Apa yang dimaksud dengan usaha mikro >

Usaha Mikro

Pemerintah sangat mendukung dan mendorong usaha mikro dapat tumbuh di Indonesia, yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Usaha mikro, menurut KepMenKeu No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, merupakan usaha produktif milik keluarga atau perorangan yang memiliki pendapatan per tahun paling banyak Rp 100.000.000,- dan dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp 50.000.000,-

Ciri-ciri usaha mikro pada umumnya adalah :

  • Jenis barang/ komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu – waktu dapat berganti.

  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu – waktu dapat berpindah tempat.

  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan antara keuangan keluarga dengan keuangan usaha.

  • Tingkat pendidikan rata-rata sangat rendah.

  • Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian sudah akses ke lembaga non bank.

  • Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Peran dan Fungsi Usaha Mikro

Pada prinsipnya usaha mikro adalah sektor yang cukup berperan dalam perkembangan perekonomian bangsa. Sektor usaha mikro merupakan „katup pengaman‟ bagi perekonomian bangsa ketika dilanda krisis. Ketika krisis melanda, sektor usaha mikro adalah sektor yang mampu bertahan karena sektor ini tidak terpengaruh akibat krisis yaitu kurangnya permodalan dari perbankan dan menurunnya permintaan, dimana permodalan sektor ini sebagian besar tidak bergantung pada perbankan dan produk yang dihasilkan adalah produk yang memiliki elastisitas rendah terhadap pendapatan sehingga permintaan akan produk mereka cenderung tidak berubah.

Peran usaha mikro tidak berhenti sampai di situ saja, usaha ini pun sangat berperan dalam mengurangi angka pengangguran. Berdasarkan data Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia 99% dari total unit usaha di seluruh Indonesia merupakan unit UMKM.

Berikut ini merupakan pengertian dari usaha mikro:

  1. Definisi Usaha Mikro secara tidak langsung sudah termasuk dalam definisi Usaha Kecil berdasarkan UU No.9 tahun 1995, namun secara spesifik didefinisikan sebagai berikut :

    Usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal dalam arti belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan tahunan bisnis tersebut paling banyak Rp 100.000.000,00 dan milik Warga Negara Indonesia.

  2. Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan: ”Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

  3. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
    Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi usaha mikro yaitu berdasarkan pada kuantitas tenaga kerja.

Dari beberapa pendapat diatas, pengertian usaha mikro dapat dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki oleh pelaku usaha, jumlah tenaga kerja yang dimiliki atau dari segi penjualan atau omset yang diperoleh oleh pelaku usaha mikro. Adapun tujuan dari Usaha Mikro adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.