Apa yang dimaksud dengan Surat Berharga atau Securities?

Sekuritas

Sekuritas adalah dokumen-dokumen yang menegaskan hak milik atau penerbitan fakta pinjaman oleh pemilik saham. Sekuritas ini dapat dikaitkan dengan surat-surat berharga seperti utang, obligasi, saham, option, kontrak berjangka, waran dan sertifikat.

Apa yang dimaksud dengan Surat Berharga atau Securities ?

Terdapat beberapa istilah yang identik dengan surat berharga, misalnya negotiable instruments, negotiable papers, transferable papers, commercial papers dan waardepapieren.

Istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments.

Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang ”mode atau trend” , surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi.

Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

Syarat surat berharga


Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketetntuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:

  1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari.

  2. Mencantumkan :

    • Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
    • Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
    • Penetapan hari bayar.
    • Penetapan pembayaran.
    • Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya.
    • Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan.
    • Tanda tangan penerbit.

Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain :

  • Harus berbentuk tertulis
  • Harus punya nama
  • Tanda tangan jumlah tertentu
  • Perintah/janji tanpa syarat
  • Ada akta perintah atau janji membayar
  • Nama orang yang membayar
  • Hari pembayaran

Selanjutnya syarat khusus surat berharga dapat kita lihat dari bentuk surat berharga itu sendiri. Syarat ini merupakan syarat yang membedakan surat berharga dengan surat lain dan menjadi cirri khas setiap surat berharga. Misalnya perintah yang berbunyi “bayarlah surat wesel ini kepada…”. Surat sanggup ada kesanggupan membayar yang berbunyi, “saya berjanji akan membayar sejumlah uang kepada…dst”.

Syarat khusus ini dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri sehingga surat berharga satu dengan yang lainnya tidak akan memiliki kesamaan. Nomor seri ini sebagai alat kontrol baik bagi penerbit maupun bagi tersangkut.

Penggolongan dan Fungsi Surat Berharga


Penggolongan surat berharga :

  • Surat yang mempunyai sifat kebendaan
  • Surat-surat tanda keanggotaan
  • Surat tagihan hutang

Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi :

  • Sebagai bukti surat hak tagih
  • Alat memindahkan hak tagih
  • Alat pembayaran
  • Pembawa hak
  • Sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)

Jenis Surat Berharga

A. Surat berharga dalam KUHD

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti :

1. Wessel

Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana sipenerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.

Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :

  • Kata “wesel”, disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu;
  • Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Nama si pembayar/tertarik;
  • Penetapan hari bayar;
  • Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  • Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan;
  • Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel;
  • Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik)

Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut :

  • Kalau tidalk ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
  • Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
  • Kalau tidalk disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik. dianggap tempat ditariknya wesel itu.

Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

2. Surat Sanggup

Surat sanggub adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggub itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.

Ada dua macam surat sanggub, yaitu surat sanggub kepada pengganti dan surat sanggub kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan “surat sanggub” saja, sedangkan surat sanggub kepada pembawa disebutnya “surat promes”.

Surat sanggub mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggub, perbedaannya dengan surat wesel adalah :

  • Surat sanggub tidak mempunyai tersangkut;
  • Penerbit dalam surat sanggub tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar;
  • Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggub;
  • Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggub.
  • Penerbit surat sanggub merangkap kedudUkan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.

Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :

  • Baik clausula: sanggub", maupun nama “surat sanggub” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
  • Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
  • Penunjkan hari gugur.
  • Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
  • Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
  • Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu di tanda tangani.
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.

3. Cek

Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.

Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;
  • Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu;
  • Nama orang (bankir) yang harus membayar;
  • Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
  • Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;
  • Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek

Berdasarkan pasal 180 KUHD, cek itu harus diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai fonds untuk dipergunakan oleh penerbit. Dana tersebut dapat disetor sendiri oleh orang yang mengeluarkan cek dapat pula dipinjamkan dahulu oleh suatu bankir, yang memberi kredit kepada yang mengeluarkan cek kosong. Mengenai penyetoran tersebut belakangan ini yang harus melunasi kredit itu adalah yang menerbitkan cek tersebut, kalau tidak ada dana maka mengeluarkan cek itu adalah cek kosong.

Mengenai kewajiban meyediakan dana ini Mahkamah Agung RI (MARl) pernah mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi: Dalam hukum cek bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang di tariknya disediakan dana yang cukup.

4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk

Kwitansi atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.

B. Surat Berharga Diluar KUHD

Surat berharga, tidak hanya terdapat dalam KUHD tetapi selain itu masih banyak lagi akibat dari perkembangan masyarakat dan kebutuhan praktis dunia perdagangan sehingga hukum itu selalu ketinggalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:

1. Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto), dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).

Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari sipenerbit. Bilyet Giro merupakan surat yang berharga karena tidak boleh endosemen kepada orang lain. Karena di endosemen saja dilarang, apalagi diserahkan secara phisik sudah tentu dilarang. Karena larangan untuk diendosemen, itu berarti arangan juga untuk menjual kepada orang lain dengan kata lain sukar (tidak boleh) diperjual belikan.

Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670 UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :

  • Pengertian dari Bilyet Giro
  • Bentuk Bilyet Giro
  • Tenggang waktu berlakunya bilyet giro
  • Pengisian bilyet giro
  • Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
  • Pembatalan bilyet giro.
  • Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat
  • Penyimpangan bentuk/masa peralihan.

SEBI ini bertujuan untuk mengatur prosedur pemakaian alat-alat pembayaran giral dalam bentuk bilyet giro untuk seluruh bank umum dan Bank Pembangunan Daerah di Indonesia.

2. Travels Cheque

Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. Adapun istilah yang dipakai untuk cek perjalanan ini bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya Travels Cheque biasanya mempunyai dua bentuk kata CB. Drover dan RWB Bosley.

Bentuk yang pertama ialah dengan dinyatakan diterbitkan oleh orang yang berpergian dan bank yang mengeluarkannya ikut serta menanda tangani atau bentuk kedua, diterbitkan oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta ditanda tangani oleh orang yang berpergian.

Orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal ditambah dengan ongkos administrasi. Pada waktu membeli travel cheque pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam travel cek dihadapan penjual. Juga pada waktu menguangkan pemegang travel cheque tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan tanda tanqan lagi.

Bila travel cheque hilang atau dicuri orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila di laporkan hilang. Jangka waktu berlakunya cek perjalanan ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari. Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi. Yang penting

diingat tanda bukti pembelian dsimpan terpisah dengan cek, perjalanannya, supaya walaupun cek perjalanannya hilang surat tanda pembelian ini menguatkan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang (pemilik) cek yang hilang.

Jadi apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:

  • Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak
  • Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.

Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:

  • Nama Travels Gheque secara Tersendiri
  • Nilai nominal dari travels cheque
  • Nama bank yang mengeluarkan
  • Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan
  • Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan
  • Perintah membayar tanpa syarat
  • Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah
  • Tanda tangan dari bank penerbit.

3. Credit Card

Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uanq tunai. Seperti beberapa defenisi yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:

Imam Prayogo dan Joko Prakoso, menyatakan “credit card” adalah suatu jenis alat pembayaran, sebagai pengganti uang tunai dimana kita sewaktu-waktu dapat menukarkan apa saja yang kita inginkan, yaitu ditempat, dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit card, dari bank atau dari bank atau perusahaan yang mengeluarkannya.

Thomas Suyatno menulis, credit card atau kartu kredit card adalah alat pembayaran yang berupa sebuah kartu yang terbuat dari sejenis pelastik dimana di cetak nama sipemegang kartu tersebut, nomor kenaggotaannya dan contoh tanda tangannya.

Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa credit card it mempunyai ciri-ciri dari suatu credit card yaitu merupakan kartu plastik yang berukuran hampir sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berisikan:

  • Keterangan tentang Badan Hukum perusahaan/bank penerbit (Nama/Logo)
  • Kata Card atau dalam istilah Indonesia Kartu
  • Identitas pemegang kartu
  • Tanda tangan pemegang kartu
  • Nomor urut credit card
  • Keterangan masa berlaku kartu

Dengan pencantuman nama/identitas pemegangnya kartu, ini menjadi tanda pengenal baginya bahwa dengan menunjukan kartu kepada merchant tertentu, ia akan memperoleh, fasilitas yang terkait dengan credit card itu. Selain itu pemegang credit card dapat membeli barang dan jasa tanpa harus membayar saat itu juga. Itulah sebabnya kartu ini disebut kartu kredit, oleh karena kartu ini kepada merchant telah diberi jaminan oleh penerbit bahwa kredit pemegang akan dilunasi oleh penerbit setelah adanya perjanjian terlebih dahulu.

Credit card dalam prakteknya bermacam jenisnya yang dapat dibedakan dari segi : Tujuan Penerbit (Issuer)

  • Kartu kredit umum, tujuannya untuk mencari keuntungan bagi penerbit itu sendiri yang terdiri dari “bank card” yang di terbitkan oleh bank seperti: Master Card, Visa Card dan lain-lain. “National Card” yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bukan bank seperti: American Expres, Dinners Club dan lain-lain.

  • Credit Card khusus, tujuannya untuk memperlancar usaha perusahaan tersebut, dengan memperkenalkan hasil-hasil produksi jadi bukan mencari laba semata.

Fungsinya:

  • Credit card, yang dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran dalam membayar tagihannya pemegang kartu tidak membayar sekaligus seluruh rekening tetapi bertahap dengan batasan tertentu berapa harus dibayar, dan sisanya dibayar dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh penerbit dalam perjanjian dan ditambah dengan bunga.

  • Charge card, atau kartu pembayaran lunas. Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur.

C. Bentuk surat berharga lainya :

  • Carter partai
    Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

  • Konosemen
    Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.

  • Delivery order
    Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.

  • Surat saham
    Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

Perbedaan surat berharga dan surat yang mempunyai harga atau nilai

Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang mempunyai harga atau nilai harga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :

  1. Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang, (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).

  2. Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu. Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam suratitu. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain.

  3. Surat berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan, sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan.

  4. Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga.

  5. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga.

  6. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan.

Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.