Apakah Action Figure dan Model Kit, harus ber-SNI?

Apakah Action Figure dan Model Kit, haruskah ber-SNI?

1 Like

Peraturan Menteri Perindustrian nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang “Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib”.

Dengan pemberlakuan SNI wajib mainan anak adalah untuk melindungi anak-anak dari mainan-mainan yang berbahaya. Banyak sekali mainan-mainan impor dari china yang dianggap berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan anak-anak. Misalnya adalah mainan yang memiliki sudut-sudut tajam, mainan yang menggunakan bahan berbahaya, mainan dengan proyektil yang bisa melukai mata, dll. Untuk menekan maraknya mainan berbahaya beredar, SNI mainan anak diwajibkan oleh pemerintah supaya mainan anak yang beredar diindonesia adalah mainan yang bermutu dan sesuai dengan ketetuan SNI.

Perlu diketahui bahwa yang menjadi obyek SNI wajib mainan anak adalah mainan yang diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun kebawah sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian nomor 24/M-IND/PER/4/2013, “ Mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun kebawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak”.