Apa yang kamu ketahui tentang WTO (World Trade Organization)?

WTO (World Trade Organization)

WTO adalah organisasi internasional yang berdasarkan atas prinsip perdagangan bebas (free trade).

Apa yang kamu ketahui tentang WTO (World Trade Organization)?

Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” di antara anggotanya (WTO, 2004). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya

WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004). WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada tahun 2005 organisasi ini memiliki 149 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004).

Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi. WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat. Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sangsi ekonomi oleh WTO. Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota.

Referensi

Apridar. 2007. Ekonomi Internasional. Universitas Malikussaleh Press .

Setelah tujuh setengah tahun perdebatan dan bernegosiasi putaran Uruguay tentang GATT akhirnya dapat dilengkapi pada 15 April 1994 dengan 111 negara dari 125 menandatangani final document. Persetujuan final WTO diterima oleh 104 negara dan berlaku sejak januari 1995 dan 81 anggota menunjukkan representasi dari 90 % perdagangan internasional termasuk Triad Power Jepang, Amerika , dan Eropa.

Lahirnya WTO membawa dua perubahan yang cukup penting bagi GATT. Pertama, WTO mengambil alih GATT dan menjadikannya salah satu lampiran aturan WTO. Kedua, prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam perjanjian WTO, khususnya perjanjian mengenai jasa (GATS), penanaman modal (TRIMs), dan juga dalam perjanjian mengenai perdagangan yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (TRIPS).

Sebagai salah satu organisasi internasional, World Trade Organization (WTO) telah berhasil memainkan perannya secara signifikan dalam menciptakan sistem perdagangan internasional. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah negara-negara anggota yang hingga saat ini hampir mencapai 150 negara serta menghasilkan kesepakatankesepakatan untuk mengarahkan liberalisasi perdagangan dunia.

WTO Agreement terdiri atas 16 Pasal dan menjelaskan secara lengkap fungsi-fungsi WTO, perangkat-perangkatnya, keanggotaannya dan prosedur pengambilan keputusan. Berikut akan disajikan beberapa penjelasan mengenai World Trade Organization (WTO).

1. WTO dalam Organisasi Internasional
WTO adalah organisasi internasional yang berdasarkan atas prinsip perdagangan bebas (free trade). Dalam peranannya sebagai organisasi yang mengatur masalah perdagangan dunia, WTO didirikan dengan maksud menciptakan kesejahteraan anggota melalui perdagangan internasional yang bebas dan adil. Suatu hal yang unik dan menarik dibahas adalah kegandaan peranan WTO dimana organisasi perdagangan dunia ini berperan sebagai forum permanen bernegosiasi, organisasi kerjasama dalam konferensi internasional yang didirikan berdasarkan hukum internasional tradisional dimana negara sebagai subjek pertama dan utama dalam hukum Internasional. Disisi lain WTO memiliki lembaga yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadikan WTO sebagai organisasi yang integratif yang berakar dalam hukum internasional Kontemporer. Sebagai organisasi internasional WTO memiliki tiga Lembaga yang berbeda secara fungsional tetapi terintegrasi secara sistematik.

Pembentukan lembaga ini sudah barang tentu diharapkan dapat memainkan peranan yang baik dalam menopang pembangunan ekonomi dunia dan dapat menguntungkan dalam pertumbuhan ekonomi para anggotanya. Kehadiran WTO diharapkan dapat melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan yakni tetap pada perwujudan perdagangan bebas yang jujur, terbuka dan adil.

2. Tujuan dan Fungsi WTO
Tujuan pendirian WTO ditegaskan dalam undang-undang pendirian WTO yaitu mendorong arus perdagangan antar negara melalui pengurangan tariff dan hambatan dalam perdagangan serta membatasi perlakuan diskriminasi dalam hubungan perdagangan internasional. Dalam mencapai tujuan tersebut, WTO memberikan kerangka kelembagaan sebagai pedoman dalam melaksanakan hubungan perdagangan internasional antar anggotanya. Selanjutnya tujuan pembentukan WTO tersebut direfleksikan ke dalam 5 fungsi WTO yakni :

  • WTO berfungsi sebagai lembaga yang memberikan fasilitasi implementasi, administrasi dan pelaksanaan dari perjanjian WTO serta memberikan kerangka kerja untuk implementasi, administrasi dan pelaksanaan dari perjanjian plurilateral.

  • WTO berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan forum untuk melakukan perundingan di antara anggotanya terkait dengan isu yang diatur dalam perjanjian WTO termasuk menyediakan forum dan kerangka kerja untuk implementasi hasil-hasil perundingan yang telah dicapai

  • WTO bertindak selaku administrator dari aturan penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Understanding).

  • WTO berfungsi selaku administrator mekanisme pengujian kebijakan perdagangan yang secara regular melakukan peninjauan terhadap ketentuan perdagangan dari masingmasing Negara anggota.

  • WTO bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional seperti IMF dan Bank Dunia.

3. Badan-Badan dan Struktur WTO
Dilihat dari segi kelembagaan, struktur WTO terdiri dari unsur-unsur ber ikut :

  • Konferensi Tingkat Kementerian ( Ministerial Conference )
    Konferensi tingkat kementerian ( Ministerial Conference ) merupakan badan tertinggi dari WTO yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil semua Negara anggota. KTM merupakan pelaksana fungsi WTO dan berwenang untuk mengambil semua keputusan terkait dengan pelaksanaan perjanjian-perjanjian WTO yang diajukan oleh semua anggota. KTM melakukan pertemuan sedikitnya sekali dalam kurun waktu 2 tahun.

  • Dewan Umum ( General Council )
    Dewan umum bertugas sebagai pelaksana harian,terdiri atas wakil para anggota. Mereka mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan. Dewan umum merupakan badan yang mengawasi pelaksanaan perjanjian WTO dan putusan-putusan yang telah diambil dalam KTM, disamping itu dewan umum juga bertanggung jawab atas permasalahan terkait dengan anggaran, administrasi dan sumber daya manusia termasuk pula penunjukan direktur jenderal, menyetujui tindakan/kegiatan yang diusulkan badan lain seperti pelepasan hak ( waiver ) , mengambil posisi ( accessions ), dan mengawasi pelaksanaan kerjasama dengan organisasi lain.

  • Dewan-Dewan (Councils)
    Dewan umum membentuk 3 dewan di bawahnya yakni Dewan Perdagangan Barang (The Council for Trade In Goods/Goods Council), Dewan Perdagangan Jasa (The Council for Trade in Services/Services Council), dan Dewan Perdagangan terkait Hak Kekayaan Intelektual (The Council for Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights). Dewan Perdagangan Barang (The Council for Trade In Goods/Goods Council) bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan barang. Dewan Perdagangan Jasa (The Council for Trade in Services/Services Council) bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan, dan Dewan Perdagangan terkait Hak Kekayaan Intelektual (The Council for Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan di bidang aspek perdagangan dan hak-hak kekayaan intelektual.

  • Badan penyelesaian sengketa (Dispute Settlementy Body)
    Badan penyelesaian sengketa (Dispute Settlementy Body) merupakan badan yang menyelenggarakan forum penyelesaian sengketa perdagangan antar anggota.

Sekretariat WTO dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang diangkat oleh sidang tingkat menteri yang sekaligus menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai wewenang, tugas dan persyaratan jabatannya. Tanggung jawab Direktur Jenderal bersifat internasional dan dalam melaksanakan tugas tidak menerima perintah dari pemerintah dan kekuasaan manapun di luar WTO. Tugas utama dari sekretariat adalah menyediakan bantuan teknis dan profesional untuk mendukung Dewan ( Council ) dan Komite ( Commite ), menyediakan bantuan teknis untuk negara berkembang, mengawasi dan menganalisa perkembangan perdagangan dunia, menyediakan informasi kepada publik dan media serta menyelenggarakan KTM. Sekretariat juga memberikan bantuan hukum dalam proses penyelesaian sengketa dan memberikan advis kepada pemerintah yang berkeinginan untuk menjadi anggota WTO.

