Apakah ahli waris dapat menerima warisan sebelum sang pemilik warisan meninggal?

Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.

Apakah ahli waris dapat menerima warisan sebelum sang pemilik warisan meninggal?

Setiap orang pada kehidupannya, seberapapun dari hartanya, dapat memberi kewenangan kepada orang lain dalam kepemilikan hartanya apakah orang itu ahli warisnya atau bukan.

Akan tetapi tidak ada satupun dari pemberian tersebut dapat ditihung sebagai harta warisan atau bagian dari warisan; karena persoalan waris, berhubungan hanya ketika seseorang itu telah meninggal.

Oleh karena itu, harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya harus dibagi kepada seluruh ahli warisnya (sebagaimana yang terdapat dalam hukum-hukum agama), dan tidak ada perbedaan apakah harta warisan diperoleh ketika pemiliknya masih hidup atau tidak.