Apa yang dimaksud dengan wilayah pertambangan?

Hukum pertambangan

Apa yang dimaksud dengan wilayah pertambangan?

Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dikenal suatu pengaturan mengenai wilayah pertambangan dimana di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan tidak ditemukan. Dijelaskan bahwa wilayah pertambangan adalah sebagai berikut:

“selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memilikpotensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.”

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP) yang dinyatakan sebagai landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.

Penetapan WP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Penetepan Wilayah Pertambangan tersebut harus dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:

  1. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;

  2. secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan

  3. dengan memperhatikan aspirasi daerah.

Wilayah pertambangan dibagi atas tiga wilayah pertambangan, yaitu sebagai berikut:

  1. Wilayah Usaha Pertambangan, selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.67

  2. Wilayah Pertambangan Rakyat, selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.68

  3. Wilayah Pencadangan Negara, selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. WPN ini dapat diusahakan sebagian luas wilayahnya dengan persetujuan DPR RI dan wilayah yang akan diusahakan akan berubah status menjadi WUPK.

Pengaturan atas wilayah pertambangan tidak ditemui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Pelaksanaan usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, hanya mewajibkan adanya pencadangan wilayah pertambangan.

Pencadangan Wilayah Pertambangan didefinisikan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1603 K/40/MEM/2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan sebagai proses permohonan dan pelayanan untuk mendapatkan wilayah pertambangan dalam rangka permohonan Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), dan Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR).

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengaturan wilayah pertambangan mendapatkan suatu tempat pembahasan yang lebih dahulu dibandingkan dengan pengaturan aktivitas pertambangan itu sendiri. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP) yang dinyatakan sebagai landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.

Penetapan WP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wilayah Pertambangan (WP) terdiri sebagai berikut:

  1. Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
  2. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); dan
  3. Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Penetapan Wilayah Pertambangan ini dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas dasar bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang hampir selama 40 tahun berlaku Indonesia belum dapat melakukan pemetaan geologis terhadap kandungan mineral yang ada di perut bumi. Karena keterbatasan pengetahuan akan keadaan bawah tanah dan kekayaan mineral yang dikandungnya, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan menganggap ruang untuk kegiatan pertambangan sebagai ruang hampa.

Seluruh wilayah hukum Republik Indonesia ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, kecuali daerah penambangan tradisional yang dikenal sebagai pertambangan rakyat. Wilayah ini tidak dibolehkan untuk diekspoitasi selain oleh rakyat setempat.

Dengan anggapan ruang hampa ini, maka tidak mengherankan dalam pelaksanaannya terjadi tumpang tindih. Terlebih-lebih pada ruang yang sama terjadi pula kegiatan lainnya yang semakin meningkat. Undang-undang pertambangan yang baru memperkenalkan konsep wilayah pertambangan sebagai ruang gerak pertambangan yang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum izin dapat diterbitkan.

Penetapan wilayah pertambangan harus dilakukan seeara transparan melalui koordinasi vertikal, diagonal, dan horizontal, serta konsultasi dengan DPR. Izin usaha pertambangan (IUP) hanya boleh diberikan untuk lokasi yang berada di dalam pagar wilayah pertambangan Pemegang wewenang yang.melanggar ketentuan ini diancam dengan hukuman penjara dan denda.

Dengan konsep wilayah pertambangan ini, maka secara teoretis tumpang tindih penggunaan ruang tidak akan terjadi dan ketentuan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan harus dilakukan melalui mekanisme lelang. Dengan demikian, terdapat perbedaan penanganan usaha pertambangan dari sebelumnya selalu dilakukan permohonan atas wilayah pertambangan (berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan) menjadi melalui mekanisme lelang yang lebih transparan.

Selain menghindari tumpang tindih, konsep wilayah pertambangan menampilkan logika keekonomian yang dapat meningkatkan efisiensi setiap jengkal tanah yang tersedia. Dalam kaitan dengan pertambangan, lahan harus dinilai terlebih dahulu mudarat dan manfaatnya dari segala sudut, baik yang terukur (tanggible) maupun yang terasa (intangible), dengan sasaran nilai dan manfaat yang paling optimal. Di sisi lain, konsep wilayah pertambangan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, hak ulayat, konservasi, warisan budaya, dan sebagainya.

Penetapan kegiatan pertambangan melalui Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari tata ruang nasional ternyata tidak menutup kemungkinan untuk terjadi tumpang tindih dengan sektor lain. Hal ini bisa dilihat dengan diaturnya Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang memungkinkan terjadi tumpah tindih antara Departemen ESDM sebagai pengatur bidang pertambangan dengan Departemen Kehutanan yang mengatur tentang kehutanan.

Menurut S. Witoro Soelarno faktor-faktor yang bisa membuat terjadinya tumpang tindih adalah sebagai berikut:

  • Luasnya wilayah yuridiksi kehutanan yang mencapai lebih dari 20% dari luas daratan Indonesia sehingga hampir tidak ada lahan tambang yang tidak berisikan dengan hutan.

  • Faktor alami terbentuknya mineral tambang dimana pembentukan mineral tambang sangat berasosiasi dengan pembentukan gunung api. Dimana gunung api berada, disitu pasti terdapat mineral dengan kandungan baik. Daerah yang mengandung mineral tambang umumnya tidak berada pada lahan yang datar melainkan pada wilayah-wilayah kemiringan dengan elevasi 40% atau sekitar 22 derajat. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, wilayah dengan kemiringan elevasi 40% atau sekitar 22 derajat tersebut dikategorikan sebagai hutan lindung.

