Apa yang kamu ketahui mengenai struktur politik?

Politik adalah segala kegiatan dalam suatu sistem yang berproses guna menentukan tujuan sistem itu sendiri serta mewujudkan tujuan tersebut. Pada pelaksanaan tujuan tersebut, perlu diputuskan suatu kebijakan umum yang mengatur serta membagi atau mengalokasikan sumber-sumber daya yang ada.
image

Struktur politik merupakan pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk politik serta berhubungan dengan alokasi nilai yang mempunyai sifat-sifat otoritatif yang dipengaruhi distribusi serta penerapan kekuasaan. Suatu permasalahan politik bisa dibahas melalui bermacam-macam pendekatan, yaitu dari sudut struktur politik, kekuasaan, komunikasi politik, pendidikan politik, konstitusi, sosialisasi politik, pemikiran, serta kebudayaan politik.

Pada sistem politik yang demokratis terdapat sebuah struktur politik yang menjadi subsistem suprastruktur politik serta subsistem infrastruktur politik. Suprastruktur politik ialah hal-hal yang berhubungan dengan suasana kehidupan politik negara dan dijadikan sebagai mesin politik resmi pada tiap-tiap negara. Suprastruktur inilah yang menjadi penggerak politik formal.

Di negara yang berstruktur kerajaan pada masa lampau, suprastruktur politik ini dikendalikan oleh keluarga kerajaan. Sekarang di mana sistem demokrasi diterapkan, suprastruktur politik dikendalikan oleh tokoh dan elit politik yang memegang kekuasaan negara.

Apa yang dimaksud dengan infrastruktur politik ialah hal-hal yang berhubungan dengan suasana kehidupan politik masyarakat. Adapun komponen infrastruktur yang berhubungan dengan masyarakat mempunyai jumlah yang sangat besar, akan tetapi dengan sukarela bersedia untuk diperintah serta diatur. Guna menyalurkan aspirasi politik serta bermacam-macam kepentingannya maka dibuatlah partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta kelompok-kelompok kepentingan lainnya

Struktur politik berasal dari dua kata, yaitu struktur dan politik. Struktur berarti badan atau organisasi, sedangkan politik berarti urusan negara. Jadi, secara etimologis, struktur politik berarti badan atau organisasi yang berkenaan dengan urusan negara.

Struktur politik adalah alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan. Kekuasaan berarti kapasitas dalam menggunakan wewenang, hak, dan kekuatan fisik. Struktur politik meliputi struktur hubungan antarmanusia dan struktur hubungan antara manusia dan pemerintah. Selain itu, struktur politik dapat merupakan bangunan yang konkret dan yang abstrak. Unit dasar struktur politik adalah peran individu.

Peran merupakan pola-pola perilaku yang teratur, yang ditentukan oleh harapan dan tindakan sendiri dan orang lain. Struktur senantiasa melibatkan fungsi-fungsi politik maka pendekatan yang digunakan biasa disebut sebagai struktural fungsional.

Menurut Almond dan Powell Jr., struktur politik dapat dibedakan ke dalam sistem, proses, dan aspek-aspek kebijakan. Struktur sistem merujuk pada organisasi dan institusi yang memelihara atau mengubah (maintain or change) struktur politik dan secara khusus struktur menampilkan fungsi-fungsi berikut.

  1. Fungsi-fungsi sosialisasi politik merupakan fungsi mengantarkan generasi muda dan anak-anak untuk mendapat sosialisasi kehidupan politik dari berbagai institusi, seperti keluarga, tempat-tempat ibadah, lingkungan kerja, sekolah, dan sebagainya.

  2. Rekrutmen politik melibatkan proses perekrutan pemimpinpemimpin politik melalui partai-partai politik. Komunikasi politik menjadi penyambung bagi keseluruhan sistem agar dapat bekerja sebagaimana mestinya. Tanpa adanya komunikasi politik, energi yang berada dalam elemen-elemen sistem politik tidak dapat mengalir. Akibatnya, sistem politik mengalami kemacetan.

Struktur proses politik melibatkan fungsi artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, pembuatan kebijak an, dan implementasi kebijakan dilaksanakan oleh struktur politik. Struktur proses melibatkan berbagai kelompok ke pentingan, partai politik, media massa, eksekutif, dan sebagai nya, dan setiap struktur ini mempunyai peran politik masing-masing.

Selanjutnya, jika struktur proses dapat dipahami sebagai bagian dari isi kebijakan-kebijakan publik yang spesifik atau, setidaknya, seolah-olah fungsi-fungsi proses dilakukan oleh struktur-struktur yang sama untuk semua kebijakan, struktur kebijakan lebih pada kebijakan-kebijakan spesifik, seperti kebijakan pertahanan, kebijakan pangan, dan sebagainya.

