Apakah Ahok sebagai tersangka harus ditahan?

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan tim penyelidik yang berjumlah 27 orang sepakat tidak menahan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Alasannya, Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan polisi tidak khawatir Ahok menghilangkan barang bukti, sebab barang bukti berupa video sudah di tangan polisi.

Tito pun menyatakan tidak ditahannya Ahok sudah sesuai dengan prosedur hukum dan itu adalah kewenangan dari penyidik.

“Kalau ada yang minta (Ahok) ditahan, jangan-jangan ada agenda lain,” kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.

Tito mengatakan sebagai tersangka, Ahok juga memiliki hak asas praduga tak bersalah.

“Jika ada pihak-pihak memaksa yang bersangkutan ditahan, maka saya mengajak mari kita semua berpikir sangat rasional, logis, dan menghargai langkah-langkah dan mempertanyakan, kalau ada desakan-desakan itu, kemungkinan memiliki motif lain dan itu inkonstitusional,” kata Tito.

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Ahok berhubungan dengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

REZKI ALVIONITASARI

Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”),

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Menurut Pasal 7 angka 1 d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), salah satu wewenang penyidik adalah melakukan penahanan.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:

d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;

Menurut Pasal 21 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), tentang perintah penahanan atau penahanan lanjutan

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;

Menurut berita diatas, Ahok tidak ditahan karena "Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan polisi tidak khawatir Ahok menghilangkan barang bukti, sebab barang bukti berupa video sudah di tangan polisi.

Bagaimana menurut pendapat anda ? Apakah ada kasus-kasus lainnya dengan kondisi yang sama ?