Apa yang dimaksud Kecelakaan Kerja?

Apa yang dimaksud Kecelakaan Kerja?

Pada saat bekerja, karyawan seringkali dihadapkan dengan kejadian-kejadian diluar ekspektasi. Salah satunya adalah kecelakaan kerja. Lebih lanjut lagi, apa yang dimaksud kecelakaan kerja?

Kecelakaan adalah suatu kejadian tidak terduga dan tidak di kehendaki yang mengganggu suatu aktivitas atau pekerjaan yang telah diatur. Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikendaki dan tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban jiwa.

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan, karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, apalagi dalam bentuk perencanaan. Kecelakaan adalah suatu kejadian tidak diinginkan, datang secara langsung dan tidak terduga, yang dapat menyebabkan kerugian pada manusia, perusahaan, masyarakat dan lingkungan.

Klasifikasi Kecelakaan Kerja


Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Internasional Labour Organization (ILO) adalah sebagai berikut:

1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan

Klasifikasi kecelakaan kerja menurut jenisnya, yaitu seperti terjatuh, tertimpa benda jatuh, tertumbuk atau terkena berbagai jenis benda, terkecuali benda jatuh, terjepit oleh benda, gerakan yang melebihi kemampuan, pengaruh suhu tinggi, terkena arus listrik, kontak dengan bahan yang berbahaya atau radiasi dan berbagai jenis lainnya.

2. Klasifikasi menurut penyebab

Klasifikasi kecelakaan kerja menurut penyebabnya, yaitu mesin , alat angkut dan alat angkat, peralatan lain, berbagai jenis bahan, zat dan radiasi dan lingkungan kerja.

3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan

Klasifikasi kecelakaan menurut sifat luka atau kelaianan seperti patah tulang, diskolasi atau keseleo, rengang otot atau urat, memar luka dalam, amputasi, jenis luka lainnya, luka dipermukaan, gegar dan remuk, luka bakar, berbagai macam keracunan mendadak (akut), mati lemas, pengarus arus listrik, pengaruh radiasi.

4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka ditubuh

Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka ditubuh seperti bagian kepala, leher, badan, anggota atas, anggota bawah.

Kecelakaan kerja dapat menimbulkan korban jiwa (manusia). Kecelakaan kerja dikelompokkan menjadi 3 yaitu:

1. Kecelakaan Kerja Ringan

Bila manusia atau tenaga kerja yang menjadi korban peristiwa kecelakaan kerja, setelah diberi pengobatan seperlunya, selanjutnya bisa langsung bekerja kembali seperti semula (samadengan kondisi sebelum menjadi korban kecelakaan)

2. Kecelakaan Kerja Sedang

Bila manusia atau tenaga kerja yang menjadi korban peristiwa kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah diberi pengobatan seperlunya, selanjutnya bisa bekerja kembali seperti semula (samadengan kondisi sebelum menjadi korban kecelakaan kerja).

3. Kecelakaan Kerja Berat

Bila manusia atau tenaga kerja yang menjadi korban peristiwa kecelakaan kerja, tidak bisa bekerja kembali seperti semula (sama dengan kondisi sebelum menjadi korban kecelakaan kerja) dalam waktu lebih dari 2 x 24 jam setelah diberi pengobatan seperlunya.

Upaya Pencegahan Kecelakaan


Menurut Olishifki menyatakan bahwa aktivitas pencegahan yang professional adalah memperkecil (menekan) kejadian yang membahayakan dari mesin, cara kerja, material dan struktur perencanaan memberikan alat pengaman agar tidak membahayakan sumber daya yang ada dalam perusahaan tersebut, memberikan pendidikan (training) kepada karyawan tentang kecelakaan dan keselamatan kerja, memberikan alat pelindung diri tertentu terhadap tenaga kerja yang berada pada area yang membahayakan.

Pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan cara berikut :

  1. pengamatan resiko bahaya di tempat kerja,
  2. pelaksanaan SOP secara benar di tempat kerja,
  3. pengendalian faktor bahaya di tempat kerja,
  4. peningkatan pengetahuan tenaga kerja terhadap keselamatan kerja dan
  5. pemasangan peringatan bahaya kecelakaan di tempat kerja.

Selain itu upaya pencegahan kecelakaan kerja juga perlu disediakan sarana untuk menanggulangi kecelakaan di tempat kerja seperti penyediaan P3K, penyediaan peralatan dan perlengkapan tanggap darurat.