Apa yang Dimaksud dengan Technical Barriers to Trade?

Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan atau Agreement on Technical Barriers to Trade (The TBT Agreement) adalah sebuah perjanjian internasional di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO). Technical Barrier to Trade merupakan hambatan-hambatan dalam perdagangan internasional yang bersifat non-tarif dalam praktik dan perjanjian berbagai negara.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Technical Barrier to Trade berikut dengan perjanjiannya?

Sumber

Zulaekah, S. (2014). Penerapan Technical Barrier to Trade melalui pelabelan (Hang Tag) identitas budaya pada produk batik. Rechtidee Jurnal Hukum, 9 (2), 184-202.

Sumber Gambar: https://www.advisoryexcellence.com/duane-morris-bolsters-international-trade-capabilities/

1 Like

A. Definisi Technical Barriers to Trade

Agar kegiatan perdagangan internasional berjalan secara baik, lancar, dan saling menguntungkan, maka masyarakat internasional membentuk instrumen hukum internasional di bidang perdagangan internasional. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan pembentukan The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947 dan bekerja hingga tahun 1994, sebelum digantikan oleh World Trade Organization (WTO). Pembentukan WTO merupakan bagian dari upaya pembentukan organisasi perdagangan dunia setelah usainya Perang Dunia ke 2, karena GATT belum dapat disebut organisasi sepenuhnya dan lebih tepat disebut sebagai sebuah perjanjian internasional.

Kemajuan dalam penurunan tarif yang telah dilakukan oleh GATT/WTO mengakibatkan para kalangan industri dan pemerintah mencari jalan lain untuk melindungi atau memproteksi industri dalam negerinya. Hampir semua negara mempunyai peraturan teknis atas barang-barang perdagangan yang berkaitan dengan pertimbangan seperti keamanan, kesehatan manusia dan hewan, perlindungan lingkungan dan alasan lainnya. Namun, peraturan-peraturan teknis dan standarisasi dalam industri antara negara satu dan lainnya sering mempunyai kebijakan yang berbeda-beda sehingga pihak importir maupun eksportir sering mengalami kesulitan dalam melakukan perdagangan. Hal tersebut tentunya berpotensi menimbulkan hambatan dalam perdagangan internasional, dimana hambatan ini disebut dengan Technical Barriers to Trade.

Technical Barriers to Trade (TBT) atau hambatan teknis dalam perdagangan adalah hambatan-hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan dimana penerapannya dilakukan sedemikian rupa sehingga menimbulkan suatu hambatan perdagangan. Terdapat tiga hal pokok dalam TBT Agreement yang diatur yakni hambatan perdagangan yang terkait dengan peraturan teknis, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian.

B. Latar Belakang Pembentukan Perjanjian Technical Barriers to Trade

Agreement on TBT atau Perjanjian terhadap TBT merupakan perjanjian yang dihasilkan sebagai salah satu usaha untuk mengurangi atau menghapus hambatan-hambatan non-tarif yang terdapat dalam perdagangan internasional. Permasalahan-permasalahan tersebut adalah:

  1. Perjanjian bilateral antara beberapa negara anggota di bidang standar sering tidak transparan.
  2. Praktik yang dilakukan oleh beberapa negara anggota yang menyangkut masalah pengujian mutu ( testing ), pengawasan mutu ( inspection ), dan sistem sertifikasi ( certification ) sering tidak sejalan dengan ketentuan yang ada.
  3. Pengujian, pengawasan mutu dan sistem sertifikasi dalam praktik juga sering diberlakukan secara diskriminatif.
  4. Pembuatan dan pelaksanaan dari sistem standar dan sertifikasi yang dilakukan oleh beberapa negara sering tidak transparan.
  5. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut praktik standardisasi oleh badan-badan di negara bagian atau pemerintah lokal kurang jelas dan tegas.

C. Prinsip-prinsip dalam Perjanjian Technical Barriers to Trade

Perjanjian TBT mengatur tiga hal yaitu mengenai peraturan-peraturan teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian. Terhadap tiga hal tersebut berlaku prinsip dan aturan yang sama. Prinsip-prinsip dan aturan yang berlaku dalam Perjanjian TBT adalah:

1. Non-Diskriminasi

Prinsip ini mewajibkan anggota harus menjamin bahwa peraturan teknis, perlakuan standarisasi, dan akses pasokan produk yang diimpor dari wilayah sesama anggota harus diberikan perlakuan yang setara dengan produk nasional dan produk dari negara anggota lainnya.

2. Transparansi

Prinsip ini mewajibkan setiap negara anggota ketika membuat atau menerapkan suatu peraturan teknis, standar maupun penilaian kesesuaian harus diumumkan dan memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan terhadap peraturan teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian yang dikeluarkan.

