Apa yang dimaksud dengan Resolusi Konflik?

Resolusi Konflik

Konflik dinilai sebagai masalah sosial yang harus ditangani pada sumbernya dan perlu dipecahkan. Inti dari resolusi konflik adalah pemecahan masalah.

Apa yang dimaksud dengan Resolusi Konflik?

Resolusi konflik atau dalam bahasa inggris disebut conflict resolution memiliki pengertian yang berbedabeda. Resolusi dalam Webster dictionary menurut Levine adalah tindakan mengurai suatu permasalahan, melakukan pemecahan, dan penghapusan atau penghilangan permasalahan.

Sedangkan Weitzman dalam Morton and Coleman, mendefinisikan resolusi konflik sebagai sebuah tindakan pemecahan masalah bersama (solve a problem together). Resolusi konflik juga dapat diartikan sebagai usaha untuk menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru.

Resolusi konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain atau kelompok lain secara sukarela. Resolusi konflik juga menyarankan penggunaan cara-cara yang lebih demokratis dan kontruktif untuk menyelesaikan konflik dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka oleh diri mereka sendiri atau dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, netral, dan adil untuk membantu pihak-pihak yang berkonflik guna menyelesaikan masalahnya.

Resolusi konflik merupakan sekumpulan teori dan penyelidikan yang bersifat eksperimental dalam memahami sifat-sifat konflik, meneliti strategi terjadinya konflik, kemudian membuat resolusi terhadap konflik. Dengan kata lain, resolusi konflik dapat diartikan sebagai penyelesaian konflik atau upaya penangan suatu konflik.

Resolusi konflik memiliki tujuan agar kita dapat mengetahui bahwa konflik itu ada dan diarahkan pada keterlibatan berbagai pihak dalam isu-isu mendasar, sehingga dapat diselesaikan secara efektif. Selain itu, agar kita memahami gaya dari resolusi konflik dan mendefinisikan kembali jalan pintas ke arah pembaharuan penyelesaikan konflik.

Resolusi konflik difokuskan pada sumber konflik antara dua pihak, agar mereka bersama-sama mengidentifikasikan isu-isu yang lebih nyata. Selain itu, resolusi konflik dipahami pula sebagai upaya dalam menyelesaikan dan mengakhiri konflik.

Kemampuan Resolusi Konflik


Bodine dan Crawford dalam Jones dan Kmitta, merumuskan beberapa macam kemampuan yang sangat penting dalam menumbuhkan inisiatif resolusi konflik, diantaranya:

  1. Kemampuan orientasi; kemampuan orientasi dalam resolusi konflik meliputi pemahaman tentang konflik dan sikap yang menunjukan anti kekerasan, kejujuran, keadilan, toleransi, dan harga diri.

  2. Kemampuan persepsi; kemampuan persepsi adalah suatu kemampuan seseorang untuk dapat memahami bahwa tiap individu dengan individu yang lainnya berbeda. Mampu melihat situasi seperti orang lain melihatnya (empati), dan menunda untuk menyalahkan atau memberi penilaian sepihak.

  3. Kemampuan emosi; dalam resolusi konflik mencakup memapuan untuk mengelola berbagai macam emosi, termasuk di dalamnya rasa marah, takut, frustasi, dan emosi negatif lainnya.

  4. Kemampuan berfikir kreatif; kemampuan berfikir kreatif dalam resolusi konflik meliputi kemampuan memahami masalah untuk memecahkan masalah dengan berbagai macam alternatif jalan keluar.

  5. Kemampuan berfikir kritis; kemampuan berfikir kritis dalam resolusi konflik, yaitu kemampuan memprediksi dan menganalisis situasi konflik yang sedang dialami.

Pelaksanaan Resolusi Konflik


Dalam kehidupan, konflik adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa dihindarkan. Ketika seseorang menyatakan masalah mereka dan mencari solusinya, konflik menjadi sumberdaya yang berharga dibandingkan sebuah masalah yang harus diselesaikan. Dengan dengan demikian, resolusi konflik adalah suatu metode dan proses terkonsep yang digunakan untuk membantu menyelesaikan konflik dengan damai.

Menurut Forsyth, ada beberapa metode untuk melakukan pelaksanaan resolusi konflik, sehingga dapat mengubah seseorang yang berkonflik menjadi sebuah perdamaian dan penyelesaian yang akur, yaitu:

  1. Commitment=Negotiation; negosiasi adalah proses komunikasi timbal balik yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk mencari tahu masalah-masalah secara lebih spesifik, menjelaskan posisi mereka dan saling bertukar gagasan.

  2. Misperception=Understanding; konflik sering kali terjadi karena kesalahpahaman. Orang-orang sering menganggap bahwa orang lain ingin berkompetisi dengan mereka, namun pada kenyataannya orang lain tersebut hanya ingin bekerjasama dengan mereka. Mereka mengira ketika orang lain tersebut sedang mengkritik mereka secara personal. Mereka percaya bahwa motif orang lain tersebut adalah untuk menguntungkan pihak mereka. Seharusnya, setiap orang harus menghilangkan pola pikir seperti itu dengan cara berkomunikasi secara aktif terkait motif dan tujuan orang lain di dalam diskusi. Komunikasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan konflik, tetapi mereka juga membuat kesalahpahaman serta tipu muslihat dapat dinetralisir. Komunikasi dapat membuka peluang seseorang untuk saling percaya, namun itu juga dapat menjadi “boomerang” jika komunikasi itu buruk, oleh karena itu perlu melakukan pola komunikasi yang baik dan benar.

  3. Strong Tactics=Cooperative Tactics; taktik yang jitu akan mampu membuka peluang untuk menyelesaikan sebuah konflik.

  4. Upward=Downward Conflict Spiral; kerjasama yang konsisten di antara orang-orang untuk jangka waktu yang panjang dapat meningkatkan rasa saling percaya. Tetapi, ketika anggota kelompok terus bersaing satu sama lain, rasa saling percaya akan lebih sukar dipahami. Dalam hal ini, bisa dikatakan, bahwa orang akan bisa saling bersaing jika cara hidup mereka diperuntukkan untuk bersaing. Namun, mereka akan bisa bekerjasama, jika mereka memiliki keinginan yang sama untuk bekerjasama.

  5. Many=One; individu yang tidak terlibat dalam konflik, tidak sepatutnya memihak kepada slah satu dari pihak-pihak yang bertikai. Melainkan ia harus menjadi seorang mediator dan menyelesaikan konflik tersebut. Ia juga harus bersikap netral, agar penyelesaian konflik bisa berjalan dengan lancar dan hasil perdamaian bisa didapat.