Proses pengambilan keputusan dalam WTO pada dasarnya melanjutkan karakter pengambilan keputusan yang dilakukan dalam skema GATT 1947, yaitu berdasaskan konsensus. Konsensus dianggap terpenuhi apabila pada saat keputusan diambil, anggota yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan secara resmi atas keputusan yang diusulkan. Apabila konsensus tidak dapat dicapai, keputusan dapat dilakukan secara voting .

Sejarah WHO

Setelah Perang Dunia II, organisasi yang mengatur tentang perdagangan dunia adalah berawal dari sejarah lahirnya International Trade Organization (ITO) dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian menjadi latar belakang berdirinya WTO ( World Trade Organization ). Piagam ITO yang dirancang di Konverensi Jenewa, pada waktu yang bersamaan dirancang pula GATT, namun Kongres Amerika Serikat menolak menandatangani Piagam pendirian ITO.

GATT dirancang sebagai suatu persetujuan tambahan yang posisinya berada di bawah Piagam ITO. Tetapi pada waktu itu, GATT tidak dirancang sebagai suatu organisasi. Menyadari Piagam ITO tidak akan diratifikasi oleh negara pelaku utama perekonomian dunia, negara-negara mengambil inisiatif untuk memberlakukan GATT melalui “ Protocol of Provisional Application ” (PPA) yang ditandatangani oleh 22 negara anggota GATT pada akhir 1947.

Sejak saat itu GATT kemudian diberlakukan dan perjalanan sejarah menunjukkan GATT berubah menjadi ‘organisasi’ internasional. Dalam perkembangannya, GATT menyelenggarakan putaran- putaran perundingan ( round ) sebanyak delapan putaran perundingan, sejak berdiri pada tahun 1947. Putaran perundingan membahas isu-isu hukum terkait ekonomi dan perdagangan dunia. Ada pun delapan putaran perundingan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Putaran Jenewa (1947) diikuti oleh 23 negara;

  2. Putara Annecy-Prancis (1947) diikuti oleh 13 negara;

  3. Putaran Torquay-Inggris (1951) diikuti oleh 38 negara;

  4. Putaran Jenewa (1956) diikuti oleh 26 negara;

  5. Putaran Dillon (1960-1961) diikuti oleh 26 negara;

  6. Putaran Kennedy (1964-1967) diikuti oleh 62 negara;

  7. Putaran Tokyo (1973-1979) diikuti oleh 102 negara;

  8. Putaran Uruguay (1986-1994) diikuti oleh 123 negara.

Pada perundingan terakhir ini, yang dimulai dari kota Jenewa, Swiss, yaitu Perundingan Uruguay atau dikenal Uruguay Round, negara- negara anggota GATT sepakat untuk membentuk suatu organisasi perdagangan internasional yang baru, yaitu World Trade Organization (WTO) menggantikan GATT tahun 1947 yang telah berfungsi selama hampir lima puluh tahun secara de facto, sebagai organisasi antarnegara bagi perdagangan internasional.

Negara pertama yang mengusulkan secara formal pembentukan suatu badan perdagangan dunia yaitu World Trade Organization (WTO) adalah pemerintah Kanada, pada bulan Mei 1990. Kemudian usulan terbebut disambut positif oleh Uni Eropa. Namun Uni Eropa mengusulkan agar istilah ‘World’ diganti dengan ‘Multilateral’ atau MTO (Multilateral Trade Organization). Akhirnya pada pertemuan bulan Desember 1993, tercapai kesepakatan terhadap usulan pembentukan organisasi perdagangan internasional, setelah melakukan banyak perundingan. Akan tetapi nama organisasi perdagangan internasional tersebut diubah kembali menjadi WTO. Pada April 1994 di Maroko, usulan ini disahkan menjadi persetujuan akhir dan telah ditandatangani.

Para penandatanganan perjanjian dengan tegas mencantumkan dalam Agreement Establishing The World Trade Organization akan niat mereka untuk mendirikan sebuah organisasi perdagangan internasional34 bernama WTO35 yang memiliki legal personality,36 para pejabatnya serta utusan negara anggota akan memiliki hak-hak istimewa, serta kekebalan sebagai hak-hak, dan kekebalan serupa.

