Apa yang Dimaksud dengan Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam?

image

Seorang guru harus memiliki jiwa profesionalisme yang bagus, begitu pun untuk guru pendidikan agama Islam.

Apa yang dimaksud dengan profesionalisme guru pendidikan agama Islam?

Profesionalisme berasal dari akar kata profesi (profession) yang dapat diartikan sebagai jenis pekerjaan yang khas atau pekerjaan yang memerlukan pengetahuan. Profesi dapat juga diartikan sebagai beberapa keahlian atau ilmu pengetahuan yang digunakan dalam aplikasi untuk berhubungan dengan orang lain, instansi atau sebuah lembaga. Dalam kamus besar bahasa Indonesia profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian tertentu. Sedangkan arti dari profesional adalah seseorang yang memiliki seperangkat pengetahuan atau keahlian yang khas dari profesinya.

Profesionalisme merupakan kepemilikan seperangkat keahlian atau kepakaran di bidang tertentu yang dilegalkan dengan sertifikat oleh sebuah lembaga. Oleh sebab itu seorang Profesional berhak memperoleh reward yang layak dan wajar yang menjadi pendukung utama dalam merintis kariernya ke depan.

Profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.

Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal, yaitu:

  1. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
  2. Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
  3. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
  4. Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
  5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

Dalam proses belajar mengajar guru merupakan salah satu sumber belajar siswa yang memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan jalannya proses belajar mengajar. Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut pada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik.

Dalam mengajar seorang guru harus memiliki seperangkat kemampuan, baik dalam aspek kemampuan sikap maupun mendidik dan mengajarnya. Agar proses belajar mengajar berjalan efektif, maka guru harus lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Apabila guru tidak mempunyai profesionalitas dalam mengajar maka proses belajar mengajar tidak akan efektif, sehingga tujuan pendidikan secara umum tidak akan terwujud.

Kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guna menunjang tugas-tugasnya dapat berupa kompetensi keilmuan, disik, sosial dan juga etika moral. Di antara sekian banyak tugas dan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, di antaranya adalah:

  1. Mengajar sesuai dengan kemampuan (bidang keilmuan)- nya, dalam arti pendidik harus memahami dan menguasai ilmu yang diajarkan serta peta konsep dan fungsinya agar tidak menyesatkan dan harus selalu belajar untuk mendalami ilmu.
  2. Berperilaku rabbani, takwa dan taat kepada Allah.
  3. Memiliki integritas moral sebagaimana rasul memiliki sifat shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
  4. Mencintai dan bangga terhadap tugas-tugas keguruan dan melaksanakannya dengan penuh gembira, kasih sayang dan sabar.
  5. Memiliki perhatian yang cukup dan adil terhadap individualitas dan kolektifitas peserta didik.
  6. Sehat rohani, dewasa, menjaga kemulaian diri, humanis, berwibawa dan penuh keteladanan.
  7. Menjalin komunikasi yang harmonis dan rasional dengan peserta didik dan masyarakat, dan kemampuankemampuan lain yang menunjuukan pada profesionalisme seorang guru.

Jadi guru yang profesional adalah guru yang mempunyai kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sehingga mencapai sasaran berupa pencapaian tujuan-tujuan yang berkaitan dengan mata pelajaran yang disampaikan dan mempunyai kemampuan yang maksimal.

Dengan demikian, guru Pendidikan Agama Islam dituntut untuk komitmen terhadap profesionalitas dalam mengemban tugasnya, sehingga dalam dirinya melekat sikap dedikatif yang tinggi terhadap tugasnya, sikap komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continous improvement, yakni selalu berusaha memperbaiki dan memperbaharui model-model atau cara kerjanya sesuai dengan tuntutan zamannya, yang dilandasi oleh kesadaran yang tinggi bahwa tugas mendidik adalah tugas menyiapkan generasi penerus yang akan hidup pada zamannya di masa depan.

Guru Pendidikan Agama Islam yang komitmen terhadap profesionalitasnya seyogyanya tercermin dalam segala aktivitasnya sebagai murabbî, mu’allim, mursyid, mu’addib, dan mudarris. Sebagai murrabbî, ia akan berusaha menumbuhkembangkan, mengatur dan memelihara potensi, minat dan bakat serta kemampuan peserta didik secara bertahap ke arah aktualisasi potensi, minat, bakat serta kemampuannya secara optimal, melalui kegiatan-kegiatan penelitian, eksperimen di laboratorium, problem solving dan sebagainya, sehingga menghasilkan nilai-nilai positif yang berupa sikap rasional-empirik, obyektif-empirik dan obyektifmatematis. Sebagai mu’allim, ia akan melakukan transfer ilmu/pengetahuan/nilai, serta melakukan internalisasi atau penyerapan / penghayatan ilmu, pengetahuan, dan nilai ke dalam diri sendiri atau peserta didiknya, serta berusaha membangkitkan semangat dan motivasi mereka untuk mengamalkannya. Sebagai mursyid, ia akan melakukan transinternalisasi akhlak/kepribadian kepada peserta didiknya. Sebagai mu’addib, maka ia sadar bahwa eksistensinya sebagai guru Pendidikan Agama Islam memiliki peran dan fungsi untuk membangun peradaban yang berkualitas di masa depan melalui kegiatan pendidikan. Dan sebagai mudarris, ia berusaha mencerdaskan peserta didiknya, menghilangkan ketidaktahuan atau memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan mereka, baik melalui kegiatan pendidikan, pengajaran maupun pelatihan.