Apa yang dimaksud dengan Wasiat?

wasiat

Wasiat atau Escrow adalah pengaturan di mana sesuatu (uang, dokumen, atau properti) disimpan dalam kepercayaan oleh pihak ketiga sampai terjadinya kondisi yang memungkinkan pelepasannya kepada pihak untuk transaksi yang mendasarinya.

Sumber
  • Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.