Apa yang kamu ketahui tentang UNICEF?

Apa yang kamu ketahui tentang UNICEF?

Apa yang kamu ketahui tentang UNICEF?

UNICEF adalah organisasi yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1946, setelah Perang Dunia II dalam rangka menyediakan kebutuhan seperti makanan dan pakaian untuk anak-anak di Eropa.Pada tahun 1953, UNICEF menjadi badan tetap dari perserikatan Bangsa-Bangsa.Enam tahun kemudian, sidang umum PBB mensahkan Deklarasi Hak Anak, yang mengidentifikasin hak anak untuk kebutuhan seperti gizi, pendidikan, dan tempat tinggal.

Pada bulan Desember 1950, Majlis Umum PBB memberikan mandap kepada UNICEF untuk membantu anak-anak yang hidup dalam kekurangan, khususnya dinegara-negara yang sedanga berkembang, hingga akhirnya pada bulan oktober 1953, Majelis Umum PBB memutuskan bahwa UNCEF ditetapkan menjadi salah satu badan permanen dalam PBB yang menangani masalah anak.

UNICEF dibangun dalam rangka untuk merawat anak-anak diseluruh dunia dan pekerja pada penyelesaian masalah-masalah seperti kekerasan terhadap anak.UNICEF mendukung gagasan bahwa agar seorang anak memiliki masa depan yang kuat, mereka membutuhkan kualitas awal yang baik untuk masa depannya. Semenjak saat itu gagasan lain mengenai cara-cara perlindungan terhadap anak-anak mulai dilakukan termasuk diantaranya mendirikan suatu lembaga khusus yang menangani anak-anak.

Pada awal tahun pembentukannya, sumber-sumber dana digunakan untuk kebutuhan darurat anak-anak korban perang untuk pengadaan pangan, obat-obatan, dan sandang pangan atau pakaian di Eropa dan China. Pada bulan Desember 1950, Sidang Umum PBB mengubah mandat organisasi ini untuk menanggapi berbagaikebutuhan yang sangat mendesak dari sekian ank yang tidak terhitung jumlahnya di negara berkembang.

Pada awal 1960an, UNICEF berkembang menjadi organisasi pembangunan yang lebih terkonsentrasi pada kesejahteraan anak daripada sekedar bantuan kemanusiaan. Pada 1962, UNICEF melaksanakan program gizi di 100 desa dari delapan propinsi. Dalam memperkuat kerjasama antara UNICEF dam Pemerintah Indonesia, pada November 1966, Menteri Luar Negeri Adam Malik menandatangani perjanjian kerjasama UNICEF dan pemerintah Indonesia sesudah Indonesia bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Awalnya fokus kerjasama menitikbertakan kelangsungan hidup anak-anak. Baru kemudian fokus berkembang pada masalah-masalah lain yang menguntungkan kedua belah pihak.

Fungsi UNICEF

UNICEF sebagai organisasi internasional yang bergerak dalam melindungi dan menjamin perlindungan anak memiliki fungsi yang sesuai dengan tujuan pendiriannya. Dalam mencapai misinya, UNICEF telah berhasil menjalankan beberapa fungsi organisasi internasional namun terdapat beberapa fungsi yang belum berhasil dijalankan. Fungsi organisasi internasional tersebut belum dapat dijalankan oleh UNICEF dalam misinya mengatasi perdagangan anak. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya :

1. Fungsi Informasi

UNICEF telah menjalankan fungsi ini dengan baik dan benar. UNICEF mewujudkannya dengan berbagai upaya yaitu dengan mengkampanyekan kepada masyarakat internasional tentang bahayanya perdagangan anak.

2. Fungsi Normatif

Dalam fungsi ini, UNICEF berhasil membangun sebuah norma atau prinsip yang berupa deklarasi atau pernyataan, yang telah mempengaruhi masyarakat internasional. Namun fungsi ini tidak mengikat instrumen-instrumen yang terlibat, tetapi dapat mempengaruhi lingkungan domestik. Dalam mewujudkan fungsi ini, UNICEF berupaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, kekerasan dan eksploitasi.

3) Fungsi Pembuatan

Peraturan Fungsi ini berkaitan dengan peranan sebuah organisasi internasional untuk membuat dan mengupayakan sebuah peraturan yang telah disepakati dan ditandatangani serta diratifisir dapat mengikat pihak-pihak yang terlibat langsung. Dalam mewujudkan fungsi ini, Konvensi Hak Anak menjadi dasar bagi UNICEF untuk melindungi hak-hak anak. Pada tanggal 20 November 1989, Konvensi Hak Anak telah disahkan oleh PBB, dan mulai mempunyai kekuatan memaksa pada tanggal 2 September 1990.

4) Fungsi Pengawasan

Fungsi ini yang berkaitan dengan pengawasan atau pengambilan tindakan untuk menjamin penegakan berlakunya sebuah peraturan oleh para aktor internasional. Dalam mewujudkan fungsi ini, UNICEF tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan perdagangan.

5) Fungsi Operasional

UNICEF belum berhasil menjalankan fungsi ini dengan baik meskipun UNICEF telah mampu mengalokasikan dana dengan baik, namun UNICEF memiliki keterbatasan dalam menggunakan sumber daya dan technical assistance lainnya dalam misi menanggulangi masalah perdagangan anak di Indonesia.