Apa yang Dimaksud Dengan Prodeo?

prodeo-1

Secara sederhana, Prodeo merupakan pemberian layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan. Dalam tatanannya, istilah yang digunakan dalam pengaturan bukanlah Prodeo, melainkan Pemberian layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 204 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dijelaskan bahwa Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Dalam memberikan bantuan tersebut, ruang lingkup layanan hukum bagi masyaralat tidak mampu tersebut meliputi Layanan pembebasan biaya perkara, Penyelenggaraan siding di luar gedung pengadilan, dan Penyedian Posbakum Pengadilan (Pasal 4 Perma 1/2014)

Dalam Pasal 3 Perma 1/2014 tersebut dijelaskan bahwa Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat di Pengadilan adalah untuk :

  1. Meringankan beban baya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkai gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Pro Deo adalah proses hukum atau perkara dari Pro Bono. Pembiayaan Pro Deo akan dibiayai oleh negara melalui Anggaran Mahkamah Agung RI.

Pro Deo adalah sebuah bantuan hukum atau pelayanan hukum yang diberikan kepada seseorang ataupun sekelompok orang untuk kepentingan umum ataupun pihak yang dianggap tidak mampu dengan membebaskan biaya-biaya perkara di pengadilan dimana biaya-biaya tersebut dibiayai oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Untuk mendapatkan bantuan hukum Pro Deo, seorang individu haruslah benar-benar orang yang tidak mampu secara finansial dan membuktikannya dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh wilayah setempat dan menyatakan bahwa benar individu tersebut tidak mampu membayar biaya perkara.
  2. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendataan penduduk miskin yang disahkan oleh instansi yang berwenang untuk memberikan keterangan bahwa benar individu tersebut tidak mampu (Kartu Keluarga Miskin, Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Beras Miskin, Kartu Bantuan langsung Tunai, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Perlindingan Sosial dll).

Persyaratan dalam mengajukan gugatan/permohonan berpekara secara cuma-cuma ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 7 ayat (2).

Pro Deo adalah pembebasan biaya-biaya pekara di pengadilan kepada individu yang dikategorikan tidak mampu dan yang dimana biaya-biaya tersebut akan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

PERATURAN DAN KEBIJAKAN PERKARA PRODEO

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN

BAB I

PENGERTIAN DAN ISTILAH

Pasal 1

Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Pobakum Pengadilan.
  2. Pengadilan Agama yang selanjutnya disingkat PA adalah Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah.
  3. Pengadilan Tinggi Agama yang selanjutnya disingkat PTA adalah Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
  4. Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Agama sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
  5. Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu leh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang di luar gedung pengadilanatau Sidang diTempat Sidang Teta.
  6. Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advishukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Petugas Posbakum Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan didalam perjanjian kerjasama tersebut.
  8. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerjaadvokasi hukum pada organisasi profesi advat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum diperguruan tinggi.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengadilan Agama/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.

Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disebut BP adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.

Referensi :