Apa yang dimaksud dengan Saham Syariah?

Saham Syariah

Saham merupakan salah satu surat berharga sebagai bukti penyertaan atau kepemilikan baik individu maupun instansi dalam suatu perusahaan, apabila seorang investor membeli saham, maka seseorang atau investor akan menjadi pemilik dan juga disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan Saham Syariah ?

Saham merupakan salah satu surat berharga sebagai bukti penyertaan atau kepemilikan baik individu maupun instansi dalam suatu perusahaan, apabila seorang investor membeli saham, maka seseorang atau investor akan menjadi pemilik dan juga disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Saham juga merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan modal dalam suatu perusahaan, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik saham (berapapun porsinya atau jumlahnya) dari suatu perusahaan yang menertibkan kertas (saham) tersebut.

Selanjutnya saham menurut Rusdin ialah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan, diamana pemegang saham memiliki hak klaim atas peghasilan dan aktiva perusahaan serta berhak hadir dalam rapat umum pemegang saham (RPUS). Kepemilikan investor (perseorangan maupun badan hukum) di dalam suatu perusahaan. Sedangkan menurut Darmadji dan Fahrudin saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.

Jadi saham adalah surat kepemilikan perusahaan yang dapat di perjual belikan di bursa efek melalui pihak ketiga yaitu sekuritas. Saham secara historis juga memiliki kinerja yang lebih unggul di bandingkan dengan investasi-investasi yang lain, termasuk juga obligasi, tetapi dalam jangka panjang. Namun saham dianggap banyak resiko lebih di bandingkan dengan obligasi karena hasilnya tidak pasti, sedangkan hasil obligasi lebih pasti. Akan tetapi obligasi konvensional tidak di perbolehkan dalam syariah karena menghasilkan riba (bunga).

Saham Syariah


Saham syariah adalah salah satu produk dari saham konvensional yang memiliki karakteristik khusus yang berupa kontrol yang sangat ketat dalam hal kehalalan ruang dan lingkup jenis usahanya. Saham syariah akan di golongkan dalam Jakarta Islamic Index yang mana index ini di rilis oleh PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan dari index harga saham gabungan (IHSG).

Saham syariah merupakan sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham syariah adalah saham-saham perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Daftar saham syariah keseluruhan itu terdapat dalam daftar efek syariah (DES). Sedangkan dalam prinsip modal syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar dengan prinsip-prinsip syariah, seperti dalam bidang perjudian, riba, dan produksi barang yang di haramkan.37 Saham syariah menurut Dewan Syariah Nasional No. 59 tahun 2007 adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang di terbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

1. Adapun karakteristik saham syariah , yaitu:

  • Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.
  • Tidak ada transaksi yang meragukan.
  • Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.
  • Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider traiding , dan lain-lain.

2. Terdapat prinsip-prinsip dasar saham syariah adalah:

  • Bersifat musyarakah jika di tawarkan secara terbatas.
  • Bersifat mudharabah jika di tawarkan kepada publik.
  • Tidak boleh ada perbedaan jenis saham, karena risiko di tanggung oleh semua pihak.
  • Prinsip bagi hasil laba dan rugi.
  • Tidak di cairkan kecuali di likuidasi.

Di dalam agama Islam sudah jelas bahwa perdagangan saham adalah halal sesuai dengan kaidah fikih:

“Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalilyang mengharamkanya.”

Pendapat Ibnu Qudamah dalam DSN-MUI bahwa transaksi saham itu boleh dilakukan sebagai berikut:

“Jika salah satu pihak dari dua pihak yang bermitra membeli (saham) bagian dari mitranya dalam kemitraan (saham) tersebut, hukumnya boleh, karena ia membeli hak (saham) orang lain.”

Pendapat lain Ibnu Qadamah dalam al-Mughni

“Kebutuhan masyarakat memerlukan adanya ju’alah: sebab pekerjaan (untuk mencapai suatu tujuan) terkadang tidak jelas (bentuk dan masa pelaksanaanya), seperti mengembalikan budak yang hilang, hewan yang hilang, dan sebagainya. Untuk pekerjaan seperti ini tidak sah dilakukan akad ijarah (sewa/pengupahan) padahal (orang/pemiliknya) perlu agar kedua barang yang hilang tersebut kembali, sementara itu, ia tidak menemukan orang yang mau membantu mengembalikanya secara suka rela (tanpa imbalan). Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat mendorong agar akad ju’alah untuk keperluan itu di perbolehkan sekalipun (bentuk dan masa pelaksanaan) pekerjaan tersebut kurang jelas.”