Kontrak pasti atau firm contract merupakan kontrak antara pembeli dan penjual yang bersetuju untuk mengirimkan dan menerima barang-barang yang tercantum dalam kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Sumber: Soemardjo Tjitrosidojo, Sri Dewi Subijanto, John Aristianto Prasetio, Ruddy Koesnadi, Timoty E. Marnandus, 1985, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Jakarta.