  6. Anger=composure; ketika keadaan “memanas”, seseorang yang bertentangan harus mampu mengontrol emosinya. Metode yang efektif untuk mengontrol emosi adalah dengan berhitung 1 sampai 10 atau menyampaikan humor atau lelucon. Humor dapat memberikan emosi yang positif dan meredam emosi negatif seperti amarah.

Resolusi konflik adalah setiap upaya yang ditujukan untuk menyelesaikan pertentangan atau perselisihan dalam berbagai lini kehidupan manusia. Sebagaimana dikemukakan oleh Miall bahwa resolusi konflik adalah istilah komprehensif yang mengimplikasikan bahwa sumber konflik yang dalam dan berakar akan diperhatikan dan diselesaikan.

Bentuk-Bentuk Resolusi Konflik

Dahrendorf dalam Putra (2009) menyebutkan ada tiga bentuk pengaturan konflik yang biasa digunakan sebagai resolusi konflik, yakni:

  1. Konsiliasi, di mana semua pihak berdiskusi dan berdebat secara terbuka untuk mencapai kesepakatan tanpa ada pihak-pihak yang memonopoli pembicaraan atau memaksakan kehendaknya masing-masing;

  2. Mediasi, ketika kedua pihak sepakat mencari nasihat dari pihak ketiga (berupa tokoh, ahli atau lembaga tertentu yang dipandang memiliki pengetahuan dan keahlian yang mendalam tentang permasalahan yang dihadapi dalam konflik), nasihat yang diberikan oleh mediator tidak mengikat kedua pihak yang bertikai dalam konflik, hanya sebatas sebagai saran;

  3. Arbitrasi, kedua belah pihak sepakat untuk mendapat keputusan akhir yang bersifat legal dari arbiter sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan konflik (Keethaponcalan, 2017).

Langkah-langkah dalam Resolusi Konflik

Menurut Ury (dalam Suwandono & Ahmadi, 2011) mengusulkan 3 langkah resolusi konflik sebagai berikut.

  1. Menyalurkan berbagai ketegangan yang bersifat laten (tidak begitu nampak) agar tidak terjadi akumulasi ketegangan yang bisa membuat konflik jadi makin besar dan sulit untuk diselesaikan.

  2. Segera menyelesaikan bentuk-bentuk konflik di permukaan. Resolusi dilandasi asumsi proses penyelesaian konflik secara dini, akan menutup kemungkinan proses menguatnya konflik.

  3. Membendung potensi-potensi konflik melalui kebijakan yang responsif dan komprehensif. Dengan mendesain kebijakan ini diharapkan ruang konflik negatif bisa dihindari, dan ruang konflik yang positif tetap bisa dipelihara.

Apabila konflik yang terjadi dalam suatu masyarakat sudah semakin memanas dan menggunakan kekerasan yang fatal maka ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam resolusi konflik, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. De-eskalasi dalam bentuk pembendungan, penyekatan, gencatan dan perlucutan senjata di tengah masyarakat yang berkonflik (Pruitt, 2009).

  2. Melakukan segregasi yaitu pemisahan tempat tinggal atas dasar agama/ etnis/ faksi atau unsur lain yang menjadi penyebab konflik dalam jangka waktu pendek ataupun menengah sesuai dengan kondisi konflik yang terjadi (Thiessen & Darweish, 2018).

  3. Rehabilitasi fisik dan mental bagi pihak-pihak yang terdampak konflik untuk membangun kembali sarana fisik maupun non fisik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan yang telah hancur akibat konflik, kemudian menciptakan trauma center untuk pemulihan mental.

  4. Negosiasi politik dan rekontruksi sosial-budaya adalah membangun kembali hubungan sosial, memulihkan kembali ikatan budaya dan tingkat kepercayaan yang telah hancur, menjadi bangunan masyarakat multikultural yang harmonis dan egaliter (Brandt & Mkodzongi, 2018).

  5. Rekonsiliasi adalah program atau kegiatan mediasi kohesi sosial di antara pihak-pihak yang pernah bertikai untuk hidup baru, bersedia menerima dan berhubungan lagi secara damai, sejajar, bertindak adil, mengubah perilaku yang buruk, saling memaafkan dan mau melupakan kepedihan masa lalu untuk menyongsong masa depan yang lebih baik (Rozi dkk, 2006).

Resolusi Konflik sebagai Penyelesaian Konflik

Menurut Galtung (1976) terdapat beberapa cara resolusi konflik yang digunakan dalam proses penyelesaian konflik, yaitu terdiri diri :

  1. Peacemaking

Tahap awal yang harus dilakukan ketika konflik muncul adalah untuk sesegara mungkin menciptakan suatu perdamaian sebelum konflik semakin membesar. Perdamaian dapat diwujudkan dengan daya upaya negosiasi antara kelompok-kelompok yang memliki perbedaan kepentingan di dalamnya (Galtung dalam Jamil, 2007).

  1. Peacekeeping

Peacekeeping sendiri memiliki arti sebagai proses penjagaan keamanan dengan pengakuan masing-masing pihak terhadap perjanjian dan berusaha untuk selalu menjaganya sebagai sebuah perisai dalam penyelesaian konflik yang bisa saja terjadi selanjutnya.

  1. Peacebuilding

Tahap peacebuilding merupakan hal krusial setelah peacemaking dan peacekeeping. Menurut (Galtung: 1996) Berbagai tahap tersebut tidak dapat dipisahkan dari rangkaian resolusi konflik. Peacebuilding diartikan sebagai strategi atau upaya yang mencoba mengembalikan keadaan destruktif akibat kekerasan yang terjadi dalam konflik dengan cara membangun jembatan komunikasi yang baik antar pihak-pihak yang pernah terlibat konflik (Ramsbotham, Woodhouses & Miall, 2015).

Secara singkat, pengertian resolusi konflik adalah suatu proses pemecahan masalah yang komperatif efektif di mana konflik adalah masalah bersama yang harus diselesaikan secara komperatif. Resolusi konflik adalah kerangka kerja intelektual umum untuk memahami apa yang terjadi di dalam konflik dan bagaimana melakukan intervensi di dalamnya. Selain itu, pemahaman dan intervensi dalam konflik tertentu memerlukan pengetahuan khusus tentang pihak yang berkonflik, konteks sosial, aspirasi mereka, orientasi konflik mereka, norma-norma sosial, dan sebagainya.

Implikasi paling penting kedua dari resolusi konflik berkaitan dengan proses-proses kooperatif yang terlibat dalam penyelesaian konflik yang konstruktif. Jantung proses ini adalah pembingkaian ulang konflik sebagai masalah bersama yang harus diselesaikan (atau dipecahkan) melalui upaya kerjasama bersama.

Penentuan langkah resolusi konflik ditentukan oleh pemahaman tentang konflik sosial. Secara teoretis konflik sosial dipahami dalam dua kutup. Pertama, yang mendudukkan konflik sosial sebagai sesuatu yang rasional, konstruktif, dan berfungsi secara sosial. Kedua, mendudukkannya sebagai sebuah gejala sosial yang irasional, patalogis, dan tidak berfungsi secara sosial (Dougherty dan Pfaltzgraff 1981).

Model pendekatan resolusi konflik juga harus berbasis karakter lokal dapat melibatkan tokoh-tokoh lokal dari masing-masing pihak untuk bertindak sebagai aktor lokal dalam mencari format dalam penyelesaian masalah. Resolusi konflik berbasis warga ( community based ) adalah pelibatan komunitas warga yang terlubat dalam konflik yang harus diberdayakan untuk menjadi aktor pertama dan utama dalam mengelola konflik yang mereka alami sendiri, baik konflik intra kelompok maupun konflik antara kelompok.

Pruitt dan Rubin mengembangkan teori dasar strategi penyelesaian konflik yang disebut dengan dual concer model (model kepedulian rangkap dua). Model ini melacak pemilihan strategi berdasarkan kekuatan kepedulian relatif atas hasil diterima oleh diri sendiri dan hasil yang diterima oleh pihak lain.

  1. Contending (bertanding), segala macam usaha untuk menyelesaikan konflik menurut kemampuan seseorang tanpa memperdulikan kepentingan pihak lain, pihak-pihak yang menerapkan strategi ini tetap mempertahankan aspirasinya.

  2. Problem solving (pemecahan masalah), meliputi usaha mengidentifikasikan masalah dan mengembangkan serta mengarah pada solusi yang memuaskan kedua belah pihak.

  3. Yielding (mengalah), pihak yang menerapkan strategi ini menurunkan aspirasinya sediri dan bersedia menerima kekurangan dari yang sebetulnya diinginkan. Memang menciptakan solusi, tetapi bukan solusi yang berkualitas tinggi.

  4. Inaction (diam), tidak melakukan apa-apa. Strategi ini biasanya ditempuh untuk mencermati perkembangan lebih lanjut, merupakan tindakan temporer yang tetap membuka kemungkinan bagi upaya penyelesaian kontroversi.

  5. Withdrawing (menarik diri), pihak yang memilih strategi ini memilih untuk meninggalkan situasi konflik, baik secara fisik maupun psikologis secara parmanen.

Adapun upaya-upaya penyelesaian konflik yang relevan dengan topic penelitian diantaranya sebagai berikut:

1. Mediasi

Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa Latin, mediare yang berarti di tengah. Makna ini merujuk pada peran yang diemban oleh para pihak ketiga sebagai mediator dalam menangani dan menyelesaikan konflik antara pihak.

2. Negosiasi

Negosiasi menurut J. Folgberg dan A. Taylor merupakan salah satu strategi dalam penyelesaian konflik, dimana para pihak setuju menyelesaikan persoalan mereka memelalui proses musyawarah atau perundingan.

3. Ajudikasi

Ajudikasi berbeda dengan mediasi yang mana pihak ketiga hanya memberikan pendapat atau rekomendasi.

Resolusi konflik atau dalam bahasa inggris disebut conflict resolution memiliki pengertian yang berbedabeda. Resolusi dalam Webster dictionary menurut Levine adalah tindakan mengurai suatu permasalahan, melakukan pemecahan, dan penghapusan atau penghilangan permasalahan.

Sedangkan Weitzman dalam Morton and Coleman, mendefinisikan resolusi konflik sebagai sebuah tindakan pemecahan masalah bersama (solve a problem together). Resolusi konflik juga dapat diartikan sebagai usaha untuk menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru.

Resolusi konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain atau kelompok lain secara sukarela. Resolusi konflik juga menyarankan penggunaan cara-cara yang lebih demokratis dan kontruktif untuk menyelesaikan konflik dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka oleh diri mereka sendiri atau dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, netral, dan adil untuk membantu pihak-pihak yang berkonflik guna menyelesaikan masalahnya.

Resolusi konflik merupakan sekumpulan teori dan penyelidikan yang bersifat eksperimental dalam memahami sifat-sifat konflik, meneliti strategi terjadinya konflik, kemudian membuat resolusi terhadap konflik. Dengan kata lain, resolusi konflik dapat diartikan sebagai penyelesaian konflik atau upaya penangan suatu konflik.

Resolusi konflik memiliki tujuan agar kita dapat mengetahui bahwa konflik itu ada dan diarahkan pada keterlibatan berbagai pihak dalam isu-isu mendasar, sehingga dapat diselesaikan secara efektif. Selain itu, agar kita memahami gaya dari resolusi konflik dan mendefinisikan kembali jalan pintas ke arah pembaharuan penyelesaikan konflik.

Resolusi konflik difokuskan pada sumber konflik antara dua pihak, agar mereka bersama-sama mengidentifikasikan isu-isu yang lebih nyata. Selain itu, resolusi konflik dipahami pula sebagai upaya dalam menyelesaikan dan mengakhiri konflik.

Kemampuan Resolusi Konflik

Bodine dan Crawford dalam Jones dan Kmitta, merumuskan beberapa macam kemampuan yang sangat penting dalam menumbuhkan inisiatif resolusi konflik, diantaranya:

  1. Kemampuan orientasi; kemampuan orientasi dalam resolusi konflik meliputi pemahaman tentang konflik dan sikap yang menunjukan anti kekerasan, kejujuran, keadilan, toleransi, dan harga diri.

  2. Kemampuan persepsi; kemampuan persepsi adalah suatu kemampuan seseorang untuk dapat memahami bahwa tiap individu dengan individu yang lainnya berbeda. Mampu melihat situasi seperti orang lain melihatnya (empati), dan menunda untuk menyalahkan atau memberi penilaian sepihak.

  3. Kemampuan emosi; dalam resolusi konflik mencakup memapuan untuk mengelola berbagai macam emosi, termasuk di dalamnya rasa marah, takut, frustasi, dan emosi negatif lainnya.

  4. Kemampuan berfikir kreatif; kemampuan berfikir kreatif dalam resolusi konflik meliputi kemampuan memahami masalah untuk memecahkan masalah dengan berbagai macam alternatif jalan keluar.

  5. Kemampuan berfikir kritis; kemampuan berfikir kritis dalam resolusi konflik, yaitu kemampuan memprediksi dan menganalisis situasi konflik yang sedang dialami.

Pelaksanaan Resolusi Konflik

Menurut Forsyth, ada beberapa metode untuk melakukan pelaksanaan resolusi konflik, sehingga dapat mengubah seseorang yang berkonflik menjadi sebuah perdamaian dan penyelesaian yang akur, yaitu:

  1. Commitment=Negotiation; negosiasi adalah proses komunikasi timbal balik yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk mencari tahu masalah-masalah secara lebih spesifik, menjelaskan posisi mereka dan saling bertukar gagasan.

  2. Misperception=Understanding; konflik sering kali terjadi karena kesalahpahaman. Orang-orang sering menganggap bahwa orang lain ingin berkompetisi dengan mereka, namun pada kenyataannya orang lain tersebut hanya ingin bekerjasama dengan mereka. Mereka mengira ketika orang lain tersebut sedang mengkritik mereka secara personal. Mereka percaya bahwa motif orang lain tersebut adalah untuk menguntungkan pihak mereka.

    Seharusnya, setiap orang harus menghilangkan pola pikir seperti itu dengan cara berkomunikasi secara aktif terkait motif dan tujuan orang lain di dalam diskusi. Komunikasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan konflik, tetapi mereka juga membuat kesalahpahaman serta tipu muslihat dapat dinetralisir. Komunikasi dapat membuka peluang seseorang untuk saling percaya, namun itu juga dapat menjadi “boomerang” jika komunikasi itu buruk, oleh karena itu perlu melakukan pola komunikasi yang baik dan benar.

  3. Strong Tactics=Cooperative Tactics; taktik yang jitu akan mampu membuka peluang untuk menyelesaikan sebuah konflik.

  4. Upward=Downward Conflict Spiral; kerjasama yang konsisten di antara orang-orang untuk jangka waktu yang panjang dapat meningkatkan rasa saling percaya. Tetapi, ketika anggota kelompok terus bersaing satu sama lain, rasa saling percaya akan lebih sukar dipahami. Dalam hal ini, bisa dikatakan, bahwa orang akan bisa saling bersaing jika cara hidup mereka diperuntukkan untuk bersaing. Namun, mereka akan bisa bekerjasama, jika mereka memiliki keinginan yang sama untuk bekerjasama.

  5. Many=One; individu yang tidak terlibat dalam konflik, tidak sepatutnya memihak kepada slah satu dari pihak-pihak yang bertikai. Melainkan ia harus menjadi seorang mediator dan menyelesaikan konflik tersebut. Ia juga harus bersikap netral, agar penyelesaian konflik bisa berjalan dengan lancar dan hasil perdamaian bisa didapat.

  6. Anger=composure; ketika keadaan “memanas”, seseorang yang bertentangan harus mampu mengontrol emosinya. Metode yang efektif untuk mengontrol emosi adalah dengan berhitung 1 sampai 10 atau menyampaikan humor atau lelucon. Humor dapat memberikan emosi yang positif dan meredam emosi negatif seperti amarah.

Resolusi konflik dalam bahasa Inggris dikenal dengan conflict resolution yang memiliki makna berbeda-beda menurut para ahli yang fokus meneliti tentang konflik. Resolusi dalam Webster Dictionary menurut Levine (1998) adalah

  1. tindakan mengurai suatu permasalahan,
  2. pemecahan,
  3. penghapusan atau penghilangan permasalahan.

Menurut pendapat Nicholson (Nicholson, 1991)

conflict resolution is the process facilitating a solution where the actors no longer feel the need to indulge in conflict activity and feel that the distribution of benefits in social system is acceptable ”.

Berdasarkan definisi menurut Nicholson tersebut resolusi konflik menjadi suatu jalan keluar terciptanya suatu proses solusi terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh konflik. Resolusi konflik merupakan suatu proses upaya untuk meredam atau bahkan menyelesaikan sebuah konflik. Sebagaimana Kriesberg (2006) mendefinisikan resolusi konflik sebagai “ conducting conflicts, constructively, even creatively ”.

Hal itu berarti meminimalkan kekerasan yang timbul akibat konflik, mengatasi permusuhan yang terjadi antara pihak yang berkonflik, membuat suatu hasil yang saling dapat diterima oleh para pihak yang berkonflik dan suatu penyelesaian yang dapat dipertahankan dengan baik dan berkelanjutan secara damai.

Sedangkan Weitzman & Weitzman (dalam Morton & Coleman 2006) mendefinisikan resolusi konflik sebagai sebuah tindakan pemecahan masalah yang dilakukan bersama-sama ( solve a problem together ). Lain halnya dengan Fisher (2001) yang menjelaskan bahwa resolusi konflik adalah usaha menangani penyebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang terlibat.

Menurut Mindes (2006) resolusi konflik merupakan kemampuan untuk mengintegrasikan perbedaan dan merupakan aspek penting dalam pembangunuan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan serta keahlian untuk bernegoisasi, kompromi serta mengembangkan rasa keadilan dalam pihak-pihak yang berkonflik.

Resolusi konflik adalah setiap upaya yang ditujukan untuk menyelesaikan pertentangan atau perselisihan dalam berbagai lini kehidupan manusia. Sebagaimana dikemukakan oleh Miall bahwa resolusi konflik adalah istilah komprehensif yang mengimplikasikan bahwa sumber konflik yang dalam dan berakar akan diperhatikan dan diselesaikan. Pada hakikatnya resolusi konflik itu dipandang sebagai upaya penanganan sebab-sebab konflik dan berusaha menyelesaikan dengan membangun hubungan baru yang bisa tahan lama dan positif di antara kelompok-kelompok atau pihak-pihak yang bermusuhan (Miall, 2002).

Sementara Askandar menyatakan bahwa resolusi konflik ini dijalankan untuk memberi penyelesaian yang diterima semua pihak meski dalam mekanisme akhirnya terdap pihak yang harus mengalah atau dikalahkan. Metode penyelesaian konflik bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang diterima semua pihak. Ini akan membuat mereka mempunyai kepentingan untuk memberikan penyelesaian yang diterima oleh semua pihak, dan yang dicapai oleh mereka sendiri.

Untuk membuat pihak yang terlibat konflik menerima penyelesaian tersebut, harus disadarkan bahwa mereka perlu untuk hadir dalam pembicaraan mengenai konflik dan lebih aktif lagi dalam proses perundingan untuk mencapai penyelesaian. Hal ini agar mereka mendapat gambaran yang lebih jelas lagi mengenai konflik tersebut, dari perspektif mereka atau perspektif lawan. Selain itu pula, mereka juga diharapkan dapat melihat dengan lebih jelas lagi pilihan-pilihan yang ada, dan benar-benar menghargai pilihan akhir yang nantinya akan mereka terima (Askandar, 2002).

Dari pemaparan teori menurut para ahli tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan resolusi konflik adalah suatu cara pihak-pihak yang berkonflik dengan atau tanpa bantuan pihak luar untuk menyelesaikan konflik. Resolusi konflik juga menyarankan penggunaan cara-cara yang lebih demokratis dan konstruktif untuk menyelesaikan konflik dengan memberikan kesempatan pada pihak-pihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka oleh mereka sendiri atau dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, netral dan adil untuk menjembatani dan membantu pihak-pihak yang berkonflik dalam memecahkan masalahnya dengan diutamakan cara yang damai.

Penyelesaian Konflik


Secara umum, untuk menyelesaikan konflik dikenal beberapa istilah:

  1. Pencegahan konflik bertujuan mencegah timbulnya konflik yang menjalar pada dampak negatif seperti kekerasan, pengrusakan dan lain sebagainya;

  2. Penyelesaian konflik bertujuan mengakhiri kekerasan dengan mengutamakan persetujuan perdamaian;

  3. Pengelolaan konflik bertujuan mengatur dan membatasi atau menghindari terjadinya kekerasan atau mendorong perubahan pihak-pihak yang terlibat agar berperilaku positif dalam menghadapi konflik;

  4. Resolusi konflik bertujuan menangani konflik dengan memperhatikan akar- akar atau sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang relatif dapat bertahan lama di antara kelompok-kelompok yang terlibat konflik dengan efektif dan efisien serta dengan cara yang baik atau positif;

  5. Transformasi konflik yakni mengatasi sumber-sumber konflik yang lebih luas dengan mengalihkan dampak negatif dari konflik menjadi positif.

Resolusi konflik adalah istilah komprehensif yang mengimplikasikan bahwa sumber konflik yang dalam berakar perlu diperhatikan untuk penyelesaian konflik. Penyelesaian konflik mempunyai peran untuk dimainkan, bahkan dalam zona perang sekalipun, karena menciptakan perdamaian dan pemahaman di antara komunitas yang terpisah merupakan elemen kemanusiaan yang sangat penting.

Penyelesaian konflik adalah bagian integral pekerjaan menuju ke arah pembangunan, keadilan sosial dan transformasi sosial, yang bertujuan menangani berbagai masalah dalam kehidupan manusia. Pemahaman yang luas terhadap penyelesaian konflik, tidak hanya menyangkut mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa tetapi bagaimana menyelesaikannya dengan cara yang baik dan bertahan lama (Miall, 2002).

Tugas penyelesaian konflik adalah membantu pihak-pihak yang merasakan situasi yang mereka alami sebagai sebuah situasi zero-sum (keuntungan diri sendiri adalah kerugian pihak lain) agar melihat konflik sebagai keadaan non- zero-sum (di mana kedua belah pihak dapat memperoleh hasil atau keduanya dapat sama-sama tidak memperoleh hasil) dan kemudian membantu pihak-pihak yang bertikai berpindah kearah hasil yang positif (Miall, 2002).

Bentuk-Bentuk Resolusi Konflik


Dahrendorf menyebutkan ada tiga bentuk pengaturan konflik yang biasa digunakan sebagai resolusi konflik, yakni:

  1. Konsiliasi , di mana semua pihak berdiskusi dan berdebat secara terbuka untuk mencapai kesepakatan tanpa ada pihak-pihak yang memonopoli pembicaraan atau memaksakan kehendaknya masing-masing;

  2. Mediasi , ketika kedua pihak sepakat mencari nasihat dari pihak ketiga (berupa tokoh, ahli atau lembaga tertentu yang dipandang memiliki pengetahuan dan keahlian yang mendalam tentang permasalahan yang dihadapi dalam konflik), nasihat yang diberikan oleh mediator tidak mengikat kedua pihak yang bertikai dalam konflik, hanya sebatas sebagai saran;

  3. Arbitrasi , kedua belah pihak sepakat untuk mendapat keputusan akhir yang bersifat legal dari arbiter sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan konflik (Keethaponcalan, 2017). Pihak-pihak wajib menjalankan keputusan yang telah diambil oleh arbiter.

Menurut Ury, lebih menekankan resolusi konflik dengan basis menciptakan penghalang-penghalang agar ekskalasi konflik tidak cepat menjalar, sehingga sebelum membesar dan meluas sudah bisa dikelola dengan baik. Untuk itu Ury mengusulkan 3 langkah resolusi konflik sebagai berikut.

  1. Menyalurkan berbagai ketegangan yang bersifat laten (tidak begitu nampak) agar tidak terjadi akumulasi ketegangan yang bisa membuat konflik jadi makin besar dan sulit untuk diselesaikan. Dengan mengatasi berbagai konflik secara laten diharapkan mengurangi bentuk-bentuk polarisasi, politisasi dan bentuk- bentuk provokasi yang akan semakin memperparah konflik.

  2. Segera menyelesaikan bentuk-bentuk konflik di permukaan. Resolusi dilandasi asumsi proses penyelesaian konflik secara dini, akan menutup kemungkinan proses menguatnya konflik. Dengan pola ini diharapkan tidak berkembang menjadi konflik kuat yang susah untuk diselesaikan.

  3. Membendung potensi-potensi konflik melalui kebijakan yang responsif dan komprehensif. Dengan mendesain kebijakan ini diharapkan ruang konflik negatif bisa dihindari, dan ruang konflik yang positif tetap bisa dipelihara.

Prinsip umum resolusi konflik yang umum dipakai adalah “Don’t fight, solve the problem”, Boulding (dalam Liliweri, 2005) menjelaskan metode untuk mengakhiri konflik bisa dilakukan dengan beberapa pilihan sebagai berikut.

  • Menghindari konflik adalah menawarkan sebuah kemungkinan pilihan sebagai jawaban terbaik, namun hal ini sifatnya hanya sementara dan hanya bisa dilakukan diawal saat konflik belum benar-benar terjadi.

  • Menaklukkan atau mengeliminasi konflik adalah proses pengerahan semua kekuatan untuk mengaplikasikan strategi perlawanan terhadap konflik yang terjadi dalam komunitas, dengan mengajukan program penyelesaian baru, namun belum tentu dapat diakui oleh semua pihak.

  • Menyelesaikan konflik dengan rekonsiliasi atau kompromi adalah metode umum yang terbaik dan paling cepat untuk mengakhiri konflik yang sudah sering dipraktikkan selama ini (Liliweri, 2005).

Menurut Galtung, pendekatan dalam resolusi konflik antara lain merujuk kepada upaya deskripsi konflik. Hal ini memuat tiga unsur utama, yaitu

  1. Ketidaksesuaian di antara kepentingan , atau kontradiksi di antara kepentingan, atau suatu “ketidakcocokan” di antara nilai-nilai sosial dan struktur sosial dalam masyarakat.

  2. Perilaku negatif dalam bentuk persepsi serta prasangka negatif atau stereotip yang berkembang di antara pihak-pihak yang berkonflik.

  3. Perilaku kekerasan dan ancaman yang dimunculkan oleh pihak-pihak yang berkonflik (Rozi dkk, 2006).

Apabila konflik yang terjadi dalam suatu masyarakat sudah semakin memanas dan menggunakan kekerasan yang fatal maka ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam resolusi konflik, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • De-eskalasi dalam bentuk pembendungan, penyekatan, gencatan dan perlucutan senjata di tengah masyarakat yang berkonflik (Pruitt, 2009).

  • Segregasi yaitu pemisahan tempat tinggal atas dasar agama/ etnis/ faksi atau unsur lain yang menjadi penyebab konflik dalam jangka waktu pendek ataupun menengah sesuai dengan kondisi konflik yang terjadi (Thiessen & Darweish, 2018). Hal ini pernah dilakukan di Indonesia saat terjadi peristiwa Perang Sampit pada 2001 silam.

  • Rehabilitasi fisik dan mental bagi pihak-pihak yang terdampak konflik untuk membangun kembali sarana fisik maupun non fisik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan yang telah hancur akibat konflik, kemudian menciptakan trauma center untuk pemulihan mental.

  • Negosiasi politik dan rekontruksi sosial-budaya adalah membangun kembali hubungan sosial, memulihkan kembali ikatan budaya dan tingkat kepercayaan yang telah hancur, menjadi bangunan masyarakat multikultural yang harmonis dan egaliter (Brandt & Mkodzongi, 2018). Negosiasi harus dilakukan dengan masing-masing pihak menggunakan kepala dingin untuk tercapainya keputusan yang bermutu.

  • Rekonsiliasi adalah program atau kegiatan mediasi kohesi sosial di antara pihak-pihak yang pernah bertikai untuk hidup baru, bersedia menerima dan berhubungan lagi secara damai, sejajar, bertindak adil, mengubah perilaku yang buruk, saling memaafkan dan mau melupakan kepedihan masa lalu untuk menyongsong masa depan yang lebih baik (Rozi dkk, 2006).

Selanjutnya menurut Galtung (1976) terdapat beberapa cara resolusi konflik yang digunakan dalam proses penyelesaian konflik. Konflik dapat dicegah atau diatur jika pihak-pihak yang berkonflik dapat menemukan cara atau metode menegosiasikan perbedaan kepentingan dan menyepakati aturan main untuk mengatur konflik di antara mereka. Johan Galtung kemudian menawarkan beberapa model yang dapat dipakai sebagai proses resolusi konflik, meliputi peacemaking, peacekeeping, dan peacebuilding .

Ketiga rangakaian model resolusi konflik yang dikemukakan oleh Galtung memiliki dimensi dan target serta tujuan masing-masing, namun serangakain model tersebut akan bermuara pada tujuan akhir yang sama yaitu mewujudkan perdamaian jangka panjang dalam upaya menciptakan resolusi konflik.

1. Peacemaking

Tahap awal yang harus dilakukan ketika konflik muncul adalah untuk sesegara mungkin menciptakan suatu perdamaian sebelum konflik semakin membesar. Perdamaian dapat diwujudkan dengan daya upaya negosiasi antara kelompok-kelompok yang memliki perbedaan kepentingan di dalamnya. Ada beberapa metode yang bisa diterapkan dalam mewujudkan suatu perdamaian, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Coercive , di mana pemerintah memiliki hak untuk mengeluarkan kebijakan intervensi sebagai upaya untuk mengendalikan konflik yang terjadi dengan pemaksaan secara fisik ( coercive capacity ). Hal ini dapat berupa ancaman dan penjatuhan sanksi kepada pihak yang tengah berkonflik (Cole, 2017). Selain itu coercive juga perlu digunakan dalam tahap genting, terutama dalam hal menghentikan konflik terbuka yang sedang terjadi di masyarakat.

  • Litigasi , merupakan penyelesaian konflik dengan mengedepanakan jalur hukum dalam penyelesaiannya, namun di sini perlu dicermati bahwa pemilihan jalur litigasi untuk menyelesaikan konflik harus dipertimbangkan secara bijak karena memiliki beberapa kekurangan (Leiner & Schliesser, 2018). Salah satunya adalah proses peradilan menyerap banyak waktu dalam jangka panjang.

  • Non-litigasi , merupakan model penyelesaian konflik yang berada di luar pengadilan . Penyelesaian konflik melalui lembaga non-peradilan semakin menarik karena lembaga peradilan tak mampu menjawab permasalahan yang semakin kompleks. Model non litigasi lebih sering digunakan dalam proses penyelesaian konflik di Indonesia karena dengan melihat berbagai pertimbangan. Penyelesaian konflik dengan cara non litigasi dapat mengakomodasi segala macam kepentingan yang ada di masyarakat. Model non litigasi biasanya direpresentasikan dalam model negosiasi, mediasi maupun arbitrasi, di mana di dalamnya akan mendapatkan suatu kemenangan bersama ( win-win solution ).

Menurut Dahendrof, Negosiasi merupakan langkah pertama yang diambil ketika keinginan berdamai muncul pada diri masyarakat yang berkonflik, karena di dalamnya terdapat berbagai unsur aktor- aktor yang di mana semua pihak berdiskusi secara terbuka untuk mencapai kesepakatan tanpa pihak-pihak yang memonopoli pembicaraan atau memaksakan kehendak. Oleh karena itu, negosiasi merupakan langkah teraman diawal masa perundingan kedua belah pihak yang berfkonflik.

Apabila dalam proses negosiasi masih belum juga menemukan suatu jalan keluar dalam mendamaikan kedua kelompok yang berkonflik, maka perlu kiranya untuk menggunakan cara lain, salah satunya adalah jalan mediasi. Mediasi merupakan sebuah proses di mana pihak-pihak yang bertikai dengan bantuan dari seorang mediator mengidentifikasi isu-isu yang dijadikan sengketa kemudian mecari rumusan-rumusan solusi dan mempertimbangkan alternatif dan upaya untuk mencari sebuah kesepakatan bersama sebagai penyelesaiannya (Spencer & Brogan dalam Jamil, 2007).

Mediator diposisikan sebagai pihak pemberi saran atau menentukan sebuah proses mediasi untuk mengupayakan sebuah penyelesaian dengan adil.

Selain itu, juga perlu dicermati bahwa kecakapan mediator untuk membantu menyelesaiakan konflik harus diperhatikan, karena menurut Muslih dalam (Jamil, 2007: 107) mediator harus benar-benar tidak memihak dan mencari jalan keluar untuk kebaikan pihak-pihak yang bersengketa secara adil dan yang paling utama, seorang mediator harus benar menguasasi bidang yang menjadi masalah konflik (Coleman, Deutsch, & Marcus, 2014).

2. Peacekeeping

Setelah perjanjian pembuatan perdamaian terealisasi langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah bagaimana mengimplementasikan hal tersebut guna perdamaian tetap terjaga ( peacekeeping) . Peacekeeping sendiri memiliki arti sebagai proses penjagaan keamanan dengan pengakuan masing-masing pihak terhadap perjanjian dan berusaha untuk selalu menjaganya sebagai sebuah perisai dalam penyelesaian konflik yang bisa saja terjadi selanjutnya.

Galtung (1996) mengartikan peacekeeping sebagai operasi keamanan yang melibatkan aparat keamanan dan militer dalam penyelesaian konflik. Hal ini perlu diterapkan guna meredam konflik dan menghindarkan penyebaran konflik terhadap kelompok lain. Tahapan menjaga perdamaian merupakan tahap lanjutan dari perjanjian damai yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang tengah berkonflik atau peacemaking.

Menurut Fisher (2001) menjaga perdamaian adalah sebuah kegiatan untuk memantau dan menegakkan kesepakatan, dan melegalkan kekerasan bila perlu. Caranya mencakup pengawasan terhadap dihormatinya kesepakatan oleh pihak-pihak yang pernah berkonflik dan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan pengembangan diri yang disepakati. Peacekeeping pun dalam tata perundang-undangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial yang memandang bahwa peacekeeping merupakan upaya awal yang dilakukan untuk menghindari agar konflik yang sama tidak muncul kembali.

Ketika tahap peacekeeping dapat terwujud, kedepannya akan lebih mudah lagi dalam menerapkan berbagai macam cara untuk membuat perdamaian menjadi bertahan lama dalam jangka waktu yang panjang, karena pada dasarnya peacekeeping diharapkan dapat menghentikan segala kekerasan yang sebelumnya telah terjadi di tengah masyarakat (Ramsbotham, Woodhouses & Miall, 2015: 196).

3. Peacebuilding

Tahap peacebuilding merupakan hal krusial setelah peacemaking dan peacekeeping . Menurut Galtung (1996), berbagai tahap tersebut tidak dapat dipisahkan dari rangkaian resolusi konflik. Peacebuilding diartikan sebagai strategi atau upaya yang mencoba mengembalikan keadaan destruktif akibat kekerasan yang terjadi dalam konflik dengan cara membangun jembatan komunikasi yang baik antar pihak-pihak yang pernah terlibat konflik (Ramsbotham, Woodhouses & Miall, 2015).

Dalam tataran yang lebih luas, peacebuilding dimaknai untuk “membangun kembali landasan perdamaian dan menyediakan berbagai perangkat untuk membangun sesuatu yang lebih dari sekedar ketiadaan kekerasan”.

Menurut Galtung, proses peacebuilding ini merupakan proses jangka panjang yang penelusuran dan penyelesaian akar konflik, mengubah asumsi- asumsi kontradiktif, serta memperkuat elemen yang dapat mengintegrasikan pihak-pihak yang bertikai dalam suatu formasi baru yang damai untuk mencapai perdamaian positif dan bertahan lama. Efek dari panjangnya waktu yang diperlukan dalam penerapan peacebuilding biasanya dipengaruhi oleh target yang ingin dicapai oleh masyarakat yang bersangkutan.

Hal tersebut menjadi penting karena menurut Fisher (2001) pembangunan pasca konflik harus dilaksanakan menyeluruh dan semua aspek harus terkena dampak dari rekonstruksi pasca konflik terjadi, rekonstruksi harus difokuskan pada sisi fisik, sosial, dan psikologis, di mana secara fisik, kerusakan-kerusakan yang di akibatkan oleh konflik yang terjadi harus dipulihkan terlebih dahulu, kemudian harus adanya rekonstruksi dari dalam diri manusia itu sendiri melalui psikologis bagi masyarakat yang terguncang dengan adanya konflik.

Dalam proses menerapkan peacebuilding dalam kehidupan masyarakat (Ball, 2001) menyatakan bahwa

  • Menjamin tingkat keamanan yang memadai bagi masyarakat agar dapat melakukan kembali aktifitas ekonomi, memberi semangat kepada para pengungsi dan orang-orang yang berada dipengasingan untuk membangun kembali diri mereka sendiri, dan meyakinkan para pengusaha untuk berinvestasi untuk masa depan mereka;

  • Memperkuat kapasitas pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pokoknya dalam memberikan keamanan dan ksejahteraan bagi warga negaranya, jadi pemerintah turut memiliki andil besar dalam peacebuilding ini;

  • Membantu memulihkan pengungsi dan orang-orang yang berada di pengasingan, agar dapat pulih secara fisik maupun psikis;

  • Menyokong tumbuhnya ekonomi rumah tangga, untuk menghindari kesenjangan di masyarakat;

  • Membantu pemulihan masyarakat melalui proyek-proyek rehabilitasi infrastruktur sosial dan ekonomi;

  • Rehabilitasi infrastruktur yang penting untuk menghidupkan kembali ekonomi, memperbaiki berbabagi infrastruktur secara fisik seperti jalan-jalan utama, jembatan-jembatan, pasar-pasar dan fasilitas negara yang diperlukan;

  • Membersihkan ranjau-ranjau darat dari jalur-jalur transportasi utama, area yang padat penduduk, dan tempat-tempat krusial lainnya;

  • Menstabilkan mata uang nasional dan rehabilitasi lembaga-lembaga keuangan;

  • Mendorong rekonsiliasi nasional;

  • Memberikan prioritas kepada kelompok-kelompok masyarakat dan daerah-daerah yang terdampak oleh konflik. Pada titik penting lainnya adalah bagaimana sangat diperlukan peran aktif masyarakat terutama yang terlibat konflik, hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan perdamaian yang mampu bertahan lama.

Fisher (2001) menjelaskan bahwa ada tiga unsur utama yang perlu diperhatikan ketika melakukan upaya untuk membangun kembali suatu masyarakat yang mengalami kesengsaraan akibat kekerasan dari konflik. Proses menuju perdamaian dapat terealisasi melalui tiga konsep, yaitu kebenaran, belas kasihan, dan keadilan. Fisher yakin bahwa dengan mencari keseimbangan di antara ketiga unsur tersebut, rekonsiliasi dapat diusahakan dan rekonsiliasi inilah yang akan menjadi pondasi bagi terwujudnya peacebuilding .

Sedangkan menurut Harjana dalam (Kurningsih, 2004), untuk mengelola konflik terdiri dari lima cara.

  • Pertama, bersaing dan bertanding ( competiting ), menguasai ( dominating) , dan memaksa ( forcing ). Cara ini merupakan pendekatan terhadap konflik yang berciri menang dan kalah.

  • Kedua, kerjasama ( collaborating ) dan menghadapi ( confronting ), kedua pihak yang terlibat dalam konflik ini bekerjasama dan mencari pemecahan konflik yang memuaskan kepentingan kedua belah pihak ( win-win solution ).

  • Ketiga, kompromi ( compromising ) dan berunding ( negotiating), cara ini merupakan pendekatan terhadap konflik di mana pihak-pihak yang berkonflik tidak ada yang menang ataupun kalah.

  • Keempat, menghindari ( avoiding ) atau menarik ( withdrawal ), dalam pendekatan ini kedua belah pihak tidak memperjuangkan kepentingan masing-masing, bahkan mereka tidak menarik perhatian pada perkara konflik.

  • Kelima, menyesuaikan ( accommodating ), memperlunak ( smoothing ), atau menurut ( obliging ), cara ini termasuk dalam pendekatan kalah menang.

Lebih lanjut Mitchell mengemukakan bahwa untuk mengatasi suatu konflik melalui alternatif penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui empat upaya,

  1. Konsultasi publik untuk saling membagi informasi, mengungkapkan pandangan dari masing-masing pihak yang berkonflik, sehingga penyelesaiannya dapat berlangsung efisien dan adil. Kesemuanya dilakukan untuk dapat meyakinkan bahwa semua pihak mendapat kepuasaan yang sama dalam penyelesaian konflik;

  2. Negosiasi melibatkan situasi di mana dua kelompok atau lebih bertemu secara sukarela dalam usaha untuk mencari isu-isu yang menyebabkan konflik di antara mereka, untuk mendapatkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak;

  3. Mediasi dengan karakteristik dari negosiasi, yaitu ditambah dengan keterlibatan pihak ketiga yang netral;

  4. Arbitrasi, di mana pihak ketiga terlibat dalam penyelesaian dan bertindak sebagai arbitator yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat maupun tidak mengikat pihak-pihak yang bersengketa (Xu et al, 2018). Jika keputusan tersebut mengikat, maka pihak yang bersengketa harus melaksanakan keputusan yang diambil oleh arbitator.

Perbedaan lintas budaya dalam norma, nilai, dan kepercayaan yang berbeda-beda juga berdampak pada strategi penyelesaian konflik yang digunakan dalam masyarakat. Nilai-nilai ini dapat beroperasi melalui mekanisme yang berbeda, yang juga perlu dipahami dengan lebih baik agar negosiator dapat memahami dan beradaptasi dengan situasi negosiasi lintas budaya. Penelitian di masa depan harus terus menyelidiki alasan di balik pilihan strategi resolusi konflik secara lebih spesifik (Gomez & Taylor, 2017).

Pendapat ini sesuai dengan Face Negotiation Theory yang menjelaskan perbedaan respon konflik yang disebabkan oleh budaya dalam masyarakat yang beraneka ragam. Setiap orang dalam setiap budaya sebenarnya selalu menegosiasikan face. Face adalah istilah kiasan untuk public self-image , yaitu bagaimana kita ingin diperlakukan oleh orang lain. Sedangkan facework berhubungan dengan pesan-pesan verbal dan nonverbal spesifik yang membantu memelihara dan memulihkan face loss (kehilangan muka), dan untuk menegakkan dan serta menghormati face gain . Teori ini menyatakan bahwa facework dari budaya individualistik sangat berbeda dengan facework budaya kolektivistik. Artinya, jika facework- nya berbeda, maka cara menangani konfliknya juga berbeda (Toomey & Kurogi, 1998).

Teori ini berdasar pada pembedaan antara collectivism dan individualism . Perbedaan antara keduanya dapat dilihat dari cara mendefinisikan tiga istilah, yaitu self (diri), goals (tujuan), dan duty (tugas). Orang yang kolektivis mendefinisikan self -nya sebagai anggota dari kelompok-kelompok tertentu, dia tidak akan melawan tujuan kelompok, serta melaksanakan tugas yang berorientasi pada lebih mementingkan kepentingan kelompok daripada kepentingan pribadi.

Orang-orang kolektivis biasanya menilai orang baru berdasarkan asal kelompoknya. Bukan berarti mereka tidak peduli pada tamu mereka, tetapi hal ini semata-mata karena mereka menganggap keunikan individual tidak lebih penting daripada group-based information . Sedangkan orang yang individualis akan mendefinisikan self- nya sebagai seseorang yang independen dari segala kelompok afiliasi, tujuannya adalah memenuhi kepentingan pribadinya, dan melakukan segala tugas yang menurutnya menyenangkan dan menguntungkan diri sendiri. Selain itu, orang yang individualistis tertarik mengenal seseorang karena keunikannya dan kepribadiannya.

Ting-Toomey mengidentifikasikan 5 respons yang berbeda pada berbagai situasi bardasarkan perbedaan kebutuhan, kepentingan, atau tujuan, yaitu:

  1. Avoiding , yaitu menghindari diskusi dengan kelompok tentang perbedaan yang kita miliki,

  2. Obliging , yaitu menyampaikan harapan atau keinginan kepada kelompok, tetapi menyerahkan keputusan sepenuhnya pada kelompok,

  3. Compromising , yaitu mengadakan give and take atau saling bertukar pikiran agar kompromi bisa diciptakan,

  4. Dominating , yaitu teguh dalam mempertahankan pendapat pribadi demi kepentingan pribadi,

  5. Integrating , yaitu saling bertukar informasi yang akurat dengan anggota kelompok untuk memecahkan masalah bersama (Toomey et al, 1991).

Menurut pendapat Bau (2016) penggunaan komunikasi partisipatif yang tindakannya mendorong keterlibatan berbagai kelompok masyarakat dalam memberikan suara dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan perlu dilakukan. Dalam realitas pasca konflik, membingkai ulang keterlibatan warga melalui komunikasi partisipatif untuk pendekatan pembangunan memungkinkan untuk mulai membangun kembali perdamaian dari bawah ke atas, dan menempatkan suara masyarakat lokal di pusat proses rekonstruksi.

Menurut pendapat Vaiz, Altinay & Altinay (2016) manajemen konflik jelas sangat penting di semua sektor tetapi ketika seseorang berbicara tentang pendidikan, kita juga harus mempertimbangkan bahwa di dalam institusi pendidikan ada dua tujuan melalui manajemen konflik. Pertama adalah mengelola konflik dalam institusi pendidikan sebanyak mungkin, dan kedua adalah mengajarkan keterampilan manajemen konflik yang lebih baik kepada generasi mendatang. Tanpa tujuan pertama, sebenarnya tidak mungkin untuk mengajar atau belajar sesuatu secara efektif di lembaga pendidikan. Langkah kedua secara khusus akan meningkatkan dan menjamin generasi masa depan untuk menangani, menyelesaikan, dan menggunakan energi konflik secara positif untuk pendidikan dan generasi yang lebih baik.