Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang kendali usaha untuk kepentingan sektor publik. Pengendalian badan usaha oleh negara sangat penting dilakukan untuk kepentingan orang banyak (publik) dan mencegah timbulnya penguasaan secara monopoli oleh suatu kelompok/golongan tertentu.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Beberapa ciri–ciri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
- Seluruh hak,kewajiban, wewenang dan tanggung jawab badan usaha berada di tangan pemerintah, termasuk dalam hal penetapan kebijakan badan usaha.
- Wewenang pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara.
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah.
- Bagi Badan Usaha Milik Negara yang telah go public modal dapat berupa saham dan obligasi.
- Permodalan BUMN dapat dihimpun dari pihak lain.
Fungsi dan Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adapun fungsi dan tujuan dari Badan Usaha Milik Negara antara lain :
- Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
- Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha.
Prinsip-prinsip Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Prinsip-prinsip dari BUMN antara lain adalah sebagai berikut:
- Lebih bersifat sosial oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum.
- Jika dalam menjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
- Selama masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus.
- Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan.
- Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN.
- Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.
Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Beberapa kelebihan dari BUMN antara lain adalah sebagai berikut:
- Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
- Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
- Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Beberapa kekurangan dari BUMN adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
- Manajemen perusahaan kurang professional
- Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
- Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
- Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
referensi: http://www.edukasinesia.com/