Apa yang kamu ketahui tentang Sejarah Cyber Crime?

Sejarah Cyber Crime

Contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut Cyber crime. Merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.

Apa yang kamu ketahui tentang Sejarah Cyber Crime ?

Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi, telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace . Teknologi ini memuat kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya. Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dan mengirimkan informasi secara cepat dan menghilangkan batas-batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang ada tidak lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga kepentingan regional bahkan internasional.

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkaan oleh kemajuan bidang teknologi. Salah satu cara berpikir yang produktif adalah mendirikan usaha untuk menyediakan suatu infra struktur informasi yang baik di dalam negeri, yang kemudian dihubungkan dengan jaringan informasi global.

Kecenderungan mengglobalnya karakteristik teknologi informasi yang semakin memanjakan pemakainya dengan kemudahan mengakses, akhirnya menjadikan Indonesia harus mengikuti pola tersebut. Bentuk kejahatan ( crime ) secara otomatis akan mengikuti untuk kemudian beradaptasi pada tingkat perkembangan teknologi. Contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut Cyber crime . Merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Terdapat beberapa sebutan yang diberikan pada jenis kejahatan baru ini, antara lain: sebagai kejahatan dunia maya ( cyber-space/ virtual - space offence ), dimensi baru dari hitech crime , dimensi baru dari transnational crime , dan dimensi baru dari white collar crime .

Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe . Kata Hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Kemudian pada tahun 1983, analogi Hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut Hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan - Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

Perkembangan internet dapat dirunut dari peristiwa peluncuran pesawat Sputnik milik Uni Soviet yang ditanggapi oleh Amerika Serikat dengan membuat proyek peluncuran pesawat luar angkasa. Untuk kepentingan pesawat luar angkasa itu dibangunlah suatu jaringan informasi yang memang diperlukan untuk mengoperasikannya. Pada awalnya jaringan sistem informasi yang dibuat untuk lingkup lokal yang tertutup atau yang dikenal sebagai Local Area Network /LAN.

Pada tahun 1977, ada dua orang anak muda kreatif Steve Jobs dan Steve Wozniak. Mereka memperkenalkan konsep baru personal komputer yang diberi nama Apple computer Generasi I. Sekitar awal tahun 1990-an, LAN pun kemudian digunakan untuk kepentingan kekuasaan khususnya kepentingan militer bagi Amerika Serikat. LAN kemudian dikembangkan secara terbatas menjadi Wide Area Network (WAN), untuk kemudian menjadi suatu sistem dengan berbagai mesin informasi yang luar biasa seperti yang kemudian dikenal sebagai internet. Memasuki abad 21, memudarnya batas-batas geografis membuat paradigma - paradigma penyelesaian dan praktik kejahatan lama menjadi tidak terpakai lagi. Kekuatan jaringan dan personal komputer berbasis Pentium menjadikan setiap komputer sebagai alat yang potensial bagi para pelaku kejahatan. Globalisasi aktivitas kriminal yang memungkinkan para penjahat melintas batas elektronik merupakan masalah nyata dengan potensi mempengaruhi setiap negara, hukum dan warga negara.

Dunia maya menghasilkan sisi gelap dalam bentuk kejahatan, yang disebut Cyber crime . Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara pandang sebagian pelaku ekonomi beraktivitas, khusunya dalam bentuk dunia bisnis. Sistem teknologi informasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana peningkatan kualitas, efesiensi dan produktivitas kerja, tetapi telah menjadi senjata untuk mengambil keuntungan secara cepat dengan jalan illegal, khususnya penggunaan internet. Pada awal Maret 2002, Gartner Inc. (www.gartner.com) menyatakan bahwa lebih dari US$ 700.000.000 nilai transaksi via internet hilang sepanjang tahun 2001 akibat Cyber Fraud .

Apabila berbicara tentang jaringan komputer yang bernama internet, menurut kongres PBB ke-10 di Wina, Austria, ada tiga hal yang paling penting pada sistem komputer dan keamanan data, yaitu : assurance confidentiality, integrity or availability of data dan processing function.

Pada masa-masa awal, kemajuan teknologi komunikasi dan informasi pada umumnya dan internet pada khususnya tidak bisa dinikmati secara luas seperti sekarang. Tetapi hanya dapat digunakan dan untuk memfasilitasi kepentingan para elit saja. Seiring dengan perjalanan waktu, para industriawan berhasil mengaplikasikan internet untuk keperluan industri. Dengan kata lain, penaklukan antar negara bukan hanya sebatas memperluas wilayah. Melainkan juga penguasaan sumber-sumber bagi mesin industri Selain itu, penguasaan pengetahuan dan teknologi yang kemudian diterapkan di dalam dunia industri terutama pasca Perang Dingin.

Internet tidak lagi semata digunakan untuk kepentingan militer, tetapi beralih fungsi menjadi sebuah media massa yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia. Internet mulai digunakan sebagai alat propaganda politik, transaksi bisnis atau perdagangan, sarana pendidikan, kesehatan, manufaktur, perancangan, pemerintah, prostitusi, pornografi dan kejahatan. Internet telah memberikan cakrawala baru dalam kehidupan manusia. Internet membawa kita kepada ruang atau dunia baru yang tercipta yang dinamakan Cyberspace. Cyberspace merupakan tempat seseorang berada pada waktu yang bersangkutan sedang mengarungi dunia informasi global interaktif yang bernama internet. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.

Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut Cyber crime menurut Ari juliano gema (2000). Menurut kepolisian inggris, Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki characteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan di akses oleh pelanggang internet itu. Dalam laporan kongres PBB X/2000 dinyatakan Cyber crime atau komputer – related crime , mencakup keseluruhan bentuk – bentuk baru dari kejahatan yang ditujukan kepada komputer, jaringan komputer, dan para penggunanya, dan bentuk – bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer.

1 Like