Almond dan Coleman membedakan struktur politik atas infrastruktur yang terdiri atas struktur politik masyarakat, suasana kehidupan politik masyarakat, dan sektor politik masyarakat; dan suprastruktur politik yang terdiri atas sektor pemerintahan, suasa na pemerintahan, dan sektor politik pemerintahan.

Dalam kehidupan politik demokratis, struktur politik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu yang bersifat formal dan informal. Struktur formal merupakan mesin politik yang dengan absah mengidentifikasi segala masalah, menentukan dan melaksanakan segala keputusan yang mempunyai kekuatan mengikat pada seluruh masyarakat, sedangkan struktur informal merupakan struktur yang mampu memengaruhi cara kerja aparat masyarakat untuk mengemukakan, menyalurkan, menerjemahkan, mengonversikan tuntutan, dukungan, dan masalah tertentu yang berhubungan dengan kepentingan umum.

Termasuk dalam struktur informal adalah partai politik, kelompok kepentingan, media massa, opinion leaders, dan sebagainya. Struktur politik sebagai satu spesies struktur pada umumnya, selalu berkenaan dengan alokasi-alokasi nilai yang bersifat otoritatif, yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.

Bertrand Russel mengatakan bahwa kekuasaan adalah konsep yang mendasar dalam ilmu sosial, seperti halnya energi dalam konsep ilmu alam. Menurut Muhtar Afandi, kekuasaan adalah kapasitas, kapabilitas, atau kemampuan untuk memengaruhi, meyakinkan, mengendalikan, menguasai, dan memerintah orang lain.

Kekuasaan adalah sebuah kapasitas; kapabilitas atau kemampuan untuk memengaruhi, meyakinkan, mengen dalikan, menguasai, dan memerintah orang lain. Kapasitas demikian erat hubungannya dengan wewenang (authority) hak (right), dan kekuatan (force, naked power). Kekuasaan merupakan fokus inti dari politik.

Adapun fokus utama politik adalah keputusan (Morton R. Davis). Keputusan yang dimaksud adalah keputusan yang menyangkut kepentingan keseluruhan masyarakat dan bersifat dapat dipaksakan berlakunya. Dalam membahas struktur politik pemerintah, biasanya sistem pemerintahan juga dibahas. Sistem pemerintahan adalah cara kerja dan sekaligus hubungan fungsi antara lembaga-lembaga negara yang biasanya ditetapkan juga oleh konstitusi.

Klasifikasi kekuasaan dibagi menjadi dua:

  1. sistem pemerintahan parlementer (parleamentary executive, cabinet government system);
    2 . sistem pemerintahan presidential (non parliamentary executive, fixed execu tive, presidential system, chief executive system).

Struktur politik tidak dapat dilepaskan dari fungsi politik, yaitu input, withinput, throughput, output conversation, feedback.

Fungsi Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

  • Fungsi Suprastruktur Politik
    Fungsi struktur lembaga ini menurut Gabriel meliputi:
  1. Rule Making (membuat undang-undang). Fungsi ini dilaksanakan oleh lembaga (Badan Legislatif) yang meliputi DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD. DPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi ini merupakan badan baru yang dibentuk supremasi yang fungsinya berkaitan dengan kegiatan seperti pembuatan RUU tentang keseimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

  2. Rule Application (melaksanakan undang-undang). Fungsi ini adalah fungsi peraturan perundangan yang telah dibuat badan eksekutif pemerintahan pusat sampai ke pemerintah.

  3. Rule Adjudication (mengadili pelaksanaan badan yang memiliki fungsi yang ketiga peradilan) yang meliputi Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta badan sampai ke daerah, seperti PN, PT.

  • Fungsi Infrastruktur Politik
  1. Pendidikan politik, agar rakyat bermaksimal dalam sistem politiknya.

  2. Artikulasi kepentingan adalah lembaga yang berfungsi menyampai Lembaga ini adalah meliputi antara lain, LSM, Ormas, OKP.

  3. Agregasi kepentingan adalah lembaga yang berfungsi memadukan aspirasi rakyat yang disampaikan oleh lembaga, seperti LSM, Ormas, OKP Lembaga yang memiliki fungsi adalah lembaga partai politik.

  4. Rekrutmen politik adalah lembaga yang berfungsi melakukan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.

  5. Komunikasi politik adalah kegiatan yang berguna untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intragolongan, institut, asosiasi, maupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan.

Struktur Politik Formal

Dalam sistem politik, struktur dibedakan atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini menurut ajaran trias politica, meskipun tidak banyak negara manerapkan ajaran ini secara murni. Dalam perkembangannya, negara-negara demokrasi modern cenderung menggunakan asas pembagian kekuasaan dibandingkan dengan menggunakan asas pemisahan kekuasaan murni sebagaimana diajarkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755).

