Apa yang dimaksud dengani Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?

image

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang kendali usaha untuk kepentingan sektor publik. Pengendalian badan usaha oleh negara sangat penting dilakukan untuk kepentingan orang banyak (publik) dan mencegah timbulnya penguasaan secara monopoli oleh suatu kelompok/golongan tertentu.

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Beberapa ciri–ciri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:

  1. Seluruh hak,kewajiban, wewenang dan tanggung jawab badan usaha berada di tangan pemerintah, termasuk dalam hal penetapan kebijakan badan usaha.
  2. Wewenang pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara.
  3. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah.
  4. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang telah go public modal dapat berupa saham dan obligasi.
  5. Permodalan BUMN dapat dihimpun dari pihak lain.

Fungsi dan Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adapun fungsi dan tujuan dari Badan Usaha Milik Negara antara lain :

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
  7. Pembuka lapangan kerja
  8. Penghasil devisa negara
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
  10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha.

Prinsip-prinsip Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Prinsip-prinsip dari BUMN antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Lebih bersifat sosial oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum.
  2. Jika dalam menjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
  3. Selama masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus.
  4. Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan.
  5. Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN.
  6. Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Beberapa kelebihan dari BUMN antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
  2. Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
  3. Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
  4. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin

Beberapa kekurangan dari BUMN adalah sebagai berikut:

  1. Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
  2. Manajemen perusahaan kurang professional
  3. Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
  4. Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
  5. Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

referensi: http://www.edukasinesia.com/

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sebelum pemerintah melakukan pemisahan kekayaan negara dalam rangka penyertaan modal BUMN, uang tersebut masih berstatus uang publik karena sebelum penyertaan modal terjadi, negara masih berstatus sebagai badan publik yang tunduk dengan hukum publik. Setelah BUMN berdiri kedudukan negara sebagai badan hukum publik seketika bertransformasi menjadi badan hukum privat yaitu dengan melakukan pendirian badan hukum BUMN, sehingga terjadilah transformasi uang publik menjadi uang privat.

Koordinasi dan pengawasan atas pengelolaannya berada pada Menteri Negara BUMN.

BUMN merupakan salah satu bentuk Perusahaan Negara selain Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMN terdiri atas Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Persero.

  • Perusahaan Umum (Perum), yang diutamakan untuk berusaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum, di sampan juga untuk mendapatkan keuntungan. Akan tetapi, dalam perkembangannya satu demi satu Peru mini ditingkatkan statusnya menjadi BUMN dalam bentuk Persero.

  • Perusahaan Perseoan (Persero), yang lebih diutamakan untuk mendapatkan keuntungan dengan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sector swasta dan koperasi. Dalam prakteknya PT. Persero ini hamper tidak tidak ada bedanya dengan PT-PT biasa, kecuali eksistensi unsur pemerintah yang masih mayoritas di dalamnya.

  • Perusahaan Jawatan (Perjan), yang diutamakan untuk kegiatan di bidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntungan. Akan tetapi, dalam perkembangannya satu demi satu Perusahaan Jawatan ini ditingkatkan statusnya menjadi Perum atau bahkan Persero.

Ketiga bentuk itu merupakan perwujudan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut mencerminkan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk ambil bagian didalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi dan negara bertanggung jawab sebagai penyangga kepentingan masyarakat untuk merealisasikan keadilan sosial. Pengertian dikuasai oleh negara tidak harus dimiliki dan dikelola oleh negara (Pemerintah) sendiri sebagai pelaku usaha tetapi dapat dialihkan kepada pelaku usaha swasta.

Tujuan pendirian BUMN

Tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
  2. Mengejar keuntungan
  3. Menyelenggarakan kemanfataan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat
  6. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijaksanaan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan.