Apa yang dimaksud dengan sewa jangka panjang atau long term lease?

sewa jangka panjang atau long term lease

Sewa jangka panjang atau long term lease adalah kewajiban untuk pembayaran sewa atas harta tetap (dan kadangkadang) harta gerak selama suatu periode panjang bertahun-tahun; istilah mi sekarang tidak hanya berlaku terhadap sewa biasa atau sewa eksekutoris, tetapi juga terhadap perjanjian jual sewa kernbali dan terhadap kontrak yang menyerupai sewa, tetapi yang pada hakikatnya adalah pembehan cicilan (angsuran) oleh karena pentingnya dan sering sifat yang tersangkut jenis pernbiayaan yang modern mi, maka laporan keuangan yang mernuat pospos liii dilengkapi dengan catatancatatan terperinci yang isinya dalam gans-garis besar dimuat dalam APB 31.

Sumber :Soemardjo Tjitrosidojo, Sri Dewi Subijanto, John Aristianto Prasetio, Ruddy Koesnadi, Timoty E. Marnandus, 1985, Kamus Istilah Akuntansi, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta.