Apakah boleh bersedekah dari harta warisan ?

Sedekah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Apakah boleh bersedekah dari harta warisan ?

Berkaitan dengan masalah sedekah yang dikeluarkan dari uang yang didapat dari hasil warisan, tidak ada aturan atau dalil yang mewajibkan hal tersebut. Kalau pun mau bersedekah, maka itu kembali kepada kesadaran masing-masing sebagai amal ibadah sunnah yang berlaku secara umum. Tidak ada ketentuan harus mengeluarkan sekian persen dari uang warisan yang diterima.

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” Q.S. An-Nisa ayat 9

Ayat ini mengingatkan untuk tidak menghambur-hamburkan warisan sehingga anak mereka menjadi lemah karena ekonomi, akibat tak mendapatkan warisan orang tuanya sama sekali.

Lebih menarik, karena berdasarkan beberapa kitab tafsir, peringatan ini juga diberikan kepada mereka yang berada di sekitar orang sakit yang hendak membuat wasiat tentang harta warisan. Agar mereka tak menyarankan orang tersebut menghabiskan hartanya walau untuk sedekah atau kebaikan lainnya kemudian melupakan masa depan anak-anak mereka.

Al Qurthubiy dalam tafsirnya menyatakan bahwa sebagian ahli tafsir mengindikasikan ayat ini adalah peringatan yang seolah ingin menyatakan,

“Sebagaimana kalian takut nasib anakmu sepeninggalmu, kalian pun harus takut nasib anak orang lain sepeningal orang tuanya.”

Lebih lanjut Imam Al Qurthubiy menyatakan sebuah hadits,

“Meninggalkan anakmu dalam kondisi kaya adalah lebih baik, daripada meninggalkan mereka dalam kondisi susah dan menyusahkan orang lain.”

Hal tersebut juga dinyatakan al-Fairuzzabadiy dalam tafsir Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas , bahwa ayat ini merupakan peringatan agar seseorang takut kepada Allah ketika menyuruh orang lain mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya untuk selain keluarganya.