Apa yang dimaksud dengan zakat pertanian atau zakat ziro'ah ?

image

Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).

Apa yang dimaksud dengan zakat ziro’ah ?

Zakat az-Zira’ah atau Zakat Pertanian merupakan zakat yang dikenakan pada produk pertanian pada saat panen dengan nishab 750 kg; sebesar 10% bagi tanah yang hanya mengandalkan air hujan tanpa bantuan alat mekanik atau tanpa biaya; dan 5% bagi tanah yang mendapat air dengan alat mekanik atau dengan biaya.

Zakat zira’ah atau biasa disebut zakat pertanian merupakan zakat yang ditunaikan dari hasil pertanian dan perkebunan. Jenis pertanian dan perkebunan mencakup segala jenis pertanian dan perkebunan berupa tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tanah, air dan media bertani atau berkebun lainnya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hasil pertanian, baik tanaman maupun buah-buahan, wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratan. Hal ini berdasarkan al-Qur’an, Hadits, Ijma’ para ulama dan secara rasional (ma’qul).

Al-Qur’an


“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” QS. Al-Baqarah: 267.

Selain pada ayat di atas, Allah juga berfirman dalam QS. al- An’am: 141, yaitu:

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang menjalar dan yang tidak menjalar, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Jadi, kata ma’rûsyât dan ghaira ma’rûsyât (menjalar dan tidak menjalar/merambat dan tidak merambat) pada ayat ini mencakup semua jenis tumbuhan dan pepohonan. Dari segi tanaman dan tumbuhan sesungguhnya tidak terlalu rumit ketika dihadapkan kepada masalah-masalah zakat zira’ah. Ayat ini dengan jelas tidak menyoroti media tanam yang digunakan atau cara dan teknis tanam. Tetapi membagi jenis tanaman menjadi dua bagian; merambat dan tidak merambat, karena hanya ada dua jenis tanaman atau tumbuhan di alam ini.

Hadits


Sabda Rasulullah Saw. sebagai berikut:

“Dari Salim bin Abdillah dari bapaknya R.a., dari Nabi Saw. Telah bersabda, “Dalam segala tanaman yang disiram oleh hujan dan mata air, dan hanya minum air hujan, zakatnya sepersepuluh (10%), dan yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya setengah dari itu (5%).”

Ijma’

Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat sebesar 10% diairi dengan air sungai atau air hujan atau 5% diairi dengan pengairan (irigasi) dari keseluruhan hasil tani.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakat Pertanian

Nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasaq, yaitu 1.600 ritl Irak. Mereka mendasarkan pada sabda Rasulullah:

“Jika tidak sampai lima wasaq, maka tidak ada kewajiban zakatnya.”

Satu wasaq sama dengan 60 sha’ pada masa Rasulullah SAW. Satu sha’ sama dengan 4 mud, yakni takaran dua telapak tangan orang dewasa. Satu sha’ oleh Dairatul Ma’arif Islamiyah sama dengan 3 liter, maka satu wasaq 180 liter, atau dengan ukuran kilogram, yaitu kira-kira 653 kg.

Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%).

Penunaian zakat pertanian tidak menunggu haul, akan tetapi secara langsung setelah panen, dibersihkan, dan dikeringkan. Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Jika disirami dengan air atau air yang mengalir, maka zakatnya 10%. Dan jika disirami dengan kincir (mesin) atau dengan membayar air, maka zakatnya 5%.