3. Pencegahan terhadap Hambatan yang Tidak Perlu dalam Perdagangan Internasional

Peraturan teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian haruslah tidak boleh dibuat atau dilaksanakan dengan maksud menciptakan hambatan-hambatan yang tidak perlu dalam perdagangan internasional. Hambatan-hambatan yang tidak perlu dalam peraturan teknis maksudnya yaitu peraturan teknis tersebut tidak boleh menciptakan hambatan lebih dari pada yang diperlukan untuk memenuhi tujuan yang sah. Tujuan sah tersebut antara lain persyaratan keamanan nasional, pencegahan praktek penyesatan, perlindungan kesehatan atau keselamatan manusia, kehidupan atau kesehatan hewan atau tanaman atau lingkungannya.

4. Harmonisasi

Harmonisasi sangatlah penting dalam Perjanjian TBT. Negara anggota disarankan untuk ikut berpartisipasi dalam harmonisasi standar internasional serta memakai standar internasional sebagai dasar untuk membuat peraturan teknis dan standar. Perjanjian TBT mendorong agar negara anggota menerima regulasi teknis. Harmonisasi internasional memakan waktu yang cukup lama dan terkadang sulit untuk dicapai. Oleh sebab itu, prinsip ekuivalensi dirancang untuk melengkapi harmonisasi. Melalui ekuivalensi, produk yang memenuhi regulasi dari negara pengekspor tidak harus memenuhi regulasi dari negara pengimpor, karena tujuan dari kedua regulasi tersebut sama. Hal ini mempunyai pengaruh terhadap pengurangan hambatan dalam perdagangan.

5. Menggunakan Standar Internasional yang Relevan

Berdasarkan Perjanjian TBT, jika suatu peraturan teknis dibutuhkan dalam suatu perdagangan sedangkan standar internasional yang relevan sudah ada, anggota harus menggunakanya atau menggunakan bagian yang relevan darinya sebagai suatu dasar untuk peraturan teknisnya. Namun terdapat pengecualian jika standar internasional tersebut akan menjadi sarana yang tidak efektif atau tidak sesuai untuk pemenuhan tujuan sah yang dicapai, misalnya karena faktor iklim, faktor geografis, dan masalah teknologi.

D. Pokok-pokok Pengaturan Technical Barriers to Trade

Aturan-aturan pokok yang terdapat dalam Perjanjian Technical Barriers to Trade adalah:

1. Produk Standar

Produk standar menentukan karakteristik dari suatu barang. Produk standar memegang peranan penting dalam pasar untuk membedakan barang yang satu dengan yang lain. Terdapat dua macam pembedaan terhadap suatu barang yang disebabkan dengan adanya suatu standar pada barang yaitu pembedaan barang secara vertikal dan pembedaan barang secara horizontal. Pembedaan barang secara vertikal mengakibatkan barang yang satu lebih bagus dibandingkan yang lain. Sedangkan pembedaan secara horizontal tidak mengakibatkan suatu barang lebih bagus dari yang lain.

2. Peraturan Teknis

Perjanjian TBT mengakui bahwa setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan teknis yang merupakan standar wajib untuk menjamin kualitas suatu barang, melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, dan lingkungan. Namun ada beberapa persyaratan agar peraturan teknis dapat digunakan yaitu harus memenuhi prinsip MFN dan National Treatment, tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu, dan harus didasarkan pada pembuktian ilmiah. Salah satu cara untuk menjamin peraturan teknis tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu yaitu dengan cara menyesuaikan standar dengan organisasi utama yang bergerak dalam bidang standardisasi internasional, yaitu International Organization for Standardization (ISO), International Electronical Commission (IEC), dan sebagainya.

3. Standar Sukarela

Banyak standar yang digunakan oleh industri dan eksportir merupakan standar sukarela. Standar-standar tersebut biasanya dibuat oleh badan standardisasi nasional diberbagai negara. Standar sukarela juga dapat menjadi hambatan dalam perdagangan internasional jika standar itu bervariasi antara negara satu dengan yang lainnya. Agar produsen luar negeri mengetahui kegiatan standardisasi yang dilakukan oleh badan standar nasional diberbagai negara, maka badan-badan standar tersebut diwajibkan untuk mempublikasikan programnya setidak-tidaknya sekali dalam 6 bulan melalui notifikasi ke ISO.

Sumber

Bayya, S. R. (2017). Understanding technical barriers to trade agreement . International Journal of Drug Regulatory Affairs, 5 (1), 25-29.

Imasepti, K., Paulus, D. H., & Priyono, F. J. (2016). Implementasi Technical Barriers To Trade Agreement dalam kasus pemberian label “Warning” pada produk PT. Sido Muncul. Diponegoro Law Review, 5 (2), 1-11.

Korah, R. S. M. (2016). Prinsip-prinsip eksistensi General Agreement On Tariffs And Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO) dalam era pasar bebas. Jurnal Hukum Unsrat, 22 (7), 44-52.

Murungapandi, J. (2018). Technical Barriers to Trade. International Journal of Research and Analytical Reviews (IJRAR), 5 (3), 63-66.