Menurut John Locke, kekua saan negara dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, ke kuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Masing-masing ke kuasaan ini terpisah satu dengan yang lain. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang, sedangkan kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan undang-undang, termasuk di dalamnya kekuasaan mengadili.

Sementara itu, kekuasaan federatif merupakan kekuasaan yang meliputi segala tindakan yang ditujukan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain, seperti membuat aliansi dan sebagainya. Montesquieu menyempurnakan ajaran trias politica ini dengan membagi kekuasaan pemerintahan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif merupakan kekua saan yang mempunyai kewenangan untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi negara tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa kekuasaan negara disusun atas ajaran trias politica.

Namun, apabila dilihat secara saksama, ajaran trias politica ini menjadi dasar bagi pembagian kekuasaan di Indonesia. Dalam hal ini, kekuasaan negara dibagi secara seimbang dan adanya checks and balances. Checks and balances di antara penyelenggara negara ini dimanifestasikan dalam wujud:

  1. pembuatan undang-undang yang memerlukan persetujuan DPR, DPD, dan presiden yang masing-masing mempunyai kewenangan veto;
  2. pengawasan dan impeachment oleh lembaga-lembaga legislatif terhadap presiden;
  3. judicial review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap undangundang dan produk di bawahnya;
  4. daerah otonom yang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan pusat;
  5. pengangkatan menteri yang memerlukan pertimbangan DPR.

Struktur Politik Informal

  1. Partai-partai Politik
    Partai politik telah menjadi ciri penting politik modern, bahkan menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem politik, baik yang demokratis maupun yang otoriter sekalipun. Dalam hal ini, partai politik mengorganisasi partisipasi politik, dan sistem kepartaian akan sangat memengaruhi batas-batas sampai di mana partisipasi tersebut dapat diperluas.

    Menurut Huntington, stabilitas, kekokohan par tai, dan sistem kepartaian sangat bergantung pada tingkat pelembagaan dan partisipasinya. Partisipasi yang luas yang disertai dengan tingkat rendah pelembagaan partai politik akan menghasilkan politik anomik dan kekerasan. Huntington menegaskan bahwa partisipasi tanpa organisasi akan merosot menjadi gerakan massal, sementara organisasi yang tidak melahirkan partisipasi cenderung mengarah menjadi klik personal.

  2. Struktur Politik Informal di Luar Partai Politik
    Struktur-struktur politik informal, seperti media massa, kelompok berbasis agama, LSM atau NGO, dan asosiasi profesi telah menunjukkan eksistensinya dalam sistem politik setelah selama lebih kurang 32 tahun ditekan oleh pemerintah. Bahkan, struktur-struktur politik informal tersebut memainkan peran penting dalam melakukan artikulasi kepentingan dan memberikan input yang berharga bagi sistem politik ketika struktur politik formal mengalami kemandegan dan gagal memainkan fungsi yang seharuskan mereka laksanakan.

    Dengan kata lain, ketika partai politik gagal melaksanakan fungsinya dalam meng galang dan melembagakan partisipasi politik, kelompokkelompok informal ini menggantikan peran partai politik dengan memobilisasi dukungan dan terlibat aktif dalam memengaruhi kebijakan-kebijakan publik. Dalam kaitan ini, terdapat banyak kebijakan pemerintah yang akhirnya urung dilaksanakan akibat tekanan yang terus-menerus dari struktur-struktur informal ini.

    Media massa, misalnya, telah memainkan peran dalam melakukan sosialisasi politik dan komunikasi politik. Kemampuannya dalam menggalang opini publik telah membuatnya menjadi kekuatan demokrasi yang penting dalam beberapa tahun belakangan. Diberlakukannya UU No. 40 tahun 1999 telah membuat nya mampu berperan sebagai salah satu pilar demokrasi yang penting.

    Meskipun beberapa pengamat menaruh keprihatinan yang mendalam sebagai akibat kiprah media massa dalam menggalang opini publik yang menyesatkan, fungsinya yang penting dalam komunikasi dan sosialisasi politik tidak dapat diragukan lagi. Media massa, baik cetak maupun elektronik secara intensif memberitakan berbagai persoalan masyarakat, mulai dari korupsi, kemiskinan, penyebaran penyakit flu burung, busung lapar, dan meluasnya kemiskinan dan pengangguran telah menjadi input penting bagi sistem politik.

    Sementara pada waktu bersamaan, media massa telah menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Beberapa tindakan dan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh media massa tersebut memancing diskusi publik selama berhari-hari hingga berbulan-bulan.