Apa yang kamu ketahui tentang Upah Minimum Regional?

Upah Minimum Regional

Dalam teori ekonomi, upah dapat diartikan sebagai pembayaran atas jasa- jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha (Sadono Sukirno, 2005).

Apa yang kamu ketahui tentang Upah Minimum Regional ?

Upah Minimum Regional


Dalam teori ekonomi, upah dapat diartikan sebagai pembayaran atas jasa- jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha (Sadono Sukirno, 2005). Menurut Sonny Sumarsono (2003), perubahan tingkat upah akan mempengaruhi tinggi rendahnya biaya produksi perusahaan. Apabila digunakan asumsi bahwa tingkat upah naik, maka akan terjadi hal-hal sebagai berikut.

Pertama naiknya tingkat upah akan meningkatkan biaya produksi perusahaan, yang selanjutnya akan meningkatkan harga per unit barang yang diproduksi. Konsumen akan memberikan respon apabila terjadi kenaikan harga barang, yaitu mengurangi konsumsi atau bahkan tidak lagi mau membeli barang yang bersangkutan. Akibatnya banyak barang yang tidak terjual, dan terpaksa produsen menurunkan jumlah produksinya. Turunnya target produksi, mengakibatkan berkurangnya tenaga kerja yang dibutuhkan. Penurunan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan karena pengaruh turunnya skala produksi disebut dengan efek skala produksi atau scale effect .

Kedua apabila upah naik (asumsi harga dari barang-barang modal lainnya tidak berubah), maka pengusaha ada yang lebih suka menggunakan teknologi padat modal untuk proses produksinya dan menggantikan kebutuhan akan tenaga kerja dengan kebutuhan akan barang-barang modal seperti mesin dan lainnya. Penurunan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan karena adanya penggantian atau penambahan penggunaan mesin-mesin disebut dengan efek substitusi tenaga kerja ( substitution effect ).

Kontraversi tentang upah minimum bukanlah isu baru. Perbedaan pendapat ini dapat dilihat dari perselisihan antara kelompok serikat pekerja yang menghendaki kenaikan upah minimum yang signifikan, sementara kelompok pengusaha melihat bahwa tuntutan ini bertentangan dan tidak kompatibel dengan upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Perdebatan yang muncul antara lain ; menyangkut sejauh mana upah riil mengikuti pertumbuhan produktivitas, kebutuhan terhadap penentuan upah minimum. Yang pertama berkait dengan upaya mempertahankan daya saing industri padat karya Indonesia, sementara yang kedua berkait dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh termasuk di dalamnya dimensi pemerataan yang sering harus mengalami trade-off dengan tujuan pertumbuhan ekonomi (daya saing).

Bagi para ekonom, masalah ini pun sering mengundang perdebatan baik dalam aplikasinya di negara maju maupun berkembang. Satu kelompok ekonom melihat, upah minimum akan menghambat penciptaan lapangan kerja dan menambah persoalan pemulihan ekonomi. Sementara sekelompok lain dengan bukti empirik menunjukkan, penerapan upah minimum tidak selalu identik dengan pengurangan kesempatan kerja, bahkan akan mampu mendorong proses pemulihan ekonomi. Teori ekonomi klasik (antara lain Stopler-Samuelson) menunjukkan, koreksi harga relatif input (upah relatif terhadap biaya kapital) melalui liberalisasi ekonomi, akan mengarahkan alokasi faktor produksi dengan menggunakan input yang berlebih, dalam hal ini tenaga kerja.

Teori ekonomi ini juga menunjukkan, untuk negara yang tenaga kerjanya berlimpah seperti Indonesia, liberalisasi ekonomi cenderung meningkatkan pangsa nilai produksi marjinal tenaga kerja relatif terhadap total output, sementara pangsa balas jasa faktor modal (keuntungan) cenderung akan menurun. Kenaikan pangsa nilai produksi marjinal tenaga ini akan meningkatkan tingkat upah riil. Dengan demikian, sebetulnya tidak akan terjadi keraguan bahwa dalam pasar yang makin bebas, kenaikan marginal product of labor (produktivitas tenaga kerja) akan selalu diikuti kenaikan upah riil. Dengan demikian, penetapan upah minimum tidak berarti banyak, bahkan hanya menciptakan distorsi baru dalam perekonomian.

Munculnya ketentuan upah minimum akan mendorong terjadinya distorsi dalam pasar tenaga kerja. Artinya dengan ketentuan upah minimum, maka buruh mempunyai kekuatan monopoli yang cenderung melindungi buruh yang telah bekerja dalam industri itu. Kekuatan serikat buruh yang cenderung memaksimumkan pendapatan dari buruh yang ada akan mendiskriminasi pendatang baru dalam pasar tenaga kerja. Pandangan serupa valid dalam kondisi di mana perusahaan tidak mempunyai kekuatan monopsoni untuk menekan buruh. Jika ada monopsoni dalam pasar tenaga kerja, maka pengaruh ketentuan upah minimum dapat mendorong peningkatan kesempatan kerja

Teori lain yang berseberangan dengan teori neoklasik adalah efficiency wage theory . Dalam pandangan teori ini, penetapan upah minimum memungkinkan tenaga kerja meningkatkan nutrisinya sehingga dalam jangka panjang dapat meningkatkan produktivitasnya. Peningkatan upah juga memungkinkan buruh untuk menyekolahkan anaknya dan memberi nutrisi yang lebih baik bagi anak-anaknya. Keduanya dalam jangka panjang akan memberi dampak yang besar terhadap peningkatan produktivitas. Tetapi, bagaimana mengatasi masalah penyerapan tenaga kerja dalam jangka pendek (masa transisi), karena dampak peningkatan nutrisi terhadap produktivitas membutuhkan waktu.

Pandangan teori ekonomi neoklasik sejalan dengan temuan empirik baru yang dihasilkan SMERU Research Institute dan Direktorat Ketenagakerjaan Bappenas. Ditemukan hanya 40 persen unit usaha di Indonesia yang membayar upah sesuai ketentuan upah minimum; kenaikan upah minimum mempunyai hubungan negatif terhadap kesempatan kerja di sektor formal perkotaan. Setiap 10 persen kenaikan upah minimum mempunyai asosiasi dengan pengurangan kesempatan kerja 1,1 persen; kenaikan upah minimum lebih dinikmati buruh terdidik (white collar workers) dibanding buruh tidak terdidik (blue collar workers) karena perusahaan cenderung melakukan substitusi antartenaga kerja dan antara tenaga kerja dan mesin.