Apa yang dimaksud dengan Visum et Repertum?

Apa definisi dari Visum et Repertum dalam istilah hukum?

image

Bukti visum et repertum (“visum”) dikategorikan sebagai alat bukti surat, seperti diatur dalam Pasal187 KUHAP.

Dari Pasal 187 KUHAP itu dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa visum merupakan surat yang dibuat oleh pejabat dan dibuat atas sumpah jabatanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, visum masuk dalam kategori alat bukti surat. Dengan demikian visum memiliki nilai pembuktian di persidangan.

Sumber: hukumpedia