Apakah Bisa Dokter Gigi Dianggap Malpraktik Jika Gusi Pasien Bengkak?

image
Seminggu yang lalu teman saya memasang behel. Sekarang gusinya bengkak semua. Apakah bisa dilaporkan dengan tuduhan malpraktik? Apa langkah hukum yang seharusnya dilakukan?
Terimakasih.

Sanksi Bagi Dokter Gigi

Dokter gigi termasuk sebagai tenaga kesehatan, yaitu kelompok tenaga medis.Pada dasarnya, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:

a. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan
b. memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan
c. menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan
d. membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan
e. merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai

Yang dimaksud dengan:

· Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.

· Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.

· Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.

Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan kewajiban di atas akan dikenai sanksi administratif. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

a. teguran lisan
b. peringatan tertulis
c. denda administratif
d. pencabutan izin.

Selain sanksi administrasi, sanksi pidana juga dapat dikenakan bagi dokter gigi melakukan tindakan medis yang merugikan pasiennya, Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan mengatur sebagai berikut:

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Langkah Hukum

Setiap Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hal Tenaga Kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadila, yaitu dengan mediasi.

Selain itu, Anda juga dapat melaporkan dokter tersebut.

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

Dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan UU Praktik Kedokteran, perlu dilakukan pembinaan terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran. Pembinaan ini dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi profesi.

Terkait disiplin dokter, untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”). MKDKI merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia.

Masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan dokter/dokter gigi dapat melaporkan kepada MKDKI dan laporannya itu tak menghilangkan hak masyarakat untuk melapor secara pidana atau menggugat perdata di pengadilan.

Pengaduan ini sekurang-kurangnya harus memuat:

a. identitas pengadu
b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan
c. alasan pengaduan.

MKDKI memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, MKDKI meneruskan pengaduan pada organisasi profesi.

Keputusan MKDKI mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan ini dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin. Sanksi disiplin dapat berupa:

a. pemberian peringatan tertulis
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

Jadi, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi kelalaian oleh tenaga kesehatan yakni:

a. Melaporkan kepada MKDKI
b. Melakukan mediasi atau menggugat secara perdata untuk meminta ganti rugi
c. Membuat laporan pidana jika dokter tersebut melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat.

Sumber