Apa yang dimaksud dengan Viktimologi?

Pengertian Viktimologi

Viktimologi berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologi, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbuan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.

Apa yang dimaksud dengan Pengertian Viktimologi ?

Pada dasarnya perkembangan ilmu pengetahuan tentang kejahatan (viktimologi), tidak dapat dipisahkan dari lahirnya pemikiran-pemikiran brilian dari Hans Von Henting , seorang ahli kriminologi pada tahun 1941 serta Mendelshohn pada tahun 1947 yang sangat mempengaruhi setiap fase perkembangan viktimologi.

Made Darma Weda membagi fase perkembangan viktimologi dalam tiga fase yakni pada tahap pertama, viktimologi hanya mempelajari korban kejahatan saja, pada fase ini dikatakan sebagai “ penal of special victimology “ sementara itu pada fase kedua viktimologi tidak hanya mengkaji masalah korban kejahatan, tetapi juga meliputi korban kecelakaan. Pada fase ini disebut sebagai “ general victimology ”.Fase ketiga, viktimologi sudah berkembang lebih luas lagi, yaitu mengkaji permasalahan korban karena penyalahgunaan kekuasaan dan hak-hak asasi manusia. Fase ini dikatakan sebagai “ new victimology ”.

Viktimologi sebagai cabang ilmu pengetahuan yang cukup baru menjadi ruang tersendiri bagi para ilmuan dan para ahli untuk mengembangkan berbagai rumusan mengenai viktimologi. Salah satunya ialah J.E Sahetapy yang mengartikan viktimologi sebagai ilmu atau disiplin ilmu yang membahas permasalahan korban dalam segala aspek. Sedangkan Arif Gosita menjelaskan bahwa:

“ Viktimologi merupakan bagian dari kriminologi yang mempunyai obyek studi yang sama yaitu kejahatan atau pengorbanan criminal (viktimisasi criminal) dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengorbanan criminal tersebut, antara lain sebab dan akibatnya yang dapat merupakan factor viktimogen atau kriminogen (menimbulkan korban dan kejahatan). Salah satu akibat pengorbanan yang mendapatkan perhatian viktimologi adalah penderitaan, kerugian mental, fisik, sosial, ekonomi dan moral. Kerugian-kerugian tersebut hampir sama sekali dilupakan atau diabaikan oleh kontrol sosial yang melembaga seperti penegak hukum, polisi, jaksa, hakim dan pembina masyarakat “.

Arif Gosita juga mengemukakan bahwa Viktimologi merupakan suatu pengetahuan ilmiah atau studi yang mempelajari suatu viktimisasi (kriminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatukenyataan sosial. Perumusan ini membawa akibat perlunya suatu pemahaman, yaitu:

  1. Sebagai suatu permasalahan manusia menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional;

  2. Sebagai suatu hasil interaksi akibat adanya suatu interelasi antara fenomena yang ada dan saling memengaruhi;

  3. Sebagai tindakan seseorang (individu) yang dipengaruhi oleh unsur struktur sosial tertentu suatu masyarakat tertentu.

Ruang Lingkup Viktimologi


Viktimologi meneliti topik-topik tentang korban, seperti: peranan korban pada terjadinya tindak pidana atau kejahatan, hubungan antara pelaku dengan korban, rentannya posisi korban dan peranan korban dalam system peradilan pidana. Selain itu, menurut Muladi viktimologi merupakan suatu studi yang bertujuan untuk:

  1. Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban.

  2. Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi.

  3. Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.

Ruang lingkup viktimologi meliputi bagaimana seseorang (dapat) menjadi korban yang ditentukan oleh suatu victimity yang tidak selalu berhubungan dengan masalah kejahatan, termasuk pula korban kecelakaan, dan bencana alam selain dari korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun dalam perkembangannya ditahun 1985, Separovic mempelopori pemikiran agar viktimologi khusus mengkaji korban karena adanya kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak mengkaji korban karena musibah atau bencana alam, karena korban bencana alam atau musibah diluar kemauan manusia ( out of man’s will ).

Viktimologi memberikan pengertian yang lebih baik tentang korban kejahatan sebagai hasil perbuatan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial.Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan mengenai peran yang sesungguhnya para korban dan hubungan mereka dengan korban serta memberikan keyakinan dan kesadaran bahwa setiap orang mempunyai hak mengetahui bahaya yang dihadapi berkaitan dengan lingkungannya, perkerjaannya, profesinya dan lain-lain.

Ruang lingkup atau objek studi viktimologi dan kriminologi dapat dikatakan sama, yang berbeda adalah titik tolak pangkal pengamatannya dalam memahami suatu viktimisasi kriminal, yaitu viktimologi dari sudut pihak korban sedangkan kriminologi dari sudut pihak pelaku. Masing masing merupakan komponen-komponen suatu interaksi (mutlak) yang hasil interaksinya adalah suatu viktimisasi kriminal atau kriminalistik.

Viktimologi, berasal dari bahasa latin victima yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibatakibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.

Viktimologi merupakan suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimalisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Viktimologi merupakan istilah bahasa Inggris Victimology yang berasal dari bahasa latin yaitu “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan.

Pengertian viktimologi mengalami tiga fase perkembangan. Pada awalnya, viktimologi hanya mempelajari korban kejahatan saja. Pada fase ini dikatakan sebagai penal or special victimology. Pada fase kedua, viktimologi tidak hanya mengkaji masalah korban kejahatan saja tetapi meliputi korban kecelakaan.

Pada fase ini desebut sebagai general victimology. Fase ketiga, viktimologi sudah berkembang lebih luas lagi yaitu mengkaji permasalahan korban penyalahgunaan kekuasaan dan hak-hak asasi manusia, pada fase ini dikatakan sebagai new victimology.

Menurut J.E.Sahetapy, pengertian Viktimologi adalah ilmu atau disiplin yang membahas permasalahan korban dalam segala aspek, sedangkan menurut Arief Gosita Viktimologi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan mengkaji semua aspek yang berkaitan dengan korban dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya.

Viktimologi memberikan pengertian yang lebih baik tentang korban kejahatan sebagai hasil perbuatan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan mengenai peran yang sesungguhnya para korban dan hubungan mereka dengan para korban serta memberikan keyakinan dan kesadaran bahwa setiap orang mempunyai hak mengetahui bahaya yang dihadapi berkaitan dengan lingkungannya, pekerjaannya, profesinya dan lain-lainnya.

Pada saat berbicara tentang korban kejahatan, cara pandang kita tidak dilepaskan dari viktimologi. Melalui viktimologi dapat diketahui berbagai aspek yang berkaitan dengan korban, seperti : faktor penyebab munculnya kejahatan, bagaimana seseorang dapat menjadi korban, upaya mengurangi terjadinya korban kejahatan, hak dan kewajiban korban kejahatan.

Menurut kamus Crime Dictionary, yang dikutip Bambang Waluyo : Victim adalah orang telah mendapatkan penderitaan fisik atau penderitaan mental, kerugian harta benda atau mengakibatkan mati atas perbuatan atau usaha pelanggaran ringan dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan lainnya. Selaras dengan pendapat di atas adalah Arief Gosita, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan korban adalah : Mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.

Korban juga didefinisikan oleh van Boven, yang merujuk kepada Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai berikut : Orang yang secara individual maupun kelompok telah menderita kerugian, termasuk cedera fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perampasan yang nyata terhadap hak-hak dasarnya, baik karena tindakannya (by act) maupun karena kelalaian (by omission).

Ruang Lingkup Viktimologi


Viktimologi meneliti topik-topik tentang korban, seperti peranan korban pada terjadinya tindak pidana, hubungan antara pelaku dengan korban, rentannya posisi korban dan peranan korban dalam sistem peradilan pidana. Menurut J. E. Sahetapy, ruang lingkup viktimologi meliputi bagaimana seseorang (dapat) menjadi korban yang ditentukan oleh suatu victimity yang tidak selalu berhubungan dengan masalah kejahatan, termasuk pola korban kecelakaan, dan bencana alam selain dari korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Objek studi atau ruang lingkup viktimologi menurut Arief Gosita, adalah sebagai berikut :

  1. Berbagai macam viktimisasi kriminal atau kriminalistik.
  2. Teori-teori etiologi viktimisasi kriminal.
  3. Para peserta terlibat dalam terjadinya atau eksistensi suatu viktimisasi kriminal atau kriminalistik, seperti para korban, pelaku, pengamat, pembuat Undang-Undang, polisi, jaksa, hakim, pengacara dan sebagainya.
  4. Reaksi terhadap suatu viktimisasi kriminal.
  5. Respons terhadap suatu viktimisasi kriminal argumentasi kegiatankegiatan penyelesaian suatu viktimisasi atau viktimologi, usaha-usaha prevensi, refresi, tindak lanjut (ganti kerugian), dan pembuatan peraturan hukum yang berkaitan.
  6. Faktor-faktor viktimogen/ kriminogen.

Ruang lingkup atau objek studi viktimologi dan kriminologi dapat dikatakan sama, yang berbeda adalah titik tolak pangkal pengamatannya dalam memahami suatu viktimisasi kriminal, yaitu viktimologi dari sudut pihak korban sedangkan kriminologi dari sudut pihak pelaku. Masing-masing merupakan komponen-komponen suatu interaksi (mutlak) yang hasil interaksinya adalah suatu viktimisasi kriminal atau kriminalitas. Suatu viktimisasi antara lain dapat dirumuskan sebagai suatu penimbunan penderitaan (mental, fisik, sosial, ekonomi, moral) pada pihak tertentu dan dari kepentingan tertentu.

Menurut J.E. Sahetapy, viktimisasi adalah penderitaan, baik secara fisik maupun psikis atau mental berkaitan dengan perbuatan pihak lain. Lebih lanjut J.E. Sahetapy berpendapat mengenai paradigma viktimisasi yang meliputi :

  1. Viktimisasi politik, dapat dimasukkan aspek penyalahgunaan kekuasaan, perkosaan hak-hak asasi manusia, campur tangan angkatan bersenjata diluar fungsinya, terorisme, intervensi, dan peperangan lokal atau dalam skala internasional;

  2. Viktimisasi ekonomi, terutama yang terjadi karena ada kolusi antara pemerintah dan konglomerat, produksi barang-barang tidak bermutu atau yang merusak kesehatan, termasuk aspek lingkungan hidup;

  3. Viktimisasi keluarga, seperti perkosaan, penyiksaan, terhadap anak dan istri dan menelantarkan kaum manusia lanjut atau orang tuanya sendiri;

  4. Viktimisasi media, dalam hal ini dapat disebut penyalahgunaan obat bius, alkoholisme, malpraktek di bidang kedokteran dan lain-lain;

  5. Viktimisasi yuridis, dimensi ini cukup luas, baik yang menyangkut aspek peradilan dan lembaga pemasyarakatan maupun yang menyangkut dimensi diskriminasi perundangundangan, termasuk menerapkan kekuasaan dan stigmastisasi kendatipun sudah diselesaikan aspek peradilannya.

Viktimologi dengan berbagai macam pandangannya memperluas teoriteori etiologi kriminal yang diperlukan untuk memahami eksistensi kriminalitas sebagai suatu viktimisasi yang struktural maupun nonstruktural secara lebih baik. Selain pandangan-pandangan dalam viktimologi mendorong orang memperhatikan dan melayani setiap pihak yang dapat menjadi korban mental, fisik, dan sosial.

Manfaat Viktimologi


Manfaat yang diperoleh dengan mempelajari ilmu pengetahuan merupakan faktor yang paling penting dalam kerangka pengembangan ilmu itu sendiri. Dengan demikian, apabila suatu ilmu pengetahuan dalam pengembangannya tidak memberikan manfaat, baik yang sifatnya praktis maupun teoritis, sia-sialah ilmu pengetahuan itu untuk dipelajari dan dikembangkan. Hal yang sama akan dirasakan pula pada saat mempelajari viktimologi. Dengan dipelajarinya viktimologi, diharapkan akan banyak manfaat yang diperoleh.

Manfaat viktimologi menurut Arief Gosita, adalah sebagai berikut :

  1. Viktimologi mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban, apa artinya viktimisasi dan proses viktimisasi bagi mereka yang terlibat dalam proses viktimisasi;

  2. Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, sosial. Tujuannya tidaklah untuk menyanjung-nyanjung pihak korban, tetapi hanya untuk memberikan beberapa penjelasan mengenai kedudukan dan peran korban serta hubungannya dengan pihak pelaku serta pihak lain. Kejelasan ini adalah sangat penting dalam rangka mengusahakan kegiatan pencegahan terhadap berbagai macam viktimisasi, demi menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang terlihat langsung dalam eksistensi suatu viktimisasi;

  3. Viktimologi memberikan keyakinan, bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui, mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau non-struktural. Tujuannya untuk memberikan pengertian yang baik dan agar menjadi lebih waspada;

  4. Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung misalnya, efek politik pada penduduk dunia ketiga akibat penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akiba-akibat sosial pada setiap orang, akibat polusi industri terjadinya viktimisasi ekonomi, politik, dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan;

  5. Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian viktimisasi kriminal. Pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reaksi pengadilan terhadap pelaku kriminal. Mempelajari korban dari dan dalam proses peradilan kriminal, merupakan juga studi mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.

