Apa yang dimaksud dengan Sedekah?

sedekah

Sedekah merupakan ibadah yang sifatnya lentur, artinya tidak dibatasi oleh waktu ataupun batasan tertentu dan tidak terbatas baik berupa materi ataupun non materi. Artinya
segala bentuk perbuatan baik itu adalah sedekah.

Apakah yang dimaksud dengan sedekah ?

Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela).

Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Diantara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya:

‘Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.’’ (QS An Nisaa [4]: 114).

Hadits yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya. Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya;

‘Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…’’ (QS Ali Imran [3]: 92).

Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti:

‘‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.’’ (QS Al Baqarah [2]: 264).

Sedekah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.

Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan seseorang kepada Allah SWT.

Sedekah tidak terbatas pada hal bersifat materi saja akan tetapi juga pada hal yang bersifat non materi seperti yang dijelaskan pada sabda Nabi SAW “setiap ruas yang aktif dari kamu itu harus disedekahi. Maka setiap tasbih itu nilainya sedekah, setiap tahmid sedekah, setiap tahlil itu sedekah, setiap takbir itu sedekah dan amar makruf nahi munkar itu juga sedekah.”

Sedekah merupakan ibadah yang sifatnya lentur, artinya segala bentuk perbuatan baik itu adalah sedekah.

Adapun istilah sedekah memiliki beberapa pengertian diantaranya sebagai berikut:

  • Sedekah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima sedekah tanpa disertai imbalan. Sedekah ini adalah bersifat sunnah bukan wajib. karena itu untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib para fuqaha‟ menggunakan istilah sodaqah tatawwu’ atau al-Sadaqah al-Nafilah sedangkan untuk zakat dipakai istilah al-Sadaqah al-Mafrudhah.

  • Sedekah adalah mengeluarkan harta yang bersifat wajib. Disini sedekah identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari sedekah, sebab dalam ayat-ayat alquran terdapat lafad sedekah yang berarti zakat. Seperti firman Allah:

    Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Kata sadaqah dalam ayat ini yaitu bermakna zakat, artinya ambillah atas nama Allah sedekah yakni harta berupa zakat dari sebaian harta mereka, bukan seluruhnya bukan pula sebagian besar dan tidak juga yang terbaik. Dengan harta yang diambil tersebut maka telah dibersihkan dan disucikan harta dan jiwa mereka lagi mengembangkan harta mereka.

  • Sadaqah bermakna mahar. Seperti dalam firman Allah SWT:

    Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

    Menurut Thahir Ibn „Ashur dalam ayat ini maskawin/mahar dinamai dengan saduqat bentuk jamak dari saduqah yang terambil dari akar yang berarti “kebenaran” ini karena maskawin itu didahului oleh janji, maka pemberian itu merupakan bukti kebenaran janji. Dapat juga dikatakan bahwa maskawin bukan saja lambang yang membuktikan kebenaran dan ketulusan hati suami untuk menikah dan menanggung kebutuhan hidup istrinya, tetapi lebih dari itu, ia adalah lambang dari janji untuk tidak membuka rahasia kehidupan rumah tangga khususnya rahasian terdalam yang tidak dibuka oleh wanita kecuali pada suaminya.

  • Sedekah adalah sesuatu yang maruf. Pengertian ini didasarkan pada hadis riwayat imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda:

    Setiap kebajikan adalah s}adaqah

    Berdasarkan hal ini maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah sedekah, beramar ma’ruf nahi mungkar adalah sedekah dan tersenyum kepada sesama muslim adalah juga merupakan sedekah.

  • Sedekah adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah SWT. Menurut Syara’, sedekah adalah memberi kepemilikan pada seseorang pada waktu hidup dengan tanpa imbalan sesuatu dari yang diberi serta ada tujuan taqorrub pada Allah SWT. Sedekah juga diartikan memberikan sesuatu yang berguna bagi orang lain yang memerlukan bantuan (fakir-miskin) dengan tujuan untuk mendapat pahala.

Sedekah hukumnya sunnah mu’akkad, namun ia juga bisa menjadi haram jika pemberi sedekah mengetahui atau menduga kuat bahwa penerimanya akan membelanjakan uang hasil sedekah tersebut untuk hal-hal yang jahat dan maksiat kepada Allah. Diwaktu lain sedekah bisa menjadi wajib jika pemberi sedekah mendapati seseorang yang benar-benar dalam kondisi kritis dan membutuhkan sedekahnya, dan si pemberi sedekah memiliki persediaan yang melebihi kebutuhan pokok.

