hidung di siang hari saat berpuasa?

Apakah boleh memakai obat-obatan tetes mata atau obat tetes telinga ataupun untuk hidung di siang hari saat berpuasa?

Menurut Ahmad bin Muhammad Al Khalil, Guru Besar Universitas Al Qassim Arab Saudi, dalam bukunya yang berjudul Mufthirat As Shiyam Al Mu’ashir, terdapat perbedaan pendapat ulama menyikapi permasalahan obat tetes mata dalam hukum puasa.

Perbedaan tersebut berfokus pada apakah mata dikategorikan juga dalam akses menuju perut, sebagaimana mulut. Atau, justru sebaliknya, yakni mata tidak memiliki saluran apa pun menuju rongga mulut.

  • Menurut Mazhab Hanafi dan Syafii, tidak ada saluran dari mata menuju rongga mulut atau otak. Atas dasar inilah, mereka menganggap apa pun yang masuk ke dalam mata tidak membatalkan puasa.

  • Menurut mazhab Maliki dan Hanbali, di dalam mata terdapat akses ke kerongkongan, seperti mulut dan hidung. Karena itu, apa pun yang ditaruh di mata, seperti celak dan masuk ke rongga itu maka bisa membatalkan puasanya.

Menurut beberapa ulama saat ini, seperti Syekh Wahbah Az Zuhaili, Shadiq Ad Dharir, Ajil An Namasyi, dan Ali As Salus, memandang bahwa obat tetes mata tidak menyebabkan puasa batal. Alasannya adalah sekalipun terdapat celah dalam mata, tetapi ukurannya sangat kecil. Kapasitasnya tak lebih dari satu tetesan. Sehingga, hukumnya termasuk dispensasi (ma’fu anhu). Tetesan tersebut, begitu dimasukkan ke mata diserap maksimal oleh jaringan- jaringan ke otak. Artinya, satu atau dua tetes obat itu tak sampai menembus kerongkongan.

Alasan lainnya adalah obat tetes bukan termasuk perkara yang membatalkan puasa, seperti perkara lainnya yang dijelaskan oleh teks syariah karena Mata bukan merupakan saluran makan atau minum.

Wallahu a’lam, Hanya Allah yang Maha Tahu atas segala kebenarannya.