Oleh karena itu, dikarenakan sulitnya dihindari tumpang tindih antar sektor maka dibutuhkannya pemahaman yang sama antar sektor yang ada tentang kemana pengelolaan sumber daya alam Indonesia ini akan diarahkan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang tidak menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa antar sektor ini. Oleh karena itu, solusi yang baik untuk saat ini adalah dialog antar lembaga yang menaungi sektor-sektor tersebut.

Dialog ini juga harus ditunjang dengan penguatan Good Corporate Governance oleh Pemerintah Indonesia sehingga segala permasalahan ini dapat terselesaikan. Namun jika tumpang tindih ini tidak bisa diselesaikan, penulis berpendapat agar Presiden dapat menentukan bidang mana yang lebih diprioritaskan untuk mengatasi hal tersebut karena penulis merasa jika penyelesaian dikembalikan kepada kedua departemen yang sedang berkonflik maka pertanyaannya siapa yang akan menjadi pihak untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih tersebut. Kalau hal ini terjadi dikhawatirkan akan terjadi benturan kepentingan (conflict of interest).

Referensi :

  • Adjat Sudradjat, Menelisik UU Minerba, Artikel dalam Pikiran Rakyat (Bandung), 16 Februari 2009.
  • S. Witoro Soelarno, Tumpang Tindih Tambang-Kehutanan Sulit Dihindari, Artikel dalam Majalah Tambang (Jakarta), Edisi Maret 2009.

Pertambangan yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang (Supramono, 2012). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Pengertian tersebut dalam arti luas karena meliputi berbagai kegiatan pertambangan yang ruang lingkupnya dapat dilakukan sebelum penambangan, proses penambangan, dan sesudah proses penambangan.

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pengertian pertambangan mineral dan pertambangan batubara jelaslah berbeda. Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, yang dimaksud dengan pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

Asas-asas Pertambangan


Asas-asas yang berlaku dalam penambangan mineral dan batubara telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 ada 4 (empat) macam, yaitu:

  • Manfaat, Keadilan, dan Keseimbangan
    Yang dimaksud dengan asas manfaat dalam pertambangan adalah asas yang menunjukan bahwa dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kemudian asas keadilan adalah dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga negara tanpa ada yang dikecualikan. Sedangkan asas keseimbangan adalah dalam melakukan kegiatan penambangan wajib memperhatikan bidang-bidang lain terutama yang berkaitan langsung dengan dampaknya.

  • Keberpihakan kepada Kepentingan Negara
    Asas ini mengatakan bahwa di dalam melakukan kegiatan penambangan berorientasi kepada kepentingan negara. Walaupun di dalam melakukan usaha pertambangan dengan menggunakan modal asing, tenaga asing, maupun perencanaan asing, tetapi kegiatan dan hasilnya hanya untuk kepentingan nasional.

  • Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas
    Asas partisipatif adalah asas yang menghendaki bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan dibutuhkan peran serta masyarakat untuk penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Asas transparansi adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan diharapkan masyarakat luas dapat memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur. Sebaliknya masyarakat dapat memberikan bahan masukan kepada pemerintah. Sedangkan asas akuntabilitas adalah kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara-cara yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

  • Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
    Asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

Wilayah Pertambangan


Wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batu bara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional menurut Pasal 1 angka 29 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pengertian tersebut dikatakan wilayah pertambangan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan, karena wilayah pertambangan tidak mengikuti wilayah administrasi pemerintahan (provinsi, kabupaten/kota), sehingga diperlukan koordinasi dan kerja sama antar pemerintah daerah apabila pertambangan terjadi di lintas batas pemerintahan daerah.

Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi wilayah pertambangan memiliki kriteria menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, yaitu:

  • Indikasi formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara.
  • Potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat dan/atau cair.

Penyiapan wilayah tambang dilakukan melalui kegiatan:

  • Perencanaan Wilayah Pertambangan
    Perencanaan wilayah pertambangan diatur secara khusus di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. Perencanaan wilayah pertambangan disusun melalui tahap inventarisasi potensi pertambangan dan tahap penyusunan rencana wilayah pertambangan.

  • Penetapan Wilayah Pertambangan
    Penetapan wilayah pertambangan dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan bertanggungjawab secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya serta berwawasan lingkungan, dan dengan memperhatikan aspirasi daerah.

Wilayah pertambangan sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. Untuk menetapkan wilayah pertambangan harus didasarkan atas data-data yang diperoleh di lapangan dari hasil penelitian. Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan wilayah pertambangan. Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian dituangkan ke dalam peta potensi mineral dan batubara yang dijadikan dasar penyusunan rencana wilayah pertambangan. Rencana wilayah pertambangan dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital (Hayati, 2015).

Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membagi bentuk wilayah pertambangan ke dalam 3 (tiga) bagian yang terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah bagian dari wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan/atau informasi geologi. Penetapan WUP pada prinsipnya merupakan kewenangan dari pemerintah melalui Menteri ESDM. Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk 1 (satu) WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Kegiatan pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan di dalam wilayah pertambangan rakyat. Kriteria untuk menetapkan WPR yaitu sebagai berikut:

  • Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
  • Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
  • Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
  • Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar;
  • Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
  • Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
  • Tidak tumpang tindih dengan wilayah usaha pertambangan dan wilayah pencadangan negara.