Apa yang Dimaksud Hoax dalam Jurnalistik?


Hoax merupakan suatu permasalahan yang sepertinya sepele namun dapat menimbulkan dampak yang fatal terhadap keutuhan bangsa. Kemajuan teknologi dan informasi seringkali digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menyebarluaskan hoax maupun penyalahgunaan teknologi lainnya yang melanggar kode etik jurnalistik.

Apa yang dimaksud dengan hoax dalam jurnalistik?

Hoax dalam Jurnalistik

Hoax adalah suatu kata yang digunakan untuk menunjukkan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu. Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) dengan tujuan untuk sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik. Pada intinya hoax bersifat negatif, apalagi jika pengguna internet tidak kritis dan langsung membagikan berita yang dibaca kepada pengguna internet lainnya. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sebenarnya. Menurut pandangan psikologis, faktor yang dapat menyebabkan seseorang cenderung mudah percaya pada hoax adalah jika informasinya sesuai dengan opini atau sikap yang dimiliki (Respati, 2017).

Istilah yang semakna dengan hoax dalam jurnalistik adalah libel, yaitu berita bohong, tidak benar, sehingga menjurus pada kasus pencemaran nama baik. Berita hoax paling banyak menyebar melalui media sosial. Media sosial sering menjadi pemicu beragam masalah seperti maraknya penyebaran hoax, ujaran kebencian, hasutan, caci maki, adu domba dan hal lainnya yang bisa mengakibatkan perpecahan bangsa.

Perilaku penyebaran hoax melalui internet sangat dipengaruhi oleh pembuat berita, baik itu individu maupun berkelompok, dari yang berpendidikan rendah sampai yang tinggi, dan terstruktur rapi. Produksi berita hoax tersebut kemudian digunakan oleh pengguna internet dengan cara disebarkan ke pengguna lainnya (penerima pesan). Di Indonesia, berita hoax semakin sulit dibendung walaupun pada tahun 2016 pemerintah telah memblokir 700 ribu situs, namun setiap harinya berita hoax terus bermunculan. Pada Januari 2017 pemerintah melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yang mengandung konten negatif.

Dalam melawan hoax dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, pemerintah pada dasarnya telah memiliki payung hukum yang memadai, yaitu Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoax. Selain produk hukum, pemerintah juga sedang menggulirkan kembali wacana pembentukan Badan Siber Nasional yang dapat menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran informasi yang menyesatkan, di samping memanfaatkan program Internetsehat dan Trust+Positif yang selama ini menjalankan fungsi sensor dan pemblokiran situs atau website yang ditengarai memiliki materi negatif yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.