Apa yang dimaksud sharia marketing mix?

Apa yang dimaksud sharia marketing mix ?

Apa yang dimaksud sharia marketing mix ?

1 Like

Makna harfiah syariah adalah jalan menuju sumber kehidupan. Secara etimologi syariah berasal dari bahasa arab syara‟a, yasyra‟u, syar‟an wasyari‟atan yang berarti jalan ketempat air. Kata ini kemudian dikonotasikan oleh bangsa arab dengan jalan yang lurus yang harus dituntut.

Sedangkan menurut terminologi syariah berarti jalan yang ditetapkan Tuhan yang membuat manusia harus mengarahkan hidupnya untuk mewujudkan kehendak Tuhan agar hidupnya bahagia di dunia dan akhirat. Makna ini meliputi seluruh panduan Allah kepada hamba-Nya.

Syariah juga diartikan sebagai jalan lurus atau thariqatun mustaqimatun sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an surat AlJasiyah ayat 18 :

“Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama)itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS AlJatsiyah: 18).

Jadi Sharia marketing sendiri merupakan sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan nilai dari seorang produsen atau perusahaan atau perorangan kepada orang lain dan dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad serta prinsip-prinsip bisnis dalam Islam.

Dalam sharia marketing seluruh proses tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islami. Selama proses bisnis ini dapat dijamin atau tidak terjadi penyimpangan terhadap prinsip Islam, maka setiap transaksi apa pun dalam pemasaran diperbolehkan.

Allah mengingatkan agar senantiasa menghindari perbuatan zalim dalam berbisnis termasuk dalam proses penciptaan, penawaran, dan proses perubahan nilai dalam pemasaran, sebagai firman Allah dalam surat Shaad ayat 24 :

“Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat (berbisnis) itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikit mereka itu”.

Serta sabda Nabi Muhammad SAW: Dari Abu Hurairah R.A. ia berkata bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda menceritakan firman Allah: “Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang diantara mereka tidak khianat pada temannya. Apabila berkhianat, maka aku keluar dari mereka.” (HR.Abu Dawud).

Karakteristik Sharia Marketing


Karakteristik dari sharia marketing ini terdiri atas beberapa unsur yaitu :

1. Theistis (Rabbaniyah)

Merupakan unsur sharia marketing yang tidak dimiliki oleh pemasaran konvensional yang dikenal selama ini adalah sifatnya yang religius. Hal ini tercipta dari suatu keyakinan yang bulat bahwa semua gerak gerik manusia selalu berada dibawah pengawasan Allah. Oleh sebab itu semua insan harus berperilaku sebaik mungkin, tidak berperilaku licik, suka menipu, mencuri milik orang lain dan sebagainya. Nilai rabbaniyah ini melekat atau menjadi darah daging dalam pribadi setiap muslim, sehingga dapat mengerem perbuatan-perbuatan tercela dalam dunia bisnis.

2. Etis (Akhlaqiah)

Sharia marketing sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek kehidupannya,11 artinya bahwa semua perilaku berjalan diatas norma etika yang berlaku umum. Etika adalah kata hati dan kata hati ini adalah kata sebenarnya, the will of God, tidak bisa dibohongi. Oleh sebab itu, hal ini menjadi panduan para marketer syariah selalu memelihara setiap tutur kata, perilaku dalam berhubungan bisnis dengan siapa saja, konsumen, penyalur, toko, pemasok ataupun saingannya.

Ada beberapa etika pemasar yang menjadi prinsip bagi sharia marketer dalam menjalankan fungsi pemasaran yaitu :

  1. Jujur yaitu seorang pebisnis wajib berlaku jujur dalam melakukan usahanya. Jujur dalam pengertian yang lebih luas yaitu tidak berbohong, tidak menipu, tidak mengada-ada fakta, tidak berkhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas berdosa, jika dilakukan dalam dunia bisnis akan membawa pengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga seorang pebisnis itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat secara luas.

    Dalam Al-qur’an, keharusan bersikap jujur dalam dunia bisnis seperti berdagang, berniaga atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas. Firman Allah dalam surat Asy Syu‟araa ayat 181-183:

    “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orangorang yang merugikan.Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hakhaknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (QS Asy Syu’araa: 181-183).

    Dengan menyimak ayat tersebut, maka kita dapat mengambil suatu pengertian bahwa: sesungguhnya Allah telah menganjurkan kepada seluruh umat manusia pada umumnya, dan kepada para pelaku bisnis khususnya untuk berlaku jujur dalam menjalankan roda bisnisnya dalam bentuk apapun.

  2. Amanah (bertanggung jawab) yaitu seorang muslim profesional haruslah memiliki sifat amanah, yakni dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan roda bisnisnya setiap pebisnis harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan atau jabatan yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab disini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbebani di pundaknya.