Ruang Lingkup WTO

WTO menetapkan kerangka kerja institusional umum guna melaksanakan hubungan perdagangan di antara para negara anggotanya dalam perjanjian-perjanjian dan instrumen-instrumen hukum dan lampiranlampiran terhadap Marrakesh Agreement (WTO Agreement ), yakni sebagai berikut.

  1. GATT 1994, berisikan enam pemahaman baru mengenai peraturan GATT dan Marrakesh Protocol terhadap GATT 1994 yang disepakati selama Uruguay Round dan lampiran-lampiran Marrakesh Agreement pada Annex 1A.

  2. WTO multilateral trade agreements (WTO covered agreements) on goods pada Annex 1A, services pada Annex 1B, dan Trade- Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) pada Annex 1C.

  3. Dispute Settlement Understanding (DSU) pada Annex 2.

  4. Trade Policy Review Mechanism (TPRM) pada Annex 3.

  5. Plurilateral Trade Agreements (dulunya ada empat sekarang hanya dua) pada Annex 4.

  6. Naskah Asli GATT 1947, bersama dengan semua amandemen dan modifikasinya dilampirkan pada Final Act, diadopsi pada akhir Preparatory Committee of the United Nations Conference on Trade and Employment .

Tujuan dan Fungsi WTO

Perdagangan internasional pada dasarnya dihadapkan pada dua kepentingan, yaitu kepentingan nasional dan kepentingan internasional. WTO dimandatkan untuk mendorong negara-negara yang terlibat di dalamnya untuk mewujudkan perdagangan yang komplementer dan kebijakan ekonomi dalam taraf nasional dan internasional. Oleh karena itu, WTO didirikan oleh negara anggotanya dengan maksud dan tujuan bersama sebagaimana dicantumkan dalam mukadimah Agreement Establishing the World Trade Organization, sebagai berikut:

“Bahwa hubungan-hubungan perdagangan dan kegiatan ekonomi negara-negara anggota harus dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan standar hidup, menjamin lapangan kerja sepenuhnya, peningkatan penghasilan nyata, memperluas produksi dan perdagangan barang dan jasa, dengan penggunaan optimal sumber-sumber daya dunia sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Juga mengusahakan perlindungan lingkungan hidup dan meningkatkan cara-cara pelaksanaannya dengan cara-cara yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara yang berada pada tingkat pembangunan ekonomi yang berbeda. Dalam mengejar tujuan-tujuan ini diakui adanya suatu kebutuhan akan langkah-langkah positif untuk menjamin ada supaya negara berkembang, teristimewa yang paling terbelakang, mendapat bagian dari pertumbuhan perdagangan internasional sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonominya.”

Organ dan Dewan Pelaksana dalam WTO

Dalam melaksanakan fungsinya, WTO dilengkapi dengan dua organ pelaksana, yaitu:

1. Ministerial Conference

Merupakan organ utama yang keanggotannya adalah seluruh negara anggota dan akan melakukan pertemuan sedikitnya dua tahun sekali. Organ inilah yang akan melaksanakan fungsi-fungsi WTO dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi tersebut.

2. General Council

Organ ini terdiri dari utusan-utusan negara anggota. Organ ini melaksanakan fungsi-fungsi Ministerial Conference pada waktu-waktu di antara pertemuan-pertemuan Ministerial Conference , General Council juga akan melaksanakan tugas yang dibebankan padanya oleh perjanjian ini.

WTO juga dilengkapi dengan tiga dewan pelaksana yang masing- masing memiliki tugas sesuai dengan bidang-bidang yang diatur dalam berbagai perjanjian WTO ( covered agreement ) , yaitu:

1. Council for Trade in Goods

Dewan ini akan mengawasi pelaksanaan perjanjian (Multilateral Trade Agreement) dalam Annex 1A.

2. Council for Trade in Services

Dewan ini akan mengawasi pelaksanaan General Agreement on Trade in Services (GATS) yang merupakan Annex 1B.

3. Council for Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS)

Dewan ini akan mengawasi pelaksanaan Agreement on TRIPS yang merupakan Annex 1C.