Klausul koasuransi atau coinsurance Clause merupakan perlengkapan suatu kontrak asuransi, seperti si penang.gung kerugian atau kebakaran,terbatas pada kewajiban perusahaan asuransi untuk menentukan kerugian tidak lebih dan jumlah asuransi; jumlahnya sama dengan 80% atau persentase lain dan “nilai tunai kekayaan” pada saat kerugian teijadi.
Sumber: Soemardjo Tjitrosidojo, Sri Dewi Subijanto, John Aristianto Prasetio, Ruddy Koesnadi, Timoty E. Marnandus, 1985, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Jakarta.