Apakah ada dalilnya apabila seseorang sehabis berdoa kemudian mengusapkan kedua-belah tangannya pada mukanya?

Apakah ada dalilnya apabila seseorang sehabis berdoa kemudian mengusapkan kedua-belah tangannya pada mukanya?

ada hadist oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom yang artinya :

Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap kedua tangan tersebut ke wajahnya.

Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini memiliki penguat, yaitu dari hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkna oleh Abu Daud. Yang keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits tersebut hasan.

Sedangkan ulama lain mendhoifkan hadits di atas. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Hammad dan dia termasuk perowi yang dho’if (lemah). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali).