Apa yang menjadi dasar hukum dari hak pistole (hak untuk mengubah nasib) seorang yang berada dalam kurungan?


Apa yang menjadi dasar hukum dari hak pistole (hak untuk mengubah nasib) seorang yang berada dalam kurungan?

Dasar hukum hak pistole adalah Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. “

Mengenai Pasal 23 KUHP tersebut, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.49) mengatakan, perbaikan nasib dengan ongkos sendiri ini biasa dinamakan hak pistole. Menurut Soesilo, perbaikan nasib ini misalnya mengenai makanan dan tempat tidur.

Mengutip artikel Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup, orang yang sedang menjalani hukuman pidana kurungan memiliki hak pistole sedangkan terpidana hukuman penjara tidak memiliki hak pistole. Hukuman untuk terpidana kurungan lebih ringan daripada terpidana penjara, lebih lanjut dapat dibaca artikel Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara. Terpidana hukuman kurungan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan angka 7 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terkait fasilitas bagi terpidana, salah satu fasilitas yang dilarang digunakan oleh tahanan maupun terpidana di dalam Rutan maupun Lapas adalah handphone. Pembatasan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. PAS-09.PK.04.01 Tahun 2009 tentang Larangan Penggunaan Handphone di Lapas/Rutan/Cabang Rutan jis. Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. PAS-01.01.04.01 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Penggunaan Handphone (HP) di Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan.

sumber: hukumonline.com