Manfaat viktimologi pada dasarnya berkenaan dengan tiga hal utama dalam mempelajari manfaat studi korban yaitu :

  1. Manfaat yang berkenaan dengan usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukum;
  2. Manfaat yang berkenaan dengan penjelasan peran korban dalam suatu tindak pidana;
  3. Manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.

Manfaat viktimologi ini dapat memahami kedudukan korban sebagai sebab dasar terjadinya kriminalitas dan mencari kebenaran. Dalam usaha mencari kebenaran dan untuk mengerti akan permasalahan kejahatan, delikuensi dan deviasi sebagai satu proporsi yang sebenarnya secara dimensional.

Viktimologi juga berperan dalam hal penghormatan hak-hak asasi korban sebagai manusia, anggota masyarakat, dan sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban asasi yang sama dan seimbang kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.

Bagi aparat Kepolisian, viktimologi sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan. Melalui viktimologi, akan mudah diketahui latar belakang yang mendorong terjadinya suatu kejahatan, bagaimana modus operandi yang biasanya dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, serta aspek-aspek lainnya yang terkait.

Bagi kejaksaan, khususnya dalam proses penuntutan perkara pidana di pengadilan, viktimologi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan berat ringannya tuntutan yang akan diajukan kepada terdakwa, mengingat dalam praktiknya sering dijumpai korban kejahatan turut menjadi pemicu terjadinya kejahatan.

Bagi kehakiman, dalam hal ini hakim sebagai organ pengadilan yang dianggap memahami hukum yang menjalankan tugas luhurnya, yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan adanya viktimologi hakim tidak hanya menempatkan korban sebagai saksi dalam persidangan suatu perkara pidana, tetapi juga turut memahami kepentingan dan penderitaan korban akibat dari sebuah kejahatan atau tindak pidana sehingga apa yang menjadi harapan dari korban terhadap pelaku sedikit banyak dapat terkonkretisasi dalam putusan hakim.

Viktimologi dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam upaya memperbaiki berbagai kebijakan/perundang-undangan yang selama ini terkesan kurang memperhatikan aspek perlindungan korban.

Referensi

http://repository.unpas.ac.id/15327/3/9.%20BAB%20II.pdf

Suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial merupakan pengertian dari ilmu Viktimologi . Viktimologi berasal dari bahasa latin victima yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Pengertian lain dari viktimologi merupakan suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimalisasi (kriminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan kenyataan sosial.

Pengertian viktimologi mengalami perkembangan. Perkembangan viktimologi dapat dibagi menjadi tiga fase, yaitu :

  • Pada fase pertama , viktimologi hanya mempelajari korban kejahatan saja. Pada fase ini dikatakan sebagai penal atau special victimology.
  • Pada fase kedua , viktimologi tidak hanya mengkaji masalah korban kejahatan saja tetapi meliputi korban kecelakaan. Pada fase ini disebut sebagai general victimology.
  • Pada fase ketiga , viktimologi mengalami perkembangan yang lebih luas lagi, yaitu bukan hanya korban kejahatan dan kecelakaan saja, namun juga mengkaji permasalahan korban penyalahgunaan kekuasaan dan hak-hak asasi manusia, pada fase ini dikatakan sebagai new victimology.

Viktimologi memusatkan perhatian yang lebih kepada korban kejahatan sebagai hasil perbuatan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan mengenai peran para korban serta memberikan keyakinan dan kesadaran bahwa setiap orang berhak mengetahui bahaya yang dihadapi berkaitan dengan lingkungannya, pekerjaannya, dan lain-lainnya. Melalui viktimologi dapat diketahui berbagai aspek yang berkaitan dengan korban, seperti faktor penyebab munculnya kejahatan, bagaimana seseorang dapat menjadi korban, upaya mengurangi terjadinya korban kejahatan, hak dan kewajiban korban kejahatan.

Manfaat Viktimologi

Viktimologi dapat digunakan untuk memahami kedudukan korban sebagai sebab dasar terjadinya kriminalitas, untuk mengerti akan permasalahan kejahatan, delikuensi sebagai satu proporsi yang sebenarnya secara dimensional dalam mencari kebenaran. Selain itu Viktimologi dapat bermanfaat untuk dijadikan pedoman dalam upaya memperbaiki berbagai kebijakan/ perundang-undangan yang selama ini terkesan kurang memperhatikan aspek perlindungan korban.

Penegak hukum dengan mempelajari dan menerapkan viktimologi akan memperoleh manfaat sebagai berikut :

  • Bagi aparat Kepolisian , viktimologi sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan. Melalui viktimologi, akan mudah diketahui latar belakang yang mendorong terjadinya kejahatan, bagaimana modus operandi yang biasanya dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, serta aspek-aspek lainnya yang terkait.
  • Bagi kejaksaan , khususnya dalam proses penuntutan perkara pidana di pengadilan, viktimologi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan berat ringannya tuntutan yang akan diajukan kepada terdakwa, karena umurnya sering dijumpai korban kejahatan menjadi pemicu terjadinya kejahatan.
  • Bagi kehakiman , hakim sebagai pengadil yang dianggap memahami hukum yang menjalankan tugasnya, yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan adanya viktimologi hakim tidak hanya menempatkan korban sebagai saksi dalam persidangan suatu perkara pidana, tetapi juga turut memahami kepentingan dan penderitaan korban akibat dari sebuah kejahatan atau tindak pidana sehingga apa yang menjadi harapan dari korban terhadap pelaku sedikit banyak dapat terkonkretisasi dalam putusan hakim.

Menurut Ahli hukum yang mengutip pendapat Schafer menyatakan bahwa perkembangan perhatian terhadap korban atau victim telah dimulai sejak abad pertengahan. Perhatian terhadap korban kejahatan ini kemudian merupakan embrio kelahiran dari suatu cabang ilmu baru yang dikenal dengan victimology .

Viktimologi berasal dari bahasa Latin victima yang artinya korban dan logos yang artinya ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.

Menurut Arief Gosita, pengertian Viktimologi adalah suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimisasi (kriminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Perumusan ini membawa akibat perlunya suatu pemahaman, yaitu:

  • Sebagai suatu permasalahan manusia menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional;
  • Sebagai suatu hasil interaksi akibat adanya suatu interrelasi antara fenomena yang ada dan saling memengaruhi;
  • Sebagai tindakan seseorang (individu) yang dipengaruhi oleh unsur struktur sosial tertentu suatu masyarakat tertentu.

Viktimologi mencoba memberi pemahaman serta mencerahkan permasalahan kejahatan dengan mempelajari para korban kejahatan, proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijaksanaan dan tindakan pencegahan dan menekan kejahatan secara lebih bertanggungjawab.

Pada dasarnya, perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (viktimologi) tidak dapat dipisahkan dari lahirnya pemikiranpemikiran brilian dari Hans von Hentig, seorang ahli kriminologi pada tahun 1941 serta Mendelsohn, pada tahun 1947. Pemikiran kedua ahli ini sangat memengaruhi setiap fase perkembangan viktimologi.

Dapat dikatakan bahwa pengembangan viktimologi adalah suatu interaksi akibat adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Salah satu faktor utama pendukung utama yang mempengaruhi kuat pengembangan viktimologi di suatu negara, adalah pandangan hidup tertentu negara tersebut. Antara pandangan hidup dengan viktimologi diharapkan adanya keserasian dan keselarasan sehingga konsep-konsep yang ada dalam viktimologi dapat diterima oleh sebab dapat bermanfaat untuk pelaksanaan pandangan hidup dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pandangan hidup tersebut.

Pengertian viktimologi mengalami tiga fase perkembangan.Pada awalnya, viktimologi hanya mempelajari korban kejahatan saja. Pada fase ini dikatakan sebagai penal or special victimology . Pada fase kedua, viktimologi tidak hanya mengkaji masalah korban kejahatan saja tetapi meliputi korban kecelakaan. Pada fase ini disebut sebagai general victimology . Fase ketiga, viktimologi sudah berkembang lebih luas lagi yaitu mengkaji permasalahan korban penyalahgunaan kekuasaan dan hak-hak asasi manusia, pada fase ini dikatakan sebagai new victimology .

Viktimologi memberikan pengertian mengenai korban berikut keterikatannya dengan suatu perbuatan menurut hukum yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada korban mengenai peran dan bahaya yang dihadapi sehingga dapat meringankan penderitaannya serta bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangannya berikut ganti kerugian.