    Seorang pebisnis yang ideal hendaknya mampu menunaikan kewajibannya dan bertanggung jawab tidak hanya kepada sesamanya, melainkan juga kepada Allah. Dengan demikian, ia akan menjadi pribadi yang berguna, taat kepada Allah dan menjadi pekerja yang bertanggung jawab di masyarakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat AtTakatsur ayat 8:

    “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)” (QS At-Takatsur:8)

  3. Murah hati yaitu senantiasa bersikap ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab. Sikap seperti inilah yang nanti akan menjadi magnet tersendiri bagi seorang pebisnis maupun pedagang yang akan dapat menarik para pembeli. Pentingnya sikap murah hati dalam berbisnis tercermin dalam sabda Rasulullah SAW:

    Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah R.A: Rasulullah SAW bersabda, ”semoga kasih sayang Allah dilimpahkan kepada orang yang bersikap lemah lembut pada saat membeli, menjual dan meminta kembali uangnya”.

    Ini artinya bahwa sikap murah hati dapat melahirkan rasa belas kasih terhadap oranng lain, dengan selalu bersikap yang demikian jelas akan lebih mudah menarik simpati orang lain. Tak terkecuali dalam dunia bisnis, murah hati adalah sikap mulia cermin dari kepribadian seorang pebisnis yang mempunyai etika bisnis Islami.

  4. Tidak menipu, pratek bisnis dan dagang yang sangat mulia yang diterapkan oleh Rasulullah SAW adalah tidak pernah menipu.di samping dapat merugikan banyak orang, menipu juga sangat bertentangan dengan etika bisnis Islami. Kalau seorang pebisnis selalu berpegang pada prinsip etika bisnis serta ajaran agama, jelas melakukan segala bentuk penipuan tidak akan terjadi. Terjadinya penipuan tak lain karena seorang pebisnis kurang paham akan pentingnya suatu prinsip bisnis yang beretika. Dampak yang akan timbul akibat dari perilaku menipu adalah kerugian bagi diri seorang pebisnis tersebut, karena jika suatu saat apa yang telah ia lakukan diketahui orang, tentu kepercayaan orang kepadanya akan hilang dan tentunya keuntungan juga tidak bisa diraih lagi.

  5. Menepati janji, sebagai seorang pebisnis juga harus selalu menepati janji baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pebisnis, terlebih lagi harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT. Janji yang dimaksudkan dalam hal ini adalah janji dimana seorang pebisnis melakukan transaksi bisnisnya baik kepada pembeli maupun kepada rekan bisnisnya.

  6. Tidak melupakan akhirat, bisnis adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang muslim tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat.

3. Realistis (Al-Waqiiyyah)

Artinya sesuai dengan kenyataan, jangan mengada-ada apalagi yang menjerumuskan kepada kebohongan. Semua transaksi yang dilakukan harus berlandaskan pada realita, tidak membedabedakan orang, suku, warna kulit. Semua tindakan penuh dengan kejujuran. Bahkan ajaran Rosulullah tentang sifat realistis ini ialah jika anda menjual barang ada cacatnya, maka katakanlah pada calon pembeli, bahwa barang itu ada sedikit cacat. Jika pembeli setelah diberitahu masih tetap ingin memiliki barang tersebut, itu lebih baik. Demikian mulianya ajaran Rosulullah, sangat realistis, jangan pernah sekali-kali mengelabuhi orang.

4. Humanistis (Al-Insaniyah)

Artinya berperi kemanusiaan, hormat menghormati sesama, marketing berusaha membuat kehidupan menjadi lebih baik, tidak menjadi manusia yang serakah, mau menguasai segalanya, menindas dan merugikan orang lain.

Referensi

http://eprints.walisongo.ac.id/3672/3/102411113_Bab2.pdf

Sharia marketing mix merupakan pengembangan dari marketing mix 4P yang dikenalkan oleh Jerome McCarthy yaitu product, price, place, dan price (4P). Seiringnya perkembangan, Zeithaml, Bitner, dan Gremler menambahkan 3 marketing mix dalam penelitian Saeful Bahri yang terdiri dari people, physical Evidence, dan Process. Sedangkan sharia marketing mix menurut Samir Abuznaid ditambah 2 elemen yaitu Promise dan Patience, maka menjadi 9P, yang diantaranya produk, harga, tempat, promosi, orang, proses, bukti fisik, janji, dan kesabaran.

Menurut Kartajaya dan Sula (2006) penerapan bauran pemasaran dalam perspektif Islam akan kembali pada konsep kaidah fiqih, yakni “al-Ashlu fil-muamalah al-Ibahah illa ayyadulla dalilun ‘ala tahrimiha” yang berarti bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Referensi

Dalam sharia marketing terdapat unsur strategi pemasaran yang sering kita kenal sebagai bauran pemasaran atau marketing mix. Bauran pemasaran merupakan alat bagi pemasar yang terdiri atas berbagai unsur suatu program pemasaran yang perlu dipertimbangkan agar implementasi strategi pemasaran dan positioning yang ditetapkan dapat berjalan dengan sukses.Perencanaan pemasaran biasanya disusun berdasarkan 4P yaitu product (produk), price (harga), place (tempat), promotion (promosi).

1. Product (produk)

Produk adalah barang atau jasa yang bisa ditawarkan di pasar untuk mendapatkan perhatian, permintaan atau konsumsiyang dapat memenuhi keinginan atau kebutuhan. Dalam pembuatan produk harus memperhatikan nilai kehalalan, bermutu, bermanfaat dan berhubungan dengan kebutuhan hidup manusia. Dalam jual beli suatu produk dilarang mengandung unsur ketidak jelasan (gharar) karena akan menimbulkan potensi terjadinya penipuan dan ketidakadilan pada salah satu pihak.

Persyaratan mutlak ada dalam sebuah produk yang akan diperjual belikan baik berupa barang maupun jasa harus memenuhi kriteria halal. Hal itu penting sekali terkait dengan apa yang dibutuhkan konsumen. Selain itu pula untuk menghindari adanya usaha penipuan, dengan adanya standar halal dan kualitas yang terjamin tentu konsumen dengan sendirinya akan yakin dengan apa yang akan dibelinya dan diinginkannya. Bahkan kriteria halal merupakan syarat utama dan mutlak bagi persaingan bisnis dalam perspektif bisnis Islami.

Nabi Muhammad dalam praktek elemen produk selalu menjelaskan kualitas barang yang dijualnya. Kualitas produk yang dipesan oleh pelanggan selalu sesuai dengan barang yang diserahkan.Seandainya terjadi ketidak cocokan, beliau mengajarkan bahwa pada pelanggan ada hak khiyar yaitu dengan cara membatalkan jual beli.

2. Price (Harga)

Harga dapat diartikan sebagai ekspresi dari sebuah nilai, dimana nilai tersebut menyangkut kegunaan dan kualitas produk, citra yang terbentuk melalui iklan dan promosi, ketersediaan produk melalui jaringan distribusi dan layanan yang menyertainya. Dalam persaingan dunia bisnis harga merupakan sesuatu yang penting.Dalam hal ini harga yang dipatok harus benar-benar kompetitif, antara pebisnis satu dengan yang lainnya tidak boleh menggunakan cara-cara yang saling merugikan pebisnis lainnya.

Penentuan harga dalam ekonomi syariah didasarkan atas mekanisme pasar, yakni harga ditentukan berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran atas azas sukarela („an taradhim), sehingga tidak ada satu pihak pun yang teraniaya. Dengan syarat, sebaiknya kedua belah pihak yang bertransaksi mengetahui mengenai produk dan harga di pasaran. Dalam menentukan harga yang harus diperhatian adalah penentuan persaingan sebagai batas atas dan biaya (cost) sebagai batas bawah. Harga yang ditetapkan tidak boleh lebih tinggi dari harga yang ditawarkan oleh pesaing atau lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan.

3. Place (Tempat)

Place juga dapat diartikan sebagai pemilihan tempat atau lokasi usaha. Penentuan tempat usaha yang mudah terjangkau dan terlihat akan memudahkan bagi konsumen untuk mengetahui, mengamati dan memahami dari suatu produk atau jasa yang ditawarkan. Penentuan tempat di dasarkan atas jenis usaha atau produk yang diciptakan.Semakin strategis tempat usaha maka kemungkinan juga akan semakin membawa keuntungan, selain itu yang harus diperhatikan dalam mengelola tempat berbisnis adalah baik, sehat, bersih, aman dan nyaman. Hal-hal tersebut penting sekali untuk dipenuhi guna menarik minat konsumen untuk melakukan transaksi bisnis dengan kita. Islam juga memberikan satu aturan bahwa tempat bisnis harus dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan, semisal memasang gambar-gambar porno, menjual minuman keras, serta hal-hal lain yang sangat dilarang agama hanya dengan tujuan hanya menarik konsumen.

4. Promotion (promosi)

Promosi merupakan kegiatan-kegiatan yang secara aktif dilakukan perusahaan untuk mendorong konsumen membeli produk yang ditawarkan.Dalam melakukan promosi perusahaan atau lembaga harus memperhatikan nilai-nilai kejujuran dan menjahui penipuan. Media dan sarana yang digunakan harus sesuai dengan syariah.

Nabi Muhammad dalam mempromosikan produknya tidak pernah melebih-lebihkan dengan maksud untuk memikat pembeli. Muhammad dengan tegas menyatakan bahwa seorang penjual harus menjauhkan diri dari sumpah-sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu barang. Sumpah yang berlebihan dalam promosi telah sejak dulu dianjurkan untuk dijauhi karena sumpah yang berlebihan yang dilakukan hanya untuk mendapatkan penjualan yang lebih tidak akan menumbuhkan kepercayaan pelanggan. Mungkin pada saat kita melakukan sumpah yang berlebihan kita mendapatkan penjualan yang di atas rata-rata. Namun setelah konsumen menyadari bahwa sumpah yang kita ucapkan hanya sebuah kebohongan maka konsumen tersebut tidak akan membeli lagi dari kita.