Apakah All Terrain Vehicle (ATV) Perlu Diregistrasi?

image
Apakah motor jenis ATV 4 roda bebas melintas di jalan raya? Karena produk ini tidak dilengkapi STNK dan BPKP dari produsennya.
Terimakasih.

Motor ATV 4 Roda

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan mendefiniskan kendaraan jenis ATV.

Menurut Kamus Otomotif, motor All Terrain Vehicle (“ATV”) berbentuk mirip motor pendek beroda empat. Kendaraan ini sangat kuat terutama di medan offroad, seperti jalanan tanah atau berpasir seperti di pantai, di pertanian, di gurun pasir. Selain punya daya jelajah yang tinggi, ATV juga kuat untuk towing atau menarik kendaraan lain. Kendaraan berdaya angkut besar ini punya tenaga besar namun ukuran badannya yang berdimensi kecil, nyaris seperti motor buat anak-anak. Gerak rodanya di belakang atau rear drive yang punya shaft tunggal. Tenaganya yang besar tidak cocok untuk jalanan aspal dan sering menyebabkan terjadinya spin dan slide ketika melakukan pembelokkan. Walau bernama ATV, sebenarnya kendaraan ini lebih cocok di sebut OTV (Off Road Terrain Vehicle).

BPKB dan STNK

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas kendaraan bermotor dan pemilik, yang berlaku selama kendaraan bermotor tidak dipindahtangankan.

Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Kewajiban Registrasi Kendaraan Bermotor

Selanjutnya, masih terkait dengan kendaraan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur bahwa setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

Ini artinya, ATV sebagai kendaraan wajib diregistrasikan.

Registrasi kendaraan bermotor meliputi:

a. registrasi Kendaraan Bermotor baru
b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik
c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor
d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor

Registrasi Kendaraan Bermotor bertujuan untuk:

a. tertib administrasi
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
e. perencanaan pembangunan nasional.

Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.

Registrasi Kendaraan Bermotor baru

Sementara, jika ATV itu merupakan kendaraan yang baru Anda beli, maka terhadap ATV tersebut wajib dilakukan Registrasi Kendaraan Bermotor baru yang meliputi kegiatan:

a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya
b. penerbitan BPKB
c. penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Jadi, ATV tersebut harus diregistrasi agar pemiliknya memperoleh BPKB dan STNK.

Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe
b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah
c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

Sumber