Dalam kondisi darurat ini, ia wajib bersedekah demi mempertahankan nyawa orang yang ditemuinya dan demi menjaga keselamatannya dari kematian. Jika nafsu dirinya tidak mengizinkannya untuk memberikan sedekah tersebut demi mendekatkan diri kepada Allah dan mencari keridhoannya maka hendaklah ia memberi dengan kompensasi imbalan tertentu. Bahkan dalam kondisi nyaris mati, orang yang terdesak kebutuhan ini boleh memerangi orang yang membawa bekal jika memang ia menolak memberinya sedikit saja bekal yang ia bawa dan ia tidak berdosa dengan tindakan tersebut. Jika ia membunuh karena terdesak kelaparan, maka dosanya dibebankan kepada penduduk kawasan tempat kejadian perkara.

Referensi
  • Taufiq Ridha, Perbedaan Ziwaf (Jakarta: Tabung Wakaf Indonesia, tt)
  • Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu Juz II (Damaskus: Dar al-Fikr, 1996)
  • M Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah volume 5 (Jakarta: Lentera Hati, 2002)
  • Shadiq, kamus Istilah Agama (Jakarta: CV Seinttarama, 1988).

Sedekah berasal dari kata sadaqa yang berarti benar. Maksudnya adalah bahwa orang yang suka bersedekah adalah “orang yang benar pengakuan imannya”. Dalam pengertian para fuqahâ’, sedekah adalah suatu pemberian seorang muslim kepada seseorang secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu, serta suatu pemberian yang bertujuan sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata.

Adapun menurut terminologi syari’at, pengertian dan hukum sedekah sama dengan infak. Akan tetapi, sedekah mencakup arti yang lebih luas dan menyangkut hal-hal yang bersifat nonmaterial.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis imam al-Bukhari yang bersumber dari Abu Musa al-Asy’ary, yaitu:

“Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a., bahwasanya beberapa orang sahabat Nabi Saw berkata kepada beliau, “Ya Rasulullah! Orang-orang kaya bisa memperoleh banyak pahala, mereka shalat sebagaimana kami, mereka berpuasa sebagaimana kami, dan mereka bisa menyedekahkan kelebihan harta mereka.” Rasulullah Saw bersabda, “Tidakkah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang bisa kau sedekahkan yang bernilai sebagai sedekah? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi mungkar adalah sedekah, dan pada kemaluanmu juga ada sedekah.” Mereka bertanya, “Ya Rasulullah! Apakah orang yang melampiaskan syahwatnya itu mendapat pahala?” Beliau menjawab, “Tidakkah kau tahu bahwa jika seseorang meletakkan kemaluannya pada sasaran yang haram maka dia mendapat dosa? Namun sebaliknya, apabila dia meletakkan kemaluannya pada sasaran yang halal, maka dia mendapat pahala”. (HR Muslim)

Rasulullah Saw bersabda,

“Diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari r.a., ia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, “Bersuci itu separoh dari iman, bacaan alhamdulillah itu memenuhi timbangan (al-mîzân), bacaan subhanallah wal hamdulillah pahalanya memenuhi ruang antara beberapa langit dan bumi, shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti keimanan, sabar adalah sinar, dan al-Qur’an adalah hujjah yang mendukungmu atau mengalahkanmu. Setiap orang itu pergi lalu menjual dirinya, maka ada orang yang memerdekakan dirinya dan ada yang menghinakan dirinya.” (HR Muslim)

Dari pengertian-pengertian di atas maka bisa disimpulkan bahwa sedekah adalah salah satu bukti benarnya iman seseorang dalam beribadah dan melakukan ketaatan kepada Allah SWT, serta bukti akan kebenaran janji Allah SWT yang menjamin rezeki setiap makhluk-Nya. Sehingga orang yang benar-benar memahami makna sedekah akan meyakini pemberian terbaik dari Allah SWT dan berusaha semaksimal mungkin menafkahkan hartanya di jalan yang diridhai oleh-Nya.

Selain itu, sedekah tidak hanya diartikan sebagai pemberian harta kepada seseorang, tetapi lebih dari itu, sedekah mencakup juga dengan semua perbuatan baik, bisa bersifat fisik, maupun nonfisik. Sehingga bersedekah bisa dilakukan sama siapa saja, kapan pun, dan dimana pun. Diantara wujud sedekah antara lain adalah menyantuni fakir miskin dan yatim piatu, membangun fasilitas yang bermanfaat untuk umum seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, perpustakaan, irigasi, dan lain-lain yang tidak melanggar syari’at.

Dan tujuan dari sedekah sunat ini ialah untuk menambal segala kekurangan yang ada pada sedekah wajib.

Pandangan Para Ulama tentang Sedekah

Para fukahâ’ bersepakat bahwa sedekah merupakan salah satu perbuatan yang disyariatkan dan pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Kesepakatan mereka itu didasarkan kepada firman Allah SWT di dalam surat al-Baqarah ayat 280 dan Hadis Rasulullah Saw:

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Rasulullah Saw bersabda,

“Bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR Ibnu al-Mubarak)

Disamping sunnah, ada kalanya pula hukum sedekah itu menjadi haram, yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah itu untuk kemaksiatan. Dan ada kalanya pula hukum sedekah itu berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia (orang pertama) memunyai makanan lebih dari apa yang ia perlukan saat itu.

Hukum sedekah menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.

Sedekah tathawwu’ hukumnya sunnat, terutama pada bulan Ramadhan lebih dikukuhkan kesunnatannya. Dan sangat disunnatkan berlapang dada (bermurah hati) dalam bulan Ramadhan itu.

Selain itu juga, bersedekah merupakan amal Sunnah Muakkadah , berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Thabrani di dalam “al- Ausat” dan oleh al-Bazzar dari Abu Juhaifah:

“Orang itu hendaklah menyedekahkan satu sha’ dari gandumya dan hendaknya dia juga menyedekahkan satu sha’ dari kurmanya.” ( imam al-Suyuthi mengelompokan hadis ini kedalam kelompok hadis hasan )

Bersedekah merupakan amal Sunnah Muakkadah, sekalipun sedikit seperti satu sha’ gandum atau kurma. Dikhususkan gandum atau kurma karena keduanya makanan mereka sehari-hari dan merupakan makanan pokok bagi kebanyakan negeri;

Referensi
  • Ahmad Warso al-Munawir, Kamus Arab Indonesia Terlengkap (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997).
  • Taufik Abdullah, Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).
  • Al-Furqan Hasbi, 125 Masalah Zakat (Solo: Tiga Serangkai, 2008).
  • Imam al-Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim. Penerjemah Achmad Zaidun (Jakarta: Pustaka Amani, 2003).

Sedekah adalah mengeluarkan harta demi mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah merupakan benteng sekaligus penolak bala‟ dan keburukan yang besar. Sedekah juga menolak kematian yang buruk (sû’ul khâtimah). Ibnu Mandzur dalam Lisân al-‘Arab menuturkan bahwa sedekah adalah apa yang kamu sedekahkan kepada orang fakir karena Allah. Sedekah akan membuat amalan ibadah semakin lengkap di mata Allah SWT, dan semakin sempurna untuk kehidupan sosial ditengah masyarakat luas (Thobroni, 2007).

Secara etimologi sedekah berasal dari bahasa Arab ash-Shadâqah, yang berarti, suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata. Menurut Haroen (2007), sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebut sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela).

Adab Bersedekah


Adapun adab dan syarat yang harus dijaga dan diperhatikan ketika bersedekah, di antaranya sebagai berikut menurut Retnowati (2007):

  • Berasal dari usaha yang halal
    Sedekah tidak diperbolehkan berasal dari barang haram walaupun dari usaha yang halal. Tidak seharusnya pula memberikan sedekah untuk membantu hal-hal yang haram, seperti wakaf untuk tempat maksiat atau gereja. Karena sedekah tidak akan diterima jika berasal dari sesuatu yang haram.

  • Sedekah berasal dari harta yang baik dan yang paling utama.

  • Ikhlas untuk mencari ridha Allah
    Sedekah tidak boleh diiringi dengan riya‟. Seseorang harus meniatkan sedekahnya hanya untuk Allah.

  • Merahasiakan sedekah.

  • Tidak mengharap balasan yang banyak dari sedekahnya.

  • Memberikan sedekah kepada orang yang paling membutuhkan.

  • Memberikan sedekah dengan wajah yang berseri dan lapang dada.

  • Menyegerakan bersedekah

  • Tidak mengungkit-ungkit sedekah dan tidak menyakiti perasaan penerima sedekah.

Prioritas Penerima dalam Bersedekah


Adapun beberapa orang yang menjadi prioritas dalam menerima sedekah, sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat Al- Baqarah 177:

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaktian, akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah kebaktian orang yang beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”(QS. Al-Baqarah: 177).

Manfaat Sedekah


Pada dasarnya ada tiga pihak yang mendapatkan manfaat dari sedekah. Pertama, orang yang mengeluarkan sedekah. Kedua, orang yang mendapatkan sedekah. Ketiga, masyarakat yang ada disekitar orang yang bersedekah.

1. Manfaat sedekah bagi orang yang mengeluarkannya

  • Sebagai kesempurnaan iman dan Islam
    Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi alam semesta. Karena itu, Islam bukan hanya mengajarkan bagaimana seorang muslim itu berhubungan dengan tuhannya, akan tetapi Islam juga mengajarkan bagaimana seorang muslim itu berhubungan baik dengan keluarganya, tetangganya dan masyarakatnya. Rasa empati sosial dalam ajaran Islam bukan hanya dalam wacana-wacana kosong yang tanpa aplikasi. Akan tetapi, rasa empati sosial dalam Islam diwujukan dengan tindakan-tindakan nyata bukan sekedar pengakuan. Oleh karena itu, orang yang mengaku beragama Islam, mengaku beriman, dan mengaku bertakwa ditantang oleh Allah untuk melakukan perbuatan sebagai bukti keimanan, keIslaman, dan ketakwaan. Jika perbuatan yang diperintahkan tersebut bisa dilakukan dengan baik maka mereka pantas disebut mukmin, muslim dan muttaqin (Maskur, 2011).

  • Tanda berprasangka baik kepada Allah
    Orang yang mau mengeluarkan sebagian rizki untuk disedekahkan kepada orang lain berarti dalam dirinya ada rasa berbaik sangka kepada Allah. Ada keyakinan didalam dirinya bahwa Allah akan mengganti sedekah yang dikeluarkannya tersebut dengan sesuatu yang lebih baik. Berbeda dengan orang pelit yang menganggap pintu rizki itu hanya kerja keras dan kikir terhadap orang lain. Mereka tidak yakin jika mereka mengeluarkan sedekah niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dalam hadis Qudsi disebutkan bahwa Allah berfirman “Aku menurut persangkaan hambaku kepadaku”. Apabila orang mau berbaik sangka kepada Allah maka Allah akan memberinya kebaikan kepadanya begitu pula sebaliknya (Maskur, 2011).

  • Sebab memperoleh cinta Allah dan cinta sesama Manusia
    Salah satu langkah untuk mendapatkan cinta dan kasih sayang Allah adalah dengan cara mengasihi sesama manusia, dan salah satu cara mengasihi sesama manusia adalah dengan bersedekah kepada mereka. Perbuatan cinta dan kasih sayang kepada sesama manusia bisa menjadikan sebab seseorang dicintai oleh Allah. Rasulullah bersabda, “tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati orang yang lebih tua dari kami dan tidak menyayangi orang yang lebih muda daripada kami”. Dalam hadis lain disebutkan, “kasihilah yang ada diatas bumi niscaya yang ada diatas langit akan mengasihimu”

  • Mensucikan jiwa
    Cinta dunia adalah kotoran yang menempel dalam jiwa manusia. Salah satu bentuk cinta dunia adalah mencintai harta yang berlebihan. Sifat bakhil adalah kotorang yang menodai jiwa dan kotoran itu harus disucikan. Cara mensucikannya adalah menanamkan sifat pemurah dengan cara senang bersedekah. Jika hati dan jiwa sudah bersih maka akan mendapatkan kelapangan dan kemudahan untuk beribadah kepada Allah.

2. Manfaat sedekah bagi orang yang menerima

  • Manfaat lahir
    Secara lahir orang yang menerima sedekah akan dicukupkan kebutuhannya dan diringankan beban kesulitan hidupnya. Perut yang tadinya merasa lapar bisa menjadi kenyang karena ada orang yang memberinya sedekah. Sedekah yang bisa dimanfaatkan dengan produktif bisa mengurangi pengangguran.

  • Manfaat batin
    Selain manfaat lahir, orang yang mendapatkan sedekah juga mendapatkan manfaat batin, mereka akan merasa terbantu dan akan tumbuh dalam dirinya betapa orang lain memperhatikan dan membantu dirinya. Sedekah yang mereka terima bisa menjadi bukti bahwa mereka tidak menghadapi segala persoalan ini sendirian, namun masih banyak saudaranya yang mau berbagi beban derita. Dorongan psikologis ini sangat diperlukan bagi setiap orang.

3. Manfaat sedekah bagi sosial masyarakat

  • Terciptanya lapangan kerja
    Di masyarakat sebenarnya banyak orang yang produktif. Yang menjadi kendala mereka hanyalah permodalan. Problem permodalan sebenarnya dapat teratasi jika kesadaran orang untuk bersedekah itu tinggi. Jika seorang milyarder dan jutawan mau konsisten menyedekahkan hartanya bagi orang yang membutuhkan, niscaya pengangguran bisa dikurangi. Kalau pada akhirnya orang yang dibantu tersebut sukses dalam usahanya maka akan tercipta banyak lapangan kerja.

  • Mengurangi angka kriminal
    Salah satu sebab seseorang melakukan perbuatan-perbuatan kriminal adalah karena kemiskinan, karena perut lapar dan tidak ada yang dimakan, maka orang melakukan perbuatan jahat seperti mencuri, merampok dan sebagainya. Awalnya hanya sekedar untuk mengganjal perut tapi lambat laun bisa menjadi profesi yang sulit untuk ditinggalkan. Jika banyak orang yang rajin bersedekah dan sedekah trsebut dapat terdistribusi dengan baik dan benar, secara bertahap kemiskinan bisa dientaskan. Jika kemiskinan bisa dientaskan harapannya tingkat kejahatan yang disebabkan kemiskinan bisa diatasi.

  • Memperkuat tali ikatan keluarga dan masyarakat
    Kaya dan miskin adalah sunnatullah yang tidak bisa dirubah lagi. Perbedaan itu diciptakan oleh Allah untuk menguji apakah orang kaya mau bersyukur dan orang miskin mau bersabar tau tidak. Apabila dalam masyarakat orang yang kaya mau mensyukuri nikmat yang salah satunya adalah dengan bersedekah maka akan tercipta hubungan harmonis dalam masyarakat tersebut. Dalam kitab Durratun Nasihin disebutkan bahwa tegaknya dunia itu disebabkan karena empat hal. Pertama, ilmu para ulama‟. Kedua, keadilan para pemimpin. Ketiga, kedermawanan orang-orang kaya. Keempat, kesabaran orang-orang miskin. Apabila empat hal ini bisa terealisasikan akan tercipta keamanan dan ketentraman dalam masyarakat tersebut. Tidak akan terjadi kecemburuan sosial yang menyebabkan rasa iri dan dengki.

Sedekah atau Shodaqoh


Istilah sedekah berasal dari bahasa arab shadaqa. Di dalam Al Munjid kata shadaqah diartikan yang niattnya mendapatkan pahala dari allah, bukan sebagai pengohrmatan. Secara umum dapat diartikan bahwa, sedekah adalah pemberian dari seorang muslim secara suksrela tanpa dibatasi waktu dan jumlah ( haul dan nisbah) sebagai kebaikan dengan mengharap ridho allah.

Selain itu shadaqoh juga berarti mendermkan sesuatu kepada orang lain. Shadaqoh berasal dari kata shadaqah yang berarti benar,maksudnya shadaqah merupakan wujud dari ketaqwaan sesorang, bahwa orang yang bersedaqah adalah orag yang membenarkan pengakuan sebagai orang yang bertaqwa melalyi amal perbuatan positif kepada sesamannya baik berupa amal atau yang lainnya.

Antara infaq atau shadaqoh terdapat perbedaan makna yang terletak pada bendanya. Kalau infaq berkaitan dengan amal yang material, sedangkan shadaqoh berkitan dengan amal baik yang wujudnya material maupun non-material , serpeti dalam bentuk pemberian benda, uang, tenaga atau jasa, menahan diri tidak berbuat kejahatan, mengucap takbir, tahmid bahkan yang paling sederhana adalah tersenyum kepada orang lain dengan ikhlas.

Yang dimaksud dengan shadaqah (sedekah), pada prinsipnya sama dengan infaq, hanya saya ia memiliki pengerian yang lebih luas. Shadaqah (sedekah) dapat berupa bacaan tahmid, takbir, tahlil, istigfar, maupun bacaan-bacaan kalimah thayyibah lainnya.Demikian juga shadaqah dapat berupa pemberian benda atau uang, bantuan tenaga atau jasa, serta menahan diri untuk tidak berbuat kejahatan.Adapun infaq, tidaklah demikian. Hal lain yang membedaakan keduannya adalah bahwa infah dikelurkan pada saat sesorang menerima rezeki, sedangkan shadaah lebih luas dan lebih umm lagi. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya, waktu penyerahan, serta peruntukkannya.

Allah SWT memberikan kebebasan pada pemiliknya untuk menentukan jenis, jumlah, waktu dan pelaksanaan dari harta yang di shodaqoh kan maupun di shodaqoh kan. Yang terenting pada shodaqoh adalah dilakukannya secara ikhlas

Dasar Hukum Shodaqoh


Shodaqoh sangat dianjurkan dalam syariat Islam.Dasar hukum shodaqoh . Firman Allah dalam Al-qur’an pada surah Al-Baqarah 262 :

Artinya : "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dishodaqoh kan itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), maka memperoleh pahala disisi Tuhan, mereka dan tidak (pula) mereka sedih hati "

Kelompok Penerima Shodaqoh


Kelompok-kelompok yang dapat menerima shodaqoh menurut surat Al-Baqarah Ayat 177 :

Artinya : “bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.

  1. Kerabat karib, yaitu anggota keluarga. Dengan demikian anggota keluarga yang mampu harus mengutamakan member nafkah kepada keluarga yang lebih dekat.

  2. Anak yatim, karena pada umunya anak yatim tidak mampu mencukupi kebutuhannya disebabkan ditinggal orang tua yang menjadi penyangga hidupnya. Kata yatim adalah seseorang yang belum dewasa dan telah ditinggal mati oleh ayahnya. Ia bagaikan sendirian, tak ada yang mengurusnya atau mengulurkan tangan (bantuan) kepadanya

  3. Musyafir, yaitu orang-orang yang membutujkan bantuan selama perjalanan, sehingga dengan bantuan itu mereka terhindar dari kesulitan.

  4. Orang-orang yang terpaksa meminta-minta karena tidak ada alternative lain bagi baginya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

  5. Memberi harta untuk memeredekakan hamba sahaya sehingga ia dapat memperoleh kemerdekaanya

  6. Sabilillah

  7. Amil, yaitu pengelola sgodaqah maliyah.

Sedangkan golongan yang tidak berhak meneria zakat adalah sebagai berikut :

  1. Orang kaya

  2. Orang kuat yang mampu berkerja

  3. Orang yang tidak beragama dan orang kafir yang memerangi islam

  4. Anak-anak, kedua orang tua, dan istri dari orang yang mengeluarkan zakat

  5. Keluarga Nabi SAW, yaitu Bani Hasyim.

Referensi :
  • Muhammad Sanusi, The Power of Sedekah, ( Yogyakarta : Pustaka Insan Madani, 2009 ).
  • Budiman, Good Governance Pada Lembaga ZISWAF ( Implementasi Pelibatan Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan ZISWAF ), Semarang : Lembaga Penelitian IAIN Walisongo Semarang.
  • H. Cholid Padulullah,SH, Mengenal Hukum ZIS( Zakat Shodaqoh dan Shadaqah ) dan Pengamalannya di DKI Jakarta, Jakarta: Badan Amil Zakat,Shodaqoh /shadaqah DKI Jakarta.
    Budiman, Good Governance Pada Lembaga ZISWAF …,
  • H. Cholid Padulullah,SH, Mengenal Hukum ZIS( Zakat Infaq dan Shadaqah ) dan Pengamalannya di DKI Jakarta, Jakarta: Badan Amil Zakat,Infaq/shadaqah DKI Jakarta, hlm 7
  • Fahrur, Zakat A-Z Panduan Mudah, Lengkap, dan Praktis Tentang Zakat, Solo : PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2011.
1 Like