Apa yang dimaksud dengan Rezim dalam Hubungan internasional?

Rezim dalam Hubungan internasional

Apa yang dimaksud dengan Rezim dalam Hubungan internasional?

Menurut Oran R. Young, rezim merupakan institusi sosial yang mengatur tindakan anggotanya yang tertarik pada sebuah aktifitas yang spesifik, secara singkat rezim adalah sebuah struktur sosial. Hal ini penting untuk tidak salah mengartikannya sebagai sebuah fungsi, meskipun dalam berjalannya sebuah rezim sering memberikan kontribusi dalam pemenuhan fungsi-fungsi tertentu. Seperti struktur lainnya, rezim mungkin lebih atau kurang formal diartikulasikan, dan mereka mungkin atau mungkin tidak disertai dengan pengaturan organisasi yang eksplisit.

Rezim internasional berkaitan dengan aktifitas-aktifitas anggota sistem internasional. Biasanya, kegiatan ini dilakukan sepenuhnya di luar batas-batas yurisdiksi negara-negara berdaulat, atau memotong melintasi batas-batas yurisdiksi internasional, atau melibatkan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan dua atau lebih anggota masyarakat internasional. Dalam istilah formal, para anggota rezim internasional selalu negara-negara berdaulat, meskipun pihak-pihak yang melaksanakan tindakan diatur oleh rezim internasional yang lebih sering merupakan organisasi swasta.

Inti dari setiap rezim internasional adalah kumpulan hak dan aturan. Hak adalah sesuatu yang aktor (individu atau sebaliknya) dapatkan sesuai berdasarkan peran yang diakui. Berbeda dengan hak, peraturan adalah panduan yang terdefinisi dengan baik untuk bertindak atau sebuah pengaturan standar atas tindakan-tindakan anggota dari beberapa kelompok yang diharapkan untuk dilakukan (atau untuk menahan dari melakukan) di bawah keadaan tertentu.

Menurut Krasner, “rezim” dapat diaplikasikan sebagai intervening variable dalam menjelaskan hubungan antara peran negara dan institusi internasional yang ada. Definisi “rezim” menurutnya yaitu

international regimes are defined as principles, norms, rules, and decision-making procedures around which actor expectations converge in a given issue-area .” - Prinsip ( principles ) didefinisikan sebagai kepercayaan atas fakta, variable penyebab ( causation ), dan pembenaran ( rectitude ). Norma ( norms ) adalah standar perilaku yang mendefinisikan hak dan kewajiban anggotanya. Peraturan ( rules ) adalah resep ( prescription ) atau larangan ( proscription ) atas aksi. Prosedur perumusan kebijakan ( decision-making procedures ) adalah praktik umum dalam perumusan dan pengimplementasian pilihan kolektif. Dengan dasar definisi tersebut, Krasner melanjutkan bahwa sebuah rezim bersifat temporer atau ad hoc.