Apa yang dimaksud dengan Transgovernmentalisme?

transgovernmentalisme

Transgovernmentalisme adalah teori pemerintahan global. Teori ini mengakui keberadaan negara, tetapi menyatakan bahwa fungsi-fungsi pemerintahan dapat diserahkan atau didelegasikan kepada lembaga antar pemerintah.

Kerjasama yang dilakukan bisa berkaitan dengan intedependensi, akan terlihat dari proses kerjasama tertentu, negara mana yang lebih tergantung dari kerjasama ini. Meskipun skala ketergantungan akan ditutup-tutupi oleh negara yang melakukan kerjasama namun akan terlihat negara mana yang akan lebih tergantung. Adapun kerjasama yang lebih terfokus dengan skala yang lebih kecil, yaitu kerjasama antar pemerintah (transgovernmental). Hubungan transgovernmental merupakan kerangka hubungan interdependensi antarpemerintah kota atau pemerintah lokal negara. Maraknya hubungan yang semakin terbuka berbagai jenis saluran untuk menjalin hubungan ini memunculkan hubungan baru yang secara langsung dimana pemerintah kota atau daerah tidak lagi terpaku oleh pemerintah pusat, hubungan ini disebut hubungan transgovernmental. Hubungan ini muncul dikarenakan munculnya sensitivitas sub-unit pemerintah yaitu pemerintah daerah atau kota terhadap isu-isu yang terjadi, dan menganggap juga bahwa isu militer tidak bisa menjadi agenda utama pemerintah saja, isu-isu lain seperti kesejahteraan, lingkungan hidup, perekonomian perlu dibahas juga. Sensitivitas ini juga disebabkan oleh aktoraktor lain seperti perusahaan bisnis, multinasional, dan bank. Secara definisi, hubungan transgovernmental adalah hubungan antar pemerintah negara dengan pemerintah negara lain, hubungan satu pemerintah dengan pemerintah lainnya. Keohane dan Nye mengatakan transgovernmental merupakan interaksi sub-unit dari pemerintah suatu negara yang tidak dikendalikan secara langsung oleh pemerintah pusat. Interaksi di sini memang tidak dikendalikan oleh pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah sebagai sub-unit pemerintah pusat tetap berporos kepada kebijakan nasional, dan kesepakatan yang telah buat oleh kedua pemerintah negara pusat melalui sebuah nota kesepahaman (Momerandum of Understanding).