Apakah bisa Pidana berganda?

Dapatkah diterapkan penerapan pertanggungjawaban pidana berganda antara UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika dalam kasus orangtua yang memaksa anaknya menjadi penjual narkotika?

Dalam kasus yang Bapak berikan tentang orang tua yang memaksa anaknya menjadi penjual narkotika, terdapat dua peraturan perundangan yang dilanggar yaitu Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Masing-masing peraturan di atas, mengatur persoalan pelanggaran ketentuan yang diancam dengan pidana. Bila pengertian pidana berganda yang berarti penjumlahan masa hukuman pada terpidana terhadap suatu perilaku yang kedalamnya lebih dari satu ketentuan pidana (UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika) - misalnya berdasarkan UU Perlindungan Anak si terpidana dikenakan masa hukuman 20 tahun, dan berdasarkan UU Narkotika dia dikenakan masa hukuman 30 tahun, masa hukuman ini dijumlahkan sehingga dia akan menjalani masa hukuman selama 50 tahun - maka dalan hukum pidana Indonesia hal ini tidak lah dikenal.

Dalam hukum pidana Indonesia, bila suatu perilaku itu termasuk ke dalam lebih daripada satu ketentuan pindana, maka hanya salah satu dari ketentuan-ketentuan pidana tersebut yang diberlakukan, dan apabila terdapat perbedaan, maka yang diberlakukan adalah ketentuan pidana yang mempunyai ancaman hukuman pokok yang terberat (berdasarkan pengertian dari ps 63 ayat 1 KUHP).

Namun hal yang juga cukup penting harus diingat adalah persoalan si anak yang masuk dalam kasus Bapak tadi yang justru sering terlupakan, bahwa anak tersebut dalam kasus ini adalah sebagai korban, bukannya sebagai pelaku.

Sumber